[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233381-113":41,"doc-detail-233381-id":100},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":93,"head_meta":95,"extra_data":97,"updated_unix":99},113,"id","guidelines-for-managing-attendance-administration-of-employees-in-the-ministry-of-transportation-circular-se-11-of-2013","PETUNJUK PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - SE 11 TAHUN 2013","","Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 11 Tahun 2013 menetapkan petunjuk pengelolaan administrasi kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dokumen ini mengatur kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, mekanisme pengaturan petugas siaga, serta aturan shift termasuk ketentuan waktu istirahat. Selanjutnya diuraikan ketentuan pengisian daftar hadir secara elektronik berbasis sistem biometrik, kategori terlambat dan pulang cepat, kewajiban penyampaian dokumen dukung, serta ketentuan pelaporan ketidakhadiran karena sakit.",{"@graph":51,"@context":92},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/guidelines-for-managing-attendance-administration-of-employees-in-the-ministry-of-transportation-circular-se-11-of-2013/233381/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Liam","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa kewajiban pegawai bila tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang cepat?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pegawai wajib menyampaikan dokumen dukung yang diperlukan sebagai laporan untuk diproses lebih lanjut oleh petugas pengelola. Untuk ketidakhadiran karena sakit, pegawai harus memberitahukan atasan dan mengajukan Surat Keterangan Izin Sakit sesuai durasi sakit, termasuk batas waktu penyampaian salinan kepada petugas pengelola.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":94,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":96,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":98,"site_id":44},233381,1789077425,{"code":4,"msg":5,"data":101},{"doc_id":98,"user_id":102,"nickname":71,"user_avatar":103,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":104,"file_id":105,"file_url":106,"file_type":107,"file_size":108,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":109,"language":110,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":111,"faqs":112,"seo_title":113,"seo_description":49,"update_tm":99,"read_time":114},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","KEMENTERIAN PERHUBUNGAN  \nSURAT EDARAN MENTRI PERHUBUNGAN  \nNomor:SE 11 TAHUN 2013  \nTENTANG  \n# PETUNJUK PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEHADIRAN PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN\n\n1.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.37 Tahun2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di LingkunganKementerian Perhubungan telah diatur kewajiban seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Perhubungan untuk menaati ketentuan jam kerjaserta mengisi daftar hadir yang dikelola oleh masing-masing unit kerjaeselon II dan Unit Pelaksana Teknis.  \n2.Bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan administrasi kehadiranpegawai maka perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Perhubungantentang Petunjuk Pengelolaan Administrasi Kehadiran Pegawai diLingkungan Kementerian Perhubungan,khususnya yang terkait denganmekanisme pelaporan dan dokumentasi ketidakhadiran,keterlambatandan pulang cepat.  \n3.Ketentuan jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungansebagaimana dimaksud dalam butir(1)adalah sebagai berikut:  \na.hari Senin sampai dengan hari Kamis,pukul 07.30 -16.00 waktusetempat;  \nb.hari Jumat,pukul 07.30-16.30 waktu setempat;  \nc.waktu istirahat,pukul 12.00-13.00 waktu setempat,kecuali hari  \nJumat waktu istirahat pukul 11.30-13.30 waktu setempat;  \n## d.ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada butir\n\na,b,dan c pada unit pelaksana teknis disesuaikan dengan ketentuandaerah setempat;  \ne.pada unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepadamasyarakat dan tugas-tugas tertentu,pimpinan unit kerja mengaturpenugasan petugas siaga pada hari dan jam kerja di luar ketentuanhari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada butir a,b,dan c.  \n## 4.Pengaturan petugas siaga pada hari dan jam kerja sebagaimana dimaksuddalam butir 3 huruf e)di atas pelaksanaannya adalah sebagai berikut:\n\na.hari kerja dapat meliputi hari Senin sampai dengan hari Minggu;  \nb.jam kerja shift petugas jaga dan waktu istirahat disesuaikan dengankebutuhan organisasi dan waktu kerja setempat;  \nc.khusus pada hari Jumat bagi pegawai muslim yang mendapat jamkerja pada shift siang waktu istirahat tetap pukul 11.30-13.30 waktusetempat,sementara pengaturan waktu istirahat bagi pegawai nonmuslim menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi;  \nd.pengaturan hari dan jam kerja diatur oleh pimpinan unit kerja denganketentuan bahwa pelaksanaan hari kerja tidak boleh kurang dari 22(dua puluh dua)hari kerja dalam satu bulan;dan  \ne.perhitungan satu hari kerja minimal 5 jam kerja efektif dan maksimal  \n7,5 jam kerja efektif.  \n5.Jam kerja khusus bulan Ramadhan ditetapkan dengan Surat EdaranMenteri Perhubungan.  \n6.Ketentuan pengisian daftar hadir secara elektronik di lingkunganKementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam butir 1,adalahsebagai berikut:  \na.pengisian daftar hadir dilakukan paling sedikit 2(dua)kali,yaitu padasaat masuk kerja dan pulang kerja;  \nb.pengisian daftar hadir pertama merupakan bukti pengisian daftar hadirmasuk kerja;  \nC.pengisian daftar hadir kedua merupakan bukti pengisian daftar hadirpulang kerja;  \nd.pengisian daftar hadir masuk kerja setelah pukul 07.30 waktusetempat dikategorikan sebagai terlambat masuk kerja;  \ne.pengisian daftar hadir pulang kerja pada hari Senin sampai denganKamis sebelum pukul 16.00 waktu setempat atau hari Jum'at sebelumpukul 16.30 waktu setempat dikategorikan sebagai pulang cepat;  \nSp  \nf.pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk dan/atau pulang kerjamaka dianggap tidak masuk bekerja;  \ng.pencatatan daftar hadir secara elektronik(sistem biometrik)wajibdilaksanakan oleh seluruh unit kerja dan paling lambat telahdilaksanakan 2(dua)bulan setelah Surat Edaran Menteri Perhubunganini ditetapkan;  \n## h.setiap pimpinan unit kerja eselon I bertanggungjawab atas tersedianyadaftar hadir elektronik di lingkungan unit kerja masing-masing;\n\ni.pimpinan unit kerja yang tidak menyelenggarakan daftar hadir secaraelektronik dianggap melakukan pelanggaran disiplin sehingga dapatdikenakan hukuman disiplin;  \nj.pengisia","cbCaibXkUfsH2sKl","https://ap.wps.com/l/cbCaibXkUfsH2sKl","pdf",550042,14,"Indonesian","# PETUNJUK PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN\n## Dasar dan tujuan penetapan surat edaran\n## Ketentuan jam kerja dan hari kerja\n## Pengaturan petugas siaga\n## Pengisian daftar hadir secara elektronik\n## Pengkategorian terlambat dan pulang cepat\n## Pengisian daftar hadir manual\n## Kewajiban penyampaian dokumen dukung\n## Ketentuan pelaporan ketidakhadiran karena sakit","[{\"question\":\"Apa kewajiban pegawai bila tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang cepat?\",\"answer\":\"Pegawai wajib menyampaikan dokumen dukung yang diperlukan sebagai laporan untuk diproses lebih lanjut oleh petugas pengelola. Untuk ketidakhadiran karena sakit, pegawai harus memberitahukan atasan dan mengajukan Surat Keterangan Izin Sakit sesuai durasi sakit, termasuk batas waktu penyampaian salinan kepada petugas pengelola.\"}]","PETUNJUK PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - SE 11 TAHUN 2013 | PDF",5]