[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236370-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-236370-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","petition-for-judicial-review-of-law-no-24-of-1956","Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956","","Permohonan pengujian undang-undang mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan pengaturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara, yang tertera dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara. Pemohon mendalilkan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi, serta menguraikan dasar legal mengenai kewajiban pemohon menjelaskan ketidakselarasan. Dokumen juga memuat konsep kedudukan hukum (legal standing), termasuk kualifikasi pemohon sebagai warga negara perorangan dan adanya kerugian konstitusional aktual maupun potensial yang bersifat spesifik dengan hubungan sebab akibat.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/petition-for-judicial-review-of-law-no-24-of-1956/236370/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Aria Callaghan","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa objek permohonan pengujian dalam dokumen ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Dokumen mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Mengapa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa permohonan pengujian?",{"text":61,"@type":57},"Dokumen mengutip kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 serta kewenangan terkait lainnya.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa yang dimaksud kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam permohonan ini?",{"text":65,"@type":57},"Dokumen menjelaskan bahwa pemohon harus memenuhi dua syarat: memiliki kualifikasi sebagai pemohon/berkedudukan hukum dan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},236370,1789104856,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},962084926284,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","| REGISTRASI   |\n| --- |\n| NO.214/PUU-XXIII/2025   |\n| Hari :Senin   |\n| Tanggal:10 November 2025   |\n| Jam :14:00 WIB   |\n\nKepada Yth,  \nKetua Mahkamah Konstitusi Repupublik IndonesiaDi Jalan Medan Merdeka Barat No.6Jakarta Pusat 10110),Propinsi DKI Jakarta.  \nPerihal:Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKANDAERAH OTONOM PROPINSI ACEH DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMBENTUKAN PROPINSISUMATERA UTARA.  \nDengan hormat,  \nSaya yang bertanda tangan di bawah ini,  \nNama  \n:Ir.Mulak Sihotang  \nPekerjaan:Mantan Supir Angkot jurusan Pasar Minggu Prop.DKI Jakarta dan Kota Depok.Provinsi Jawa Barat.  \nUtara  \nAlamat  \n:  \nDalam hal ini disebut sebagai Pemohon  \nDengan ini,pemohon mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 24 tahun1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan PembentukanPropinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64 tahun 1956 dan Tambahan Lembaran NegaraNomor 1103)terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.  \n1.KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUS  \n1.Berdasarkan Pasal 24 ayat (4)Perubahan ketiga terhadap Undang-undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945(selanjutnya disebut UUD 1945)mengatakan:  \nKekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan umumlingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah Makamah Konstitusi.  \n2.Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1)UUD 1945 menyatakan Mahkamah Konstitusi berwewenangmengadilipada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengujundang-undang terhadap undang-undang dasar,memutus sengketa kewewengan Lembaga Negarayang kewewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar,memutus pembubaran partai politikdan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.  \n3.Berdasarkan Undang-undang MK Nomor 24 tahun 2003 Pasal 19 tentang Makamah Konstitusiberwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:  \na.Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Repulik Indonesia tahun 1945  \nb.Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  \nC.Memutus pembubaran partai politik;dan  \nd.Memutus perselisihan tentang hasil pemilu  \n4.Kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945 mencakuppermohonan pengujian terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri yang didasarkan pada pasal 51undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatakan dalampermohonan sebagaimana dimaksud ayat(2),pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:  \na.Proses Keputusan Kemendagri tidak memenuhi ketentuan berdasarkan undang-undang dasarNegara Repulik Indonesia dan/atau  \nb.Materi muatan dalam ayat,pasal dan/atau bagian Putusan Menteri Dalam Negeri dianggapbertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.  \n5.Kewenangan Makamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap undang-undang Dasarjuga diatur dalam Pasal 9 undang-undang Nomor 12 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UUNo.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang,menyatakan :Dalam halsuatu undang-undang Dasar RI tahun 1945,mengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.  \n6.Dengan demikian Mahkamah Konstutisi berwewengan memeriksa permohonan pengujianterhadap Undang-undang No.24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Acehdan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64 tahun1956 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)  \n# II.KEDUDUKAN HUKUM(LEGAL STANDING).\n\n1.Berdasarkan Undang Undang No.7 tahun 2020 perubahan ketiga dari Undang-undang No.24 tahun2003 Pasal 51 ayat (1)tentang Mahkamah Konstitusi(selanjutnya disebut dengan UU MK)menyatakan bahwa pemohon pengujian Undang-undang tersebut adalah“Pihak yang mengangg","cbCaiq5hWGgr7D5x","https://ap.wps.com/l/cbCaiq5hWGgr7D5x","pdf",1777638,19,"Indonesian","# REGISTRASI\n## I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUS\n## II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING).","[{\"question\":\"Apa objek permohonan pengujian dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.\"},{\"question\":\"Mengapa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa permohonan pengujian?\",\"answer\":\"Dokumen mengutip kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 serta kewenangan terkait lainnya.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam permohonan ini?\",\"answer\":\"Dokumen menjelaskan bahwa pemohon harus memenuhi dua syarat: memiliki kualifikasi sebagai pemohon/berkedudukan hukum dan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian.\"}]","Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 | PDF",7]