[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235168-113":41,"doc-detail-235168-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","second-amendment-to-regional-regulation-of-semarang-regency-level-ii-number-2-of-1990","Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang - Nomor 2 Tahun 1990","","Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990 mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Regulasi ini menetapkan peninjauan kembali ketentuan retribusi izin bangunan bagi toko, rumah makan, kios, gedung bioskop, gudang, dan hotel, dengan pertimbangan penggunaan bangunan sebagai tempat usaha. Besaran retribusi dinyatakan tetap memadai dan tidak memberatkan pemilik bangunan. Pengaturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diumumkan melalui Lembaran Daerah Seri B.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/second-amendment-to-regional-regulation-of-semarang-regency-level-ii-number-2-of-1990/235168/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"McGucket","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa dasar perubahan kedua dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Izin Mendirikan Bangunan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bangunan apa yang dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan dan bagaimana besaran tarifnya?",{"text":95,"@type":91},"Toko, rumah makan, dan kios dikenakan retribusi sebesar 0,75% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Gudang, bioskop, dan hotel dikenakan sebesar 1,25% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) bangunan yang bersangkutan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Kapan Peraturan Daerah ini mulai berlaku?",{"text":99,"@type":91},"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235168,1789095514,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":67,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},1236954412713,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Menimbang  \nDHARMOTA.SATYA PRAJA  \n# LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANGNOMOR 12 TAHUN 1990 SERI B NOMOR 5\n\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANGNOMOR 2 TAHUN 1990  \nT E N T A N G  \nPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAHTINGKAT II SEMARANG NOMOR 13 TAHUN 1980 TENTANG IJINMENDIRIKAN BANGUNAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SEMARANG  \na.bah wa ketentuan tentang penetapan besamya retribusijjin bangunan bagi bangunan -bangunan toko,rumahmakan dan kios demikian pula bagi gedung bioskop,gudang dan hotel perlu ditinjau kembali,sehubungandengan fungsi bangunan tersebut digunakan sebagaitempat usaha;  \nb.babwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,di-pandang perlu mengadakan perubahan retribusi ijinbangunan bagi bangunan -bangunan dimaksud dalamhuruf a;  \nc.bahwa besarnya retribusi tersebut yang ditetapkan dalamPeraturan Dacrah ini dipandang masih layak dan tidakmemberatkan para pemilik bangunan 1crsebut padaumumnya.  \nMengingat…………  \nMengingat :1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;  \n2.Undang -undang Nomor 13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Ling-kungan Propinsi Jawa Tengah jis.Undang·undangNomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batasWilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah SwatantraTingkat II Semarang dan Peraturan Pemerintah Nomor16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya DaerahTingkat Ii Semarang;  \n3.Undang-undang Nomor 12/Drt.Tahun 1957 tentangPeraturan Umum Retribusi Daerah;  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentangPenyerahan sebagian Urusan Pemerintahan di BidangPekerjaan Umum kepada Daerah;  \n5.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ⅡSemarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang IjinMendirikan Bangunan jo.Nomor 12 Tahun 1987tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980tentang ijin Mendinikan Bangunan,  \nDengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyai Daerah Tingkat I Semarang.  \nM E MUT U S K A N:  \nMenetapkan :PERATURANDAERAH KABUPATEN DAERAHTINGKAT Ⅱ SEMARANG TENTANG PERUBAHANKEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAHTINGKAT Ⅱ SEMARANG NOMOR 13 TAHUN 1980TENTANG UJIN MENDIRIKAN BANGUNAN.  \nPasal I  \nPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan yang disahkan dengan Surat  \nKeputusan …………  \nKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21Maret 1981 Nomor 188.3/74/1981 diundangkan dalam Lembaran DaerahKabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1981 Seri B telahdiubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TingkatI Semarang Nomor 12.Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama PeraturanDaerah Kabupaten Daerah Tingkat I Semarang Nomor 13 Tahun 1980tentang Ijin Mendirikan Bangunan yang disahkan dengan Surat KeputusanGubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 April 1988Nomor 188.3/82/1988 diundangkan dalam Lembaran Daerah KabupatenDaerah Tingkat Ⅱ Semarang Nomor 2 Tahun 1988 seri B,diubah lagisebagai berikut :  \nA.Pasal 35 ayat (2)angka I Huruf a angka 1 perkataan \"rata·rata\"dihapus.  \nB.Pasal 35 ayat(3)hunuf c dan d diubah dan dibaca sebagai berikut:  \nC.Ketentuan ayat (7)Pasal 35 dihapus.  \nPasal II  \nPeraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengun-dangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam LembaranDaerah Kabupaten Daerah Tingkat I Semarang.  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN DAERAHTINGKAT I SEMARANG  \nKETU A,  \nCap td  \nS O E PA R B O  \nc.Toko,rumah makan dan kios dikenakan 0,75%dari RencanaAnggaran Biaya(RAB)bangunan yang bersangkutan.  \nd.Gudang,Bioskop dan Hotel dikenakan 1,25%dari RencanaAnggaran Belanja(R AB)bangunan yang bersangkutan.  \nUngaran,25 Januari 1990  \nBUPATI KEPALA DAERAHTINGKAT II SEMARANG  \nCap  \nttd  \nDrs.H A R T O M O  \nDisahkan ………………  \n.  \nDisahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingka I Jaw","cbCaimXimWaHe5Ag","https://ap.wps.com/l/cbCaimXimWaHe5Ag","pdf",484935,"Indonesian","# Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990\n## Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Izin Mendirikan Bangunan\n## Pasal I\n## Pasal II","[{\"question\":\"Apa dasar perubahan kedua dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Izin Mendirikan Bangunan.\"},{\"question\":\"Bangunan apa yang dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan dan bagaimana besaran tarifnya?\",\"answer\":\"Toko, rumah makan, dan kios dikenakan retribusi sebesar 0,75% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Gudang, bioskop, dan hotel dikenakan sebesar 1,25% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) bangunan yang bersangkutan.\"},{\"question\":\"Kapan Peraturan Daerah ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\"}]","Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang - Nomor 2 Tahun 1990 | PDF"]