[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233908-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233908-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","amendment-to-sragen-regent-regulation-no-49-of-2023-on-procedures-for-travel-expense-administration-and-accountability-sragen-regent-regulation-no-48-of-2024","Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas - Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2024","","Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2024 menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2023 mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Perubahan dilakukan sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung serta surat edaran bersama kementerian terkait. Materi yang diubah mencakup penghapusan Pasal 13, penyesuaian ketentuan Pasal 30 dan 32 tentang skema pertanggungjawaban biaya, kelengkapan dokumen, serta pengaturan pembiayaan dalam kondisi tertentu, termasuk pembaruan format dokumen pada lampiran.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/amendment-to-sragen-regent-regulation-no-49-of-2023-on-procedures-for-travel-expense-administration-and-accountability-sragen-regent-regulation-no-48-of-2024/233908/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Pentious","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa dasar perubahan Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2023 menjadi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024?","Question",{"text":56,"@type":57},"Perubahan ditetapkan karena adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 serta Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Selain itu, ketentuan masa berlakunya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 turut menjadi pertimbangan.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Ketentuan apa yang diubah terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD?",{"text":61,"@type":57},"Biaya transport dan penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah, sedangkan uang harian dan uang representasi dipertanggungjawabkan secara lumpsum.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Dokumen apa saja minimal dilampirkan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD?",{"text":65,"@type":57},"Minimal melampirkan surat tugas yang sah, SPD yang ditandatangani oleh PA/KPA dan pihak terkait, tiket pesawat serta bukti terkait moda transportasi, daftar pengeluaran riil, bukti sewa kendaraan dalam kota, dan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas beserta dokumentasi/foto kegiatan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233908,1789081791,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":30},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","SALINAN  \nBUPATI SRAGEN  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI SRAGEN  \nNOMOR 48 TAHUN 2024  \nTENTANG  \n# PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANANDINAS\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SRAGEN,  \nMenimbang : a. bahwa berkenaan dengan terbitnya Putusan  \nMahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 padatanggal 11 Juni 2024 dan Surat Edaran BersamaDirektur Jenderal Perimbangan Keuangan KementerianKeuangan dan Direktur Jenderal Bina KeuanganDaerah Kementerian Dalam Negeri NomorSE-1/PK/2024 dan Nomor 900.1.15.1/16208/Keuda,maka Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentangTata Cara Pelaksanaan PertanggungjawabanPerjalanan Dinas perlu diubah;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materi, Peraturan Presiden Nomor 53Tahun 2023 masih mengikat sampai 90 hari sejakPutusan Mahkamah Agung yaitu sejak tanggal 10Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024,sehingga Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal 8Oktober 2024;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atasPeraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang TataCara Pelaksanaan dan Pertanggung jawabanPerjalanan Dinas;  \n\n| Mengingat   | :   | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \u003Cbr>2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam   |\n| --- | --- | --- |\n\nLingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenSragen Nomor 5);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS  \n# PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABANPERJALANAN DINAS.\n\nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan danPertanggungjawaban Perjalanan Dinas (Berita DaerahKabupaten Sragen Tahun 2023 Nomor 49) diubah sebagaiberikut:  \n1. Ketentuan Pasal 13 dihapus.  \n2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 30  \nPertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagiPimpinan dan Anggota DPRD berlaku ketentuan sebagaiberikut:  \na. biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan buktipengeluaran riil yang sah; dan  \nb. uang harian dan uang representasi perjalanan dinasdipertanggungjawabkan secara lumpsum.  \n3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 32  \n(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinasbagi Pimpinan dan Anggota DPRD minimalmelampirkan:  \na. Surat tugas yang sah;  \nb. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA danpejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinasatau pihak terkait yang menjadi tempat tujuanperjalanan dinas;  \nc. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusidan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;  \nd. Daftar pengeluaran riil;  \ne. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraandalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaranlainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yangbergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan  \nf. Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas denganmelampirkan dokumentasi/foto kegiatan.  \n(2) Dalam hal","cbCaijcpf5KWNOEa","https://ap.wps.com/l/cbCaijcpf5KWNOEa","pdf",378003,9,"Indonesian","# Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023\n## Dasar pertimbangan dan dasar hukum\n## Ditetapkan\n## Perubahan ketentuan pasal\n## Lampiran: Format SPT, SPD, Pernyataan Pengeluaran Riil, Laporan Hasil Perjalanan Dinas","[{\"question\":\"Apa dasar perubahan Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2023 menjadi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan karena adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 serta Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Selain itu, ketentuan masa berlakunya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 turut menjadi pertimbangan.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang diubah terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD?\",\"answer\":\"Biaya transport dan penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah, sedangkan uang harian dan uang representasi dipertanggungjawabkan secara lumpsum.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja minimal dilampirkan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD?\",\"answer\":\"Minimal melampirkan surat tugas yang sah, SPD yang ditandatangani oleh PA/KPA dan pihak terkait, tiket pesawat serta bukti terkait moda transportasi, daftar pengeluaran riil, bukti sewa kendaraan dalam kota, dan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas beserta dokumentasi/foto kegiatan.\"}]","Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas - Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2024 | PDF"]