[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234470-113":41,"doc-detail-234470-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","amendment-to-nias-regent-regulation-no-15-of-2018-work-discipline-for-civil-servants-nias-regent-regulation-no-27-of-2019","Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 - Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias - Peraturan Bupati Nias Nomor 27 Tahun 2019","","Peraturan Bupati Nias Nomor 27 Tahun 2019 menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 tentang disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias. Pembaruan dilakukan untuk menyempurnakan indikator pendukung pemberian tunjangan kinerja daerah, termasuk ketentuan jumlah hari kerja, jam kerja, jadwal pengisian daftar hadir, serta mekanisme pemberian izin. Ketentuan penjelasan dan definisi pada Pasal 1 turut diubah, termasuk pengaturan kehadiran pegawai berbasis mesin absensi elektronik maupun manual.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/amendment-to-nias-regent-regulation-no-15-of-2018-work-discipline-for-civil-servants-nias-regent-regulation-no-27-of-2019/234470/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Gelato","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan perubahan Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018?","Question",{"text":90,"@type":91},"Perubahan ditetapkan untuk menyempurnakan indikator pendukung pemberian tunjangan kinerja daerah bagi PNS, termasuk pengaturan hari kerja, jam kerja, jadwal daftar hadir, serta mekanisme pemberian izin.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang diubah pada Pasal I?",{"text":95,"@type":91},"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 diubah, termasuk perubahan pada Ketentuan Pasal 1.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana pengertian kehadiran pegawai dalam peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Kehadiran pegawai adalah bukti pelaksanaan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan beban kerja, dibuktikan melalui tanda kehadiran menggunakan mesin absensi elektronik maupun secara manual.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234470,1789087516,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","BERITA DAERAH  \nKABUPATEN NIAS  \nNOMOR : 93 SERI : E  \nPERATURAN BUPATI NIAS  \nNOMOR 27 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI NIAS,  \nMenimbang : a. bahwa dengan pemberlakuan tunjangan kinerja daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, diperlukan ketentuan yang menjadi indikator pendukung dalampemberian tunjangan kinerja daerahkepada Pegawai Negeri Sipil, antara lain ketentuan yang mengatur jumlah harikerja, jam kerja, jadwal pengisian daftar hadir, serta mekanisme pemberian izin;  \nb. bahwa indikator sebagaimana dimaksudpada huruf a sebagian telah ada dansebagian lagi belum diatur dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias;  \nc. bahwa untuk menyempurnakan indikator sebagaimana dimaksud padahuruf b, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupatendalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor  \n58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);  \n2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor  \n75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6037);  \n10. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada KantorKantor Pemerintah Republik Indonesia;  \n11. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;  \n12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;  \n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  \n80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20","cbCain7wqc0xwyPT","https://ap.wps.com/l/cbCain7wqc0xwyPT","pdf",181930,17,"Indonesian","# Peraturan Bupati Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018\n## Dasar pertimbangan\n## Dasar hukum\n## Menetapkan\n## Pasal I\n## Ketentuan umum (Pasal 1)","[{\"question\":\"Apa tujuan perubahan Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan untuk menyempurnakan indikator pendukung pemberian tunjangan kinerja daerah bagi PNS, termasuk pengaturan hari kerja, jam kerja, jadwal daftar hadir, serta mekanisme pemberian izin.\"},{\"question\":\"Apa yang diubah pada Pasal I?\",\"answer\":\"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 diubah, termasuk perubahan pada Ketentuan Pasal 1.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengertian kehadiran pegawai dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Kehadiran pegawai adalah bukti pelaksanaan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan beban kerja, dibuktikan melalui tanda kehadiran menggunakan mesin absensi elektronik maupun secara manual.\"}]","Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 15 Tahun 2018 - Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias - Peraturan Bupati Nias Nomor 27 Tahun 2019 | PDF",6]