[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234027-113":41,"doc-detail-234027-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","amendment-to-regent-regulation-of-gunung-mas-number-12-of-2019-on-guidelines-for-village-financial-management-regent-regulation-of-gunung-mas-number-32-of-2021","Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa - Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2021","","Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2021 menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Regulasi ini dibentuk untuk menyeragamkan prosedur pengelolaan keuangan desa secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Dalam ketentuan yang diubah, fokus diarahkan pada penyesuaian substansi pasal, termasuk perubahan redaksi ketentuan ayat pada Pasal 19, sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Gunung Mas.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/amendment-to-regent-regulation-of-gunung-mas-number-12-of-2019-on-guidelines-for-village-financial-management-regent-regulation-of-gunung-mas-number-32-of-2021/234027/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Grenda","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2021 mengubah apa?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa alasan utama ditetapkannya perubahan peraturan?",{"text":95,"@type":91},"Perubahan diperlukan untuk menyeragamkan prosedur pengelolaan keuangan desa agar terencana, terpadu, dan terkoordinasi, sesuai pertimbangan peraturan perundang-undangan yang baru.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagian ketentuan mana yang disebut mengalami perubahan secara spesifik?",{"text":99,"@type":91},"Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan ini.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234027,1789082907,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},7971474921005,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# BUPATI GUNUNG MASPROVINSI KALIMANTAN TENGAH\n\nPERATURAN BUPATI GUNUNG MASNOMOR 32 TAHUN 2021  \nTENTANG  \n## PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI GUNUNG MAS,  \nMenimbang :a.bahwa dalam hal dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan yang baru yang menjadi dasarpengadministrasian dalam pengolahan keuangan Desadi Kabupaten Gunung Mas perlu dilakukanpenyeragaman prosedur pengelolaan keuangan Desasecara terencana,terpadu dan terkoordinasi;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a,perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiGunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Desa;  \nMengingat :  1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 197,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6409);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentangPembentukan Kabupaten Katingan,  KabupatenSeruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten Murung Raya,dan Kabupaten Barito Timurdi Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);  \n3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 47,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5,  TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126,  TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n6.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495);  \n7.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,  TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);  \n8.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara danStabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan PandemiCorona Virus Disease 2019(COVID-19)dan/atau dalamRangka Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6485);  \n9.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6573);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 123,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BadanUsaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 21,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6623);  \n\n| о о ое ое   |  ое оео   |\n| --- | --- |\n|  | 4   |\n\nMenetapkan  \n11.Peraturan","cbCaiqFN4QwRhGBX","https://ap.wps.com/l/cbCaiqFN4QwRhGBX","pdf",2063242,57,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n# Pasal\n## Perubahan ketentuan Pasal 19","[{\"question\":\"Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2021 mengubah apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.\"},{\"question\":\"Apa alasan utama ditetapkannya perubahan peraturan?\",\"answer\":\"Perubahan diperlukan untuk menyeragamkan prosedur pengelolaan keuangan desa agar terencana, terpadu, dan terkoordinasi, sesuai pertimbangan peraturan perundang-undangan yang baru.\"},{\"question\":\"Bagian ketentuan mana yang disebut mengalami perubahan secara spesifik?\",\"answer\":\"Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan ini.\"}]","Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa - Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2021 | PDF",20]