[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234038-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234038-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","corporate-liability-for-contractor-work-delays-in-the-procurement-of-goods-and-services-case-study-of-cv-putri-mandiri-sejati-medan","PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ATAS KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONTRAKTOR DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA - STUDI KASUS CV PUTRI MANDIRI SEJATI MEDAN","","Penelitian ini membahas tanggungjawab perusahaan atas keterlambatan pekerjaan kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa berdasarkan Surat Perjanjian No. 014.PJ/PT/DAN.02.01/SLBA/2017 pada studi kasus CV Putri Mandiri Sejati Medan. Fokusnya menelaah kewajiban utama kontraktor berupa pembayaran sesuai nilai kontrak setelah pekerjaan selesai, serta kewajiban tambahan seperti pembayaran uang muka setelah penerimaan jaminan pelaksanaan. Penyelesaian sengketa melalui putusan badan arbitrase yang mengikat para pihak, dan apabila tidak diterima, dilanjutkan melalui Pengadilan Negeri setempat.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/corporate-liability-for-contractor-work-delays-in-the-procurement-of-goods-and-services-case-study-of-cv-putri-mandiri-sejati-medan/234038/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/corporate-liability-for-contractor-work-delays-in-the-procurement-of-goods-and-services-case-study-of-cv-putri-mandiri-sejati-medan/234038.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Jiven","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar perjanjian yang digunakan dalam studi kasus keterlambatan pekerjaan kontraktor?","Question",{"text":62,"@type":63},"Studi kasus menggunakan Surat Perjanjian No. 014.PJ/PT/DAN.02.01/SLBA/2017 sebagai dasar dalam pengadaan barang dan jasa.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja kewajiban utama dan kewajiban tambahan pihak kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa?",{"text":67,"@type":63},"Kewajiban utama adalah melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak jika kontraktor telah menyelesaikan pekerjaannya. Kewajiban tambahan mencakup pembayaran uang muka (down payment) setelah menerima jaminan pelaksanaan dari pihak pemborong.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa apabila putusan badan arbitrase tidak dapat diterima?",{"text":71,"@type":63},"Putusan badan arbitrase mengikat kedua belah pihak. Jika tidak dapat diterima, perselisihan diteruskan dan diputus melalui Pengadilan Negeri setempat.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234038,1789082981,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":33},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ATAS KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONTRAKTOR DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NO: 014.PJ/PT/DAN.02.01/SLBA/2017 (STUDI KASUS CV PUTRI MANDIRI SEJATI MEDAN)  \nChristin Veronica Tambunan, Marthin Simangunsong, Uton Utomo  \nFakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen  \n[marthinsimangunsong@gmail.com](marthinsimangunsong@gmail.com)  \nAbstrak  \nKeterlambatan pekerjaan kontraktor di bidang pengadaan barang dan jasa sering menimbulkan permasalahan. Perjanjian pengadaan barang dan jasa disusun terlebih dahulu oleh pemberi pekerjaan, Tanggungjawab Kontraktor CV Putri Mandiri Sejati Medan dalampengadaan barang dan jasa yaitu lahir berdasarkan prestasi yang diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kewajiban utama yaitu melakukan pembayaran sesuaidengan nilai kontrak dari pihak pemborong jika pemborong telah menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan Kewajiban tambahan tambahan meliputi Membayar uang muka pekerjaan (down payment) kepada pihak pemborong setelah menerima jaminan pelaksanaan dari pihak pemborong. Keputusan badan arbitrase ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama. Apabila putusan Badan Arbitrase tidak dapat diterima oleh para pihak maka perselisihan akan diteruskan dandiputuskan melalui Pengadilan Negeri setempat. Dalam prakteknya selama ini, setiapperselisahan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan dapat diselesaikan secaramusyawarah dan mufakat diantara para pihak dan belum pernah diselesaikan melalui Badan Arbitrase atau pengadilan  \nKata Kunci : Kontraktor, Pemborong, Perjanjian, Pengadaan Barang dan Jasa  \nAbstract  \nDelays in contractor work in the procurement of goods and services often cause problems. In this case the formulation of the problem is how to implement the agreement for the procurement of goods and services at CV Putri Mandiri Sejati Medan, what are the responsibilities of the contractor CV Putri Mandiri in the procurement of goods and services, the efforts taken by related parties if problems arise in the implementation of the procurement of goods and services at CV. Putri Mandiri Sejati Medan. Regarding the rights and obligations of the parties in the servo valve procurement agreement between PLN (PERSERO) and CV PUTRI MANDIRISEJATI in the Tapanuli Tengah area consists of main obligations and additional obligations. Where the main obligation is to make payments according to the contract value of the contractor if the contractor has completed his work. Whereas additional additional obligations include paying down payments to the contractor after receiving the implementation guarantee from the contractor. If the dispute cannot be resolved by deliberation, it will be resolved by an arbitase body. The decision of the arbitration body is binding on both parties, and the costs of dispute resolution incurred will be shared. If the decision of the Arbitration Board cannot be accepted by the parties, the dispute will be forwarded and decided through the local District Court. In practice so far, every dispute in the implementation of a contracting agreement can be resolved by deliberation and consensus between the parties and has never been resolved through an Arbitration Board or court.  \nKeywords: contractor, agreement, Procurement of Goods and Services  \nPendahuluan  \nNegara Republik Indonesia adalah sebuah Negara Hukum. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 Ayat (3), mengatur bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum”.Artinya, semua tindakan harusdilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan pula. 1 Hukum adalah aturan dan baru ada karena adanyamasyarakat yang terorganisasi, sehingga hukum itu adalah aturan yang dibuat oleh mereka yang memang ditugaskan untuk membuatnya meskipun dalam bentuknnya yang masih sangat sederhana.2 Tujuan hukum adalah agar terciptanya keteraturan dan ketertiban d","cbCaif1xqdfeulv8","https://ap.wps.com/l/cbCaif1xqdfeulv8","pdf",324508,10,"Indonesian","# Abstrak\n## Kata Kunci\n# Pendahuluan","[{\"question\":\"Apa dasar perjanjian yang digunakan dalam studi kasus keterlambatan pekerjaan kontraktor?\",\"answer\":\"Studi kasus menggunakan Surat Perjanjian No. 014.PJ/PT/DAN.02.01/SLBA/2017 sebagai dasar dalam pengadaan barang dan jasa.\"},{\"question\":\"Apa saja kewajiban utama dan kewajiban tambahan pihak kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa?\",\"answer\":\"Kewajiban utama adalah melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak jika kontraktor telah menyelesaikan pekerjaannya. Kewajiban tambahan mencakup pembayaran uang muka (down payment) setelah menerima jaminan pelaksanaan dari pihak pemborong.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa apabila putusan badan arbitrase tidak dapat diterima?\",\"answer\":\"Putusan badan arbitrase mengikat kedua belah pihak. Jika tidak dapat diterima, perselisihan diteruskan dan diputus melalui Pengadilan Negeri setempat.\"}]","PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN ATAS KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONTRAKTOR DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA - STUDI KASUS CV PUTRI MANDIRI SEJATI MEDAN | PDF"]