[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233216-113":41,"doc-detail-233216-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","limited-partnership-commanditaire-vennootschap-civil-law-review","Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) - Kajian Hukum Perdata","","Persekutuan komanditer (CV) merupakan bentuk badan usaha yang tidak termasuk badan hukum, berasal dari istilah Belanda Commanditaire Vennootschap dan sering disingkat CV. Dalam kajian hukum perusahaan, CV banyak diminati untuk bisnis skala menengah karena fleksibilitas pendirian dan pilihan bentuk usaha di Indonesia. Pengaturan CV terdapat dalam KUHD melalui tiga pasal, sementara perbedaan mencoloknya terletak pada keberadaan sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Struktur tersebut memengaruhi tanggung jawab hukum, risiko, aspek perpajakan, dan kemampuan menarik investasi. Pemerintah juga berupaya menyempurnakan regulasi terkait badan usaha.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/limited-partnership-commanditaire-vennootschap-civil-law-review/233216/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV)?","Question",{"text":90,"@type":91},"Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang tidak termasuk badan hukum, merupakan terjemahan dari Commanditaire Vennootschap dan sering disingkat CV.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana pengaturan CV dalam KUHD?",{"text":95,"@type":91},"Pengaturan CV dalam KUHD terdapat pada tiga pasal, yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD, yang berada di antara pasal-pasal tentang persekutuan firma.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa perbedaan utama sekutu dalam CV?",{"text":99,"@type":91},"CV memiliki sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komplementer berwenang mengurus, sedangkan sekutu komanditer berwenang melepas uang atau sebagai pemodal.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233216,1789076417,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","Profit Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Jasa Pengangkutan  \nKajian Hukum Perdata  \nSiti Aisyah, Surya Perdana  \nFakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara  \nEmail: [siti@gmail.com](siti@gmail.com)  \nAbstrak  \nPersekutuan komanditer termasuk di dalam badan usaha yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap atau seringdisingkat “CV”. Dalam bahasa Inggris disebut dengan “Limited Corporation”. Persekutuan Komanditer (CV) merupakan jenis badan usaha yang paling banyak diminati oleh masyarakat terutama untuk bisnis dengan skala menengah. Badan usaha di Indonesia memiliki beragam bentuk yang disesuaikan dengankebutuhan dan karakteristik usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Firma, hingga Koperasi, masing-masing memiliki struktur dan aturan hukum tersendiri. Keberadaan berbagai jenis badan usahaini mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks di negara kepulauan terbesar di dunia ini. Pelaku usaha dapat memilih bentuk yang paling sesuai dengan skala, tujuan, dan kapasitas mereka. Pilihan ini penting karena akan mempengaruhi aspek-aspek seperti perpajakan, pertanggungjawaban hukum, dankemampuan untuk menarik investasi. Pemerintah Indonesia terus berupaya menyempurnakan regulasiterkait badan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendorong pertumbuhanekonomi nasional.  \nKata Kunci: Persekutuan Komanditer, Jasa Pengangkutan, Hukum Perdata.  \nAbstract  \nLimited partnerships are included in business entities that are not legal entities. Limited Partnership is a translation of the Dutch Commanditaire Vennootschap or often abbreviated as \"CV\". In English it is called \"Limited Corporation\". Limited Partnerships (CV) are the type ofbusiness entity that is most in demand by the public, especially for medium-scale businesses. Business entities in Indonesia have various forms that are adjusted to the needs and characteristics of the business. Starting from Limited Liability Companies (PT), Firms, to Cooperatives, each has its own structure and legal regulations. The existence of various types of business entities reflects the complex economic dynamics in the largest archipelagic country in the world. Business actors can choose the form that best suits their scale, goals, and capacity. This choice is important because it will affect aspects such as taxation, legal liability, and the ability to attract investment. The Indonesian government continues to strive to improve regulations related to business entities to create a conducive business climate and encourage national economic growth.  \nKeywords: Limited Partnership, Transportation Services, Civil Law.  \nA. Pendahuluan  \nPersekutuan komanditer termasuk di dalam badan usaha yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap atau seringdisingkat “CV”. Dalam bahasa Inggris disebut dengan “Limited Corporation”. Persekutuan Komanditer (CV) merupakan jenis badan usaha yang paling banyak diminati oleh masyarakat terutama untuk bisnis dengan skala menengah. Untuk itu dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) sebagai badan usaha dalam kajian Hukum Perusahaan.1  \nPengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu  \n1 Agus riyanto [et.al](et.al) (2023)Hukum perusahaan, padang; cv gita lentera, hlm. 123  \nsudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk khusus. Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada.2  \nPersekutuan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana untuk mencapai suatu keuntungan bersama. Hal ini disebabkan pendirian persekutuan tidak diharuskan adanya akta otentik maupun pengesahan dari instansi yang berwenang. Sehingg","cbCaisiQgHKWCvPc","https://ap.wps.com/l/cbCaisiQgHKWCvPc","pdf",273541,5,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Definisi dan minat masyarakat terhadap CV\n## Pengaturan CV dalam KUHD\n## Karakter pendirian dan struktur sekutu\n## Tanggung jawab sekutu dan implikasi risiko\n## Metode penelitian dan analisis data","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV)?\",\"answer\":\"Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang tidak termasuk badan hukum, merupakan terjemahan dari Commanditaire Vennootschap dan sering disingkat CV.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengaturan CV dalam KUHD?\",\"answer\":\"Pengaturan CV dalam KUHD terdapat pada tiga pasal, yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD, yang berada di antara pasal-pasal tentang persekutuan firma.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan utama sekutu dalam CV?\",\"answer\":\"CV memiliki sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komplementer berwenang mengurus, sedangkan sekutu komanditer berwenang melepas uang atau sebagai pemodal.\"}]","Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) - Kajian Hukum Perdata | PDF"]