[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236822-113":41,"doc-detail-236822-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","request-for-permit-dispensation-standard-operating-procedure","PERMOHONAN IZIN - DISPENSASI - Prosedur Operasional Baku","","Dokumen Prosedur Operasional Baku PERMOHONAN IZIN / DISPENSASI pada FISIP Universitas Mulawarman menjelaskan mekanisme pengajuan surat izin atau dispensasi bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan. Terdapat definisi surat izin, ruang lingkup pihak yang terlibat, serta batasan persentase izin untuk perkuliahan dan ketentuan izin praktikum. Prosedur mencakup persyaratan, tata cara pengajuan, verifikasi kelengkapan, penomoran, penandatanganan, penyerahan kepada mahasiswa, serta bagan alir proses dari awal hingga selesai.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/request-for-permit-dispensation-standard-operating-procedure/236822/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Skyler","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan dari prosedur permohonan izin/dispensasi ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Memberikan penjelasan mekanisme pengajuan surat izin atau dispensasi bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Berapa batas maksimal izin untuk perkuliahan dan izin praktikum?",{"text":95,"@type":91},"Izin perkuliahan maksimal 20% dari pertemuan setiap mata kuliah dalam satu semester. Izin praktikum maksimal 2 kali dari setiap mata praktikum dengan kewajiban praktikum susulan untuk acara yang tidak diikuti.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana tata cara pengajuan surat izin/dispensasi oleh mahasiswa?",{"text":99,"@type":91},"Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke staf akademik Prodi untuk izin kepada Dekan, melampirkan surat tugas/surat keterangan dokter atau pengajuan cuti bila relevan. Staf akademik membuat surat dan diajukan ke Pembantu Dekan III untuk verifikasi serta penandatanganan, lalu surat diberi nomor, distempel, dan diserahkan kembali kepada mahasiswa.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236822,1789107968,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":64,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":9},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","| | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK\u003Cbr>UNIVERSITAS MULAWARMAN\u003Cbr>SAMARINDA – KALIMANTAN TIMUR |\n| --- | --- |\n\n\n| DOKUMEN : PROSEDUR OPERASIONAL BAKU |  |\n| --- | --- |\n| JUDUL : PERMOHONAN IZIN / DISPENSASI |  |\n| KODE : 12 / FIS-UN / POB / 2016 | TANGGAL DIKELUARKAN : 10 MEI 2016\u003Cbr>NO. REVISI : 01 |\n| AREA : FIS-UN |  |\n\nTUJUAN  \nPOB ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan surat izin ataudispensasi mahasiswa .  \nDEFINISI  \nMahasiswa adalah mahasiswa yang terdaftar dalam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.  \nSurat Izin adalah surat bukti keterangan ketidakhadiran mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan yaitu dapat berupa surat tugas mengikuti kegiatan mahasiswa, surat izin dikarenakansakit, cuti akademik atau hal hal lain yang diperbolehkan dengan ketentuan.  \nRUANG LINGKUP  \n1. Dekan FISIP UNMUL  \n2. Pembantu Dekan III FISIP UNMUL  \n3. Kassubag Kemahasiswaan FISIP UNMUL  \n4. Subbag Kemahasiswaan FISIP UNMUL  \n5. Ketua dan Sekretaris Program Studi  \n6. Dosen-Dosen Program Studi  \nREFERENSI  \nPeraturan Akademik Universitas Mulawarman Tahun 2016  \nPROSEDUR  \nA. Persyaratan  \n1. Mahasiswa tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.  \n2. Mahasiswa yang bersangkutan atau yang mewakili yang boleh mengajukan surat permohonan izin.  \n3. Mahasiswa tercukupi kehadirannya 80 % sesuai peraturan akademik berdasarkan jumlah pertemuan riil pada masing-masing mata kuliah dalam satu semester dan jumlah kehadiran mahasiswa yang dihitung mulai dari perkuliahan pertama.  \n4. Izin kuliah diberikan maksimal 20 (dua puluh) persen dari pertemuan setiap mata kuliah yang teralisasi dalam satu semester.  \n5. Izin praktikum diberikan maksimal 2 (dua) kali dari setiap mata praktikum dengan diwajibkanmelaksanakan praktikum susulan untuk setiap acara praktikum yang tidak diikuti selama izin.  \n6. Mahasiswa yang meninggalkan pendidikan kurang dari satu semester karena sakit atauberhalangan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diharuskan mengajukankepada Ketua Program Studi dengan melampirkan bukti yang sah untuk penerbitan surat izinkuliah / praktikum / ujian susulan yang disampaikan kepada Dosen Pengampu mata kuliah / praktikum.  \n7. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik karena sakit atau berhalangan dengan alasanyang dapat dipertanggungjawabkan paling lama 2 (dua) semester dengan ketentuan lama masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi. Surat permohonan cuti akademik diketahui oleh pimpinan fakultas kemudian diajukan ke Rektor untuk mendapatkan persetujuan. Selama cuti akademik mahasiswa wajib membayar uang kuliah (UK) .  \nB. Tata Cara  \n1. Mahasiswa datang ke Staf akademik Program Studi untuk mengajukan surat permohonan izin dispensasi kepada Dekan untuk tidak mengikuti perkuliahan dengan melampirkan surat izintugas kegiatan bagi mahasiswa yang izin mengikuti tugas kegiatan di luar kampus. Bagi mahasiswa yang sakit, melampirkan surat keterangan dokter. Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik mengajukan surat permohonan cuti akademik diketahui oleh pimpinan fakultas kemudian diajukan ke Rektor untuk mendapatkan persetujuan.  \n2. Staf akademik menerima surat permohonan izin / dispensasi dari mahasiswa besertalampirannya.  \n3. Staf akademik Program Studi membuatkan surat izin / dispensasi yang dibutuhkan dan diajukan ke Pembantu Dekan III.  \n4. Pembantu Dekan III memberikan verifikasi pada akurasi dan kelengkapan surat permohonan kegiatan mahasiswa di luar kampus dan menandatangi Surat Izin / dispensasi.  \n5. Staf akademik Program Studi menuliskan nomor dan menstempel surat dan kemudian mengarsip surat izin / dispensasi.  \n6. Staf akademik Program Studi menyerahkan surat izin / dispensasi ke mahasiswa.  \n7. Mahasiswa menerima surat izin / dispensasi dari Staf akademik Program Studi.  \nBAGAN ALIR  \nMahasiswa  \nStaf Akademik Prodi  \nStaf Akademik Prodi  \nPembantu Dekan III  \nStaf Akademik Prodi  \nStaf Akademik Prodi  \nMahasis","cbCaiexLnPeHoop5","https://ap.wps.com/l/cbCaiexLnPeHoop5","pdf",71412,"Indonesian","# TUJUAN\n# DEFINISI\n# RUANG LINGKUP\n# REFERENSI\n# PROSEDUR\n## A. Persyaratan\n## B. Tata Cara\n# BAGAN ALIR\n# Tanda Tangan","[{\"question\":\"Apa tujuan dari prosedur permohonan izin/dispensasi ini?\",\"answer\":\"Memberikan penjelasan mekanisme pengajuan surat izin atau dispensasi bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.\"},{\"question\":\"Berapa batas maksimal izin untuk perkuliahan dan izin praktikum?\",\"answer\":\"Izin perkuliahan maksimal 20% dari pertemuan setiap mata kuliah dalam satu semester. Izin praktikum maksimal 2 kali dari setiap mata praktikum dengan kewajiban praktikum susulan untuk acara yang tidak diikuti.\"},{\"question\":\"Bagaimana tata cara pengajuan surat izin/dispensasi oleh mahasiswa?\",\"answer\":\"Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke staf akademik Prodi untuk izin kepada Dekan, melampirkan surat tugas/surat keterangan dokter atau pengajuan cuti bila relevan. Staf akademik membuat surat dan diajukan ke Pembantu Dekan III untuk verifikasi serta penandatanganan, lalu surat diberi nomor, distempel, dan diserahkan kembali kepada mahasiswa.\"}]","PERMOHONAN IZIN - DISPENSASI - Prosedur Operasional Baku | PDF"]