[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234015-113":41,"doc-detail-234015-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","cooperation-agreement-for-mail-and-package-delivery-no-4pksmaritimiii2019","Perjanjian Kerjasama Pengiriman Surat dan Paket - Nomor 4/PKS/MARITIM/III/2019","","Perjanjian kerjasama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan PT Pos Indonesia (Persero) mengatur layanan jasa pengiriman surat dan paket. Dokumen menetapkan para pihak, dasar kewenangan penandatangan, serta definisi operasional seperti bea jaminan ganti rugi, daftar pengantar kiriman, batas antar, hari kerja, kondisi hilang atau rusak, jenis layanan (EMS, Pos Express, pos kilat khusus), serta nilai jaminan. Perjanjian juga mencakup ketentuan layanan pendukung seperti pick up service, praposting, dan reporting.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/cooperation-agreement-for-mail-and-package-delivery-no-4pksmaritimiii2019/234015/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Bill Black","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa ruang lingkup perjanjian kerjasama ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Perjanjian ini membahas kerja sama jasa pengiriman surat dan paket dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui PT Pos Indonesia (Persero).","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud Bea Jaminan Ganti Rugi dalam perjanjian?",{"text":95,"@type":91},"Bea Jaminan Ganti Rugi adalah premi yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU sebesar 0,24% dari nilai jaminan ganti rugi jika kiriman hilang atau rusak dalam tanggung jawab PIHAK KEDUA.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Layanan pengiriman apa saja yang didefinisikan pada Pasal 1?",{"text":99,"@type":91},"Pasal 1 mendefinisikan layanan EMS (express mail service), Pos Express (waktu tempuh H+1 dalam jaringan nasional terbatas), dan Pos Kilat Khusus (waktu tempuh H+2 sampai maksimum H+9 dalam jaringan nasional terbatas).","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234015,1789082813,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},24189269381491,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/160000cf11732dd8392?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788146458752108895","PERJANJIAN KERJASAMA  \nANTARA  \nKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN  \nDAN  \nPT POS INDONESIA (PERSERO)  \nTENTANG  \nJASA PENGIRIMAN SURAT DAN PAKET  \nNOMOR : 4/PKS/MARITIM/III/2019  \nNOMOR : PKS 242/Penjualan Korporat/4/C/0119  \nPada hari senin tanggal empat bulan maret tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang bertanda tangan dibawah ini :  \n1. Djoko Hartoyo  \n2. Yuli Saputro  \nKepala Biro Umum se!aku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Nomor : 020/MARITIM/KPNSKEP/2019, yang berkedudukan di Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10430, dalam ha! ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.  \nKepala Kantor Pas Jakarta Pusat 10000, berdasarkan surat keputusan Direksi namer 293/DIR-2/Rhs/1018 tanggal 22 Oktober 2018, yang dalam jabatannyaberwenang mewakill Direksi PT Pas Indonesia (Persero) 1 oleh karena itu berdasarkan Anggaran Perseroan yar1g dimuat da!am Akta Notaris Sutjipto, S. H, Nomor 117 tanggal 20 Juni 1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris nomor 2 tangga\\ 03 Juli 2018 yang dibuat dandisampaikan oleh Aryanti Artisari S.H. , M. Kn. , Notaris di Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1 Jakarta Pusat 10710, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.  \nUntuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA se'cara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri untuk selanjutnya disebut PIHAK.  \n(  \nPARA PIHAK terlebih dal1ulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :  \n1. Bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritimanyang se!anjutnya disingkat Kemenko Bidang Kemaritiman, mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementeriandalam bidang penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemaritiman, selanjutnya berdasarkan ketentuan dan kebutuhan bermaksud untuk memanfaatkan jasa layanan pengiriman surat dan Paket melalui PIHAK KEDUA;  \n2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Sadan Usaha Milik Negara yang bertujuan untuk turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah dl bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, dan pada khususnyadi bidang pelayanan jasa pas dan giro bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas;  \n3. Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyediakan jasa pengiriman surat dan paket. PIHAK KESATU setuju untuk menggunakanjasa PIHAK KEDUA.  \nBahwa berdasarkan ha!-hal tersebut dlatas PARA PIHAK menyatakan sepakat dansetuju untuk mengikatkan diri, membuat dan. menandatangani Perjanjian kerjasama Pengiriman Surat dan Paket (untuk selanjutnya disebut ''Perjanjian\") dengan ketentuandan syarat-syarat sebagai berlkut  \nPASAL 1  \nPENGERTIAN  \na. Bea Jaminan Ganti Rugi adalah sejumlah uang yar:ig c;libayarkan PIHAK KEDUAkepada PIHAK KESATU sebagai premi sebesar 0,24 %(nol koma dua puluh empat persen) dari Nilai Jaminan Ganti Rugi, jika terjadi kehilangan atau kerusakan Kiriman se\\arila kiriman dalam tanggung jawab PIHAK KEDUA.  \nb. Daftar Pengantar Kiriman adalah daftar yang dibuat oleh PIHAK KESATU yang memuat data Kiriman dan diserahkan kepada PIHAK KEDUA pada saat penyerahan Kiriman.  \nc. Dalam Batas Antar (OBA) adalah wilayah antaran yang dapat -dilayani oleh Pengantar Pas berdasarkan pertimbangan geografis dan tingkat aksesibilitas.  \nd. Hari adalah hari kerja mellputi. hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur resmilainnya yang ditetapkan o!eh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.  \ne. Hilang ada!ah tidak ditemukannya kiriman . surat/paket selama da!am tanggung jawab PIHAK KEDUA.  \nf. Hilang Sebagian adalah hilang beberapa fungsi, baik sifat maupun bentuk dari sebagian isi kirlman, akibat terjadinya risiko yang dijamin layanan ganti rugi.  \ng. Kiriman adalah satuan Surat atau Paket yang dikirimkan me!alui PlHAK KEDUA oleh PIHAK KESATU.  \n(  \n(  \nh, Layanan ","cbCaihbIbRRcg0mQ","https://ap.wps.com/l/cbCaihbIbRRcg0mQ","pdf",3230461,18,"Indonesian","# Perjanjian Kerjasama\n## Pihak yang Mengikat\n## Pasal 1: Pengertian","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup perjanjian kerjasama ini?\",\"answer\":\"Perjanjian ini membahas kerja sama jasa pengiriman surat dan paket dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui PT Pos Indonesia (Persero).\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud Bea Jaminan Ganti Rugi dalam perjanjian?\",\"answer\":\"Bea Jaminan Ganti Rugi adalah premi yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU sebesar 0,24% dari nilai jaminan ganti rugi jika kiriman hilang atau rusak dalam tanggung jawab PIHAK KEDUA.\"},{\"question\":\"Layanan pengiriman apa saja yang didefinisikan pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 mendefinisikan layanan EMS (express mail service), Pos Express (waktu tempuh H+1 dalam jaringan nasional terbatas), dan Pos Kilat Khusus (waktu tempuh H+2 sampai maksimum H+9 dalam jaringan nasional terbatas).\"}]","Perjanjian Kerjasama Pengiriman Surat dan Paket - Nomor 4/PKS/MARITIM/III/2019 | PDF",6]