[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235115-113":41,"doc-detail-235115-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","cooperation-agreement-kesiman-kertalangu-village-government-and-bumdes-kerta-sari-utama-management-of-tourism-village-unit-no-5i2023","Perjanjian Kerjasama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu dan BUMDES Kerta Sari Utama - Tentang Pengelolaan Unit Desa Wisata - Nomor 5/I/2023","","Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu (PIHAK PERTAMA) dan BUMDES Kerta Sari Utama (PIHAK KEDUA) menetapkan dasar kerja sama pengelolaan Unit Desa Wisata. PIHAK PERTAMA menyerahkan penyertaan modal untuk mendukung pembentukan dan operasional usaha selama 2017-2023, serta menetapkan pembinaan dan pendampingan. Pengelolaan aset dilakukan untuk memperoleh hasil optimal, dengan pembagian net profit 30% untuk PIHAK PERTAMA dan 70% untuk PIHAK KEDUA. Jangka waktu berlaku selama unit beroperasi, disertai hak atas laporan, kewajiban pemeliharaan aset, dan ketentuan addendum.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/cooperation-agreement-kesiman-kertalangu-village-government-and-bumdes-kerta-sari-utama-management-of-tourism-village-unit-no-5i2023/235115/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Alex Sinclair","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama antara Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu dan BUMDES Kerta Sari Utama untuk mengelola Unit Desa Wisata, dengan tujuan menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam perjanjian?",{"text":95,"@type":91},"Ruang lingkup meliputi penyertaan modal PIHAK PERTAMA, pembinaan dan pendampingan BUMDES sebagai pelaku Unit Desa Wisata, kewajiban PIHAK KEDUA mengelola aset untuk hasil optimal, serta pembagian hasil dari net profit.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana pembagian net profit dan berapa persentasenya?",{"text":99,"@type":91},"Pembagian net profit ditetapkan PIHAK PERTAMA sebesar 30% dan PIHAK KEDUA sebesar 70% dari net profit.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235115,1789094737,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},1099523882182,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# PERJANJIAN KERJASAMA\n\nPEMERINTAH DESA KESIMAN KERTALANGU DENGAN BUMDES KERTASARI UTAMA  \n# TENTANG\n\nPENGELOLAAN UNIT DESA WISATA  \nNOMOR 5/I/2023  \nNOMOR 4/BUMKSU/I/2023  \nPada hari ini,Senin tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluhtiga,bertempat di kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu,kami bertandatangan dibawah ini:  \n1.Nama:I MADE SUENA,ST.  \nJabatan:Perbekel Desa Kesiman Kertalangu  \nDalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangudan selaku pemilik aset berupa sarana dan prasarana Unit Desa WisataBUMDES Kerta Sari Utama selanjutnya disebut:PIHAK PERTAMA.  \n2.Nama:I WAYAN TEMAJA ST.,MT.  \nJabatan :Pimpinan BUMDES Kerta Sari Utama.  \nDalam hal ini bertindak atas nama BUMDES Kerta Sari Utama DesaKesiman Kertalangu selaku pengelola aset berupa sarana dan prasaranaUnit Desa Wisata BUMDES Kerta Sari Utama dan selanjutnya disebut:PIHAK KEDUA.  \nBerdasarkan:  \n1.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kota MadyaDaerah Tingakat I Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3465);  \n2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5495);  \nPihak Pertamal……a  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PeraturanPelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Kedua AtasPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha MilikDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);  \n5.Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,danTransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,Pengurusan danPengelolaan,dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);  \n6.Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,danTransmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan KawasanPerdesaan.  \n7.Peraturan Desa Kesiman Kertalangu Nomor 10 Tahun 2019 TentangPengelolaan Desa Budaya Kertalangu(Lampiran Desa Kesiman KertalanguTahun 2019 Nomor 10).  \nPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebutPARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK.Selanjutnya PARA PIHAKsepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini denganketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:  \n# Pasal 1\n\nMaksud dan Tujuan  \n(1)Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah landasan para PARA PIHAKuntuk melakukan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah DesaKesiman Kertalangu dengan Badan Usaha Milik Desa Kerta Sari Utamatentang Unit Desa Wisata;  \n(2)Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk menciptakan sinergidengan prinsip saling menguntungkan di antara PARA PIHAK tentangUnit Desa Wisata.  \n# Pasal 2\n\nRuang Lingkup  \nRuang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi:  \n(1).Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA sampai saat ini menyerahkanPenyertaan Modal senilai Rp.1.357.455.000,00 dengan rincian:  \n\n| Tahun   | Jumlah  \u003Cbr>Penyertaan  \u003Cbr>Modal   | Penggunaan   |\n| --- | --- | --- |\n| 2017   | 100.000.000,00   | Modal Awal Pembentukan BUMDes,  \u003Cbr>Belanja Peralatan Modal Kantor.   |\n| 2019   | 300.000.000,00   | Modal Awal Toko dan Sewa Kontrak Lahan  \u003Cbr>TeBA Majalangu Tahap 1.   |\n| 2020   | 82.500.000,00   | Sewa Kontrak Lahan TeBA Majalangu  \u003Cbr>Tahap 2.   |\n| 2021   | 225.235.000,00   | Operasional TeBA Majalangu Januari-  \u003Cbr>Desember 2021.   |\n| 2022   | 176.900.000,00   | Operasional TeBA Majalangu Januari  \u003Cbr>sampai dengan Juni 2022.   |\n| 2023   | 472.820.000,00   | Pengelolaaan TPS-3R dan Ketahana Pangan  \u003Cbr>Hewani.   |\n\n(2).Pembinaan dan Pendampingan Badan Usaha Milik Desa Kerta SariUtama sebagai pelaku Unit Desa Wisata di Desa Kesiman Kertalangu.  \n(3).PIHAK KEDUA berjanji","cbCaiueGHIH2ZE74","https://ap.wps.com/l/cbCaiueGHIH2ZE74","pdf",995384,5,"Indonesian","# Pasal 1\n## Maksud dan Tujuan\n# Pasal 2\n## Ruang Lingkup\n# Pasal 3\n## Jangka Waktu\n# Pasal 5\n## Addendum\n# Pasal 6\n## Ketentuan Lain-Lain","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini?\",\"answer\":\"Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama antara Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu dan BUMDES Kerta Sari Utama untuk mengelola Unit Desa Wisata, dengan tujuan menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam perjanjian?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi penyertaan modal PIHAK PERTAMA, pembinaan dan pendampingan BUMDES sebagai pelaku Unit Desa Wisata, kewajiban PIHAK KEDUA mengelola aset untuk hasil optimal, serta pembagian hasil dari net profit.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembagian net profit dan berapa persentasenya?\",\"answer\":\"Pembagian net profit ditetapkan PIHAK PERTAMA sebesar 30% dan PIHAK KEDUA sebesar 70% dari net profit.\"}]","Perjanjian Kerjasama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu dan BUMDES Kerta Sari Utama - Tentang Pengelolaan Unit Desa Wisata - Nomor 5/I/2023 | PDF"]