[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235113-113":41,"doc-detail-235113-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","cooperation-agreement-ongoing-training-and-competency-enhancement-for-school-heads-and-deputy-heads-fiscal-year-2022","PERJANJIAN KERJASAMA - Pembekalan dan Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2022","","Perjanjian kerjasama antara Yayasan Pendidikan Muslimah Indonesia Al-Izzah Ma'had Al-Izzah Batu dan Lembaga Pengembangan, Pembelajaran dan Profesi Universitas Negeri Surabaya mengatur penyelenggaraan pembekalan serta peningkatan kompetensi berkelanjutan bagi kepala sekolah, kepala pesantren, dan wakil kepala sekolah. Pelaksanaan dilakukan moda luring dengan tatap muka langsung dan memperhatikan protokol kesehatan. Dokumen memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, target peserta 26 orang, hak dan kewajiban para pihak, dasar pelaksanaan, ketentuan pembiayaan serta pembayaran pajak, termasuk jangka waktu hingga akhir tahun anggaran 2022.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/cooperation-agreement-ongoing-training-and-competency-enhancement-for-school-heads-and-deputy-heads-fiscal-year-2022/235113/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Emma Mercer","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Perjanjian ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan pembekalan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan bagi kepala sekolah, kepala pesantren, dan wakil kepala sekolah. Tujuannya mencakup pengembangan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, serta kemampuan kepemimpinan agar mendukung student wellbeing.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana moda pelaksanaan pembekalan dan peningkatan kompetensi?",{"text":95,"@type":91},"Pelaksanaan menggunakan moda luring dengan tatap muka langsung. Peserta mengikuti kegiatan di tempat yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA serta memperhatikan protokol kesehatan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan kapan pembayaran dilakukan?",{"text":99,"@type":91},"Pembiayaan berasal dari dana Yayasan Pendidikan Muslimah Indonesia Al-Izzah Batu dan dikelola melalui swakelola oleh PIHAK KEDUA. Biaya termasuk pajak dan pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 22 Juni 2022.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235113,1789094715,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# PERJANJIAN KERJASAMAANTARA\n\nYAYASAN PENDIDIKAN MUSLIMAH INDONESIA AL-IZZAHMA'HAD AL-IZZAH BATU  \nDENGAN  \nLEMBAGA PENGEMBANGAN,PEMBELAJARAN DAN PROFESIUNIVERSITAS NEGERI SURABAYA  \n## Tentang\n\nPENYELENGGARAAN PEMBEKALAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSIBERKELANJUTAN BAGI KEPALA SEKOLAH,KEPALA PESANTREN DANWAKIL KEPALA SEKOLAHTAHUN ANGGARAN 2022  \nNomor :058/P-LPMI/VI/2022  \nNomor :33891/UN38.10/KS.01/2022  \nTanggal:13 Juni 2022  \nPada hari ini Senin tanggal tiga belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh dua,kami yangbertanda tangan di bawah ini:  \n1.NamaMAFTUHIN AHMADI,M.PdNIPJabatanDirektur Pendidikan Ma'had Al-Izzah BatuAlamatJI.Indragiri VI Sumberejo Batu selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA.  \n2.NamaDr.BACHTIAR SYAIFUL BACHRI,M.Pd.NIP196704261991031009JabatanKetua Lembaga Pengembangan,Pembelajaran dan Profesi(LP3)Universitas Negeri Surabaya.AlamatJalan Kampus Lidah Unesa Surabaya,yang selanjutnyadisebut PIHAK KEDUA.  \nBahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARAPIHAK,sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dalam rangka Pembekalan danPeningkatan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Kepala Sekolah,Kepala Pesantren dan WakilKepala Sekolah Moda Luar Jaringan(Luring)Tahun 2022 dengan ketentuan-ketentuan dansyarat yang diatur dalam 13 pasal sebagai berikut.  \n## Pasal 1MAKSUD DAN TUJUAN\n\n1.Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan Pembekalan danPeningkatan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Kepala Sekolah,Kepala Pesantren danWakil Kepala Sekolah.  \n2.Moda Luring yang dimaksud adalah pelaksanaan pembekalan dilakukan dengan tatapmuka langsung.Peserta akan menghadiri pelaksanaan Pembekalan dan PeningkatanKompetensi Berkelanjutan Bagi Kepala Sekolah,Kepala Pesantren dan Wakil KepalaSekolah di tempat yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA denganmemperhatikan protokol kesehatan;  \n3.Tujuan dari penyelenggaraan pembekalan ini adalah:  \na.Untuk memberikan wawasan dan pengalaman yang terpadu antara sikap,pengetahuan,dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian,manajerial,kewirausahaan,supervisi,dan sosial dengan pengalaman empirik(kontekstual)sesuai karakteristik kepala sekolah,kepala pesantren dan wakil kepala sekolah dilingkungan Yayasan Pendidikan Muslimah Indonesia Al-Izzah.  \nb.Mengembangkan kemampuan kepemimpinan kepala sekolah dalammempengaruhi,menggerakkan,mengembangkan dan memberdayakan wargasekolah untuk membantu penyelesaian masalah pembelajaran di sekolah,yangbermuara pada terwujudnya student wellbeing.  \n## Pasal 2RUANG LINGKUP\n\nRuang lingkup perjanjian ini meliputi kegiatan:  \n1.Pembiayaan penyelenggaraan pembekalan.  \n2.Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK.  \n3.Penyelenggaraan pembekalan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan bagi kepalasekolah,kepala pesantren dan wakil kepala sekolah sesuai struktur program yang telahdi tetapkan.  \n4.Pengembangan Potensi Kepemimpinan peserta yang bermuara pada terwujudnyastudent wellbeing.  \n## Pasal 3BENTUK HASIL KERJASAMA\n\nBentuk hasil kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 yang dikehendaki olehPIHAK PERTAMA adalah Pembekalan dan Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan BagiKepala Sekolah,Kepala Pesantren dengan target sasaran peserta sebanyak 26(dua puluhenam)orang terdiri dari empat orang kepala sekolah,dua orang kepala pesantren dan duapuluh wakil kepala sekolah.  \n## Pasal 4HAK DAN KEWAJIBAN\n\n1.PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban.  \na.Memberikan data calon peserta pembekalan;  \nb.Menandatangani Perjanjian Kerja Sama;  \nc.Membayar seluruh pembiayaan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biayayang telah disepakati bersama PARA PIHAK;  \nd.Mendapatkan sertifikat pembekalan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan.  \ne.Menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan  \n2.PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban.  \na.Melakukan survei kesiapan sarana dan prasarana tempat kegiatan pembekalan danpeningkatan kompetensi berkelanjutan Bagi Kepala Sekolah,Kepala Pesantren danWakil Kepala Sekolah sesuai protokol keseha","cbCaikGW5zVNOzT0","https://ap.wps.com/l/cbCaikGW5zVNOzT0","pdf",2859866,6,"Indonesian","# Tentang\n# Pasal 1 Maksud dan Tujuan\n## Pasal 2 Ruang Lingkup\n# Pasal 3 Bentuk Hasil Kerjasama\n# Pasal 4 Hak dan Kewajiban\n# Pasal 5 Dasar Pelaksanaan\n# Pasal 6 Pembiayaan\n# Pasal 7 Ketentuan Pajak\n# Pasal 8 Jangka Waktu Pelaksanaan Kerjasama\n# Pasal 9 Keadaan Kahar (Force Majeure)","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini?\",\"answer\":\"Perjanjian ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan pembekalan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan bagi kepala sekolah, kepala pesantren, dan wakil kepala sekolah. Tujuannya mencakup pengembangan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, serta kemampuan kepemimpinan agar mendukung student wellbeing.\"},{\"question\":\"Bagaimana moda pelaksanaan pembekalan dan peningkatan kompetensi?\",\"answer\":\"Pelaksanaan menggunakan moda luring dengan tatap muka langsung. Peserta mengikuti kegiatan di tempat yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA serta memperhatikan protokol kesehatan.\"},{\"question\":\"Siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan kapan pembayaran dilakukan?\",\"answer\":\"Pembiayaan berasal dari dana Yayasan Pendidikan Muslimah Indonesia Al-Izzah Batu dan dikelola melalui swakelola oleh PIHAK KEDUA. Biaya termasuk pajak dan pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 22 Juni 2022.\"}]","PERJANJIAN KERJASAMA - Pembekalan dan Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2022 | PDF"]