[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234012-113":41,"doc-detail-234012-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","super5-program-implementation-cooperation-agreement-paud-cooperation-terms","Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Super5 - Ketentuan Kerjasama PAUD","","Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Super5 mengatur kerja sama antara Yayasan Cahaya Bagi Negeri Indonesia sebagai Pihak Pertama dan pihak penyelenggara PAUD sebagai Pihak Kedua. Dokumen menetapkan ruang lingkup penyediaan kurikulum PAUD 2 tahun, pembinaan tenaga pendidik, serta akses LMS, sementara Pihak Kedua menyiapkan fasilitas kelas, tenaga pendidik, dan peserta sesuai ketentuan pemerintah. Perjanjian merinci target, lokasi, kategori PAUD, tanggung jawab serta kewajiban penggunaan kurikulum, kesiapan tenaga dan peserta, pelaporan kebijakan perlindungan anak, dan pengelolaan pendanaan operasional.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/super5-program-implementation-cooperation-agreement-paud-cooperation-terms/234012/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Terk","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Super5?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pihak Pertama adalah Yayasan Cahaya Bagi Negeri Indonesia, sedangkan Pihak Kedua adalah pihak penyelenggara/komunitas yang beralamat dan diwakili sesuai identitas yang tercantum dalam perjanjian.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang disediakan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua?",{"text":95,"@type":91},"Pihak Pertama menyediakan program kurikulum PAUD 2 (dua) tahun, pembinaan tenaga pendidik, serta akses kerangka kerja Learning Management System (LMS).",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa kewajiban utama Pihak Kedua terkait pelaksanaan Program Super5?",{"text":99,"@type":91},"Pihak Kedua wajib menggunakan kurikulum Program Super5 secara keseluruhan, menyiapkan tenaga pendidik dan peserta, serta menandatangani dan melaporkan dokumen kebijakan perlindungan anak sesuai ketentuan yang diwajibkan dalam perjanjian.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234012,1789082802,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERJANJIAN KERJASAMA  \nPELAKSANAAN PROGRAM SUPER5  \nPerjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Super5 ini dibuat danditandatangani pada hari Senin tanggal 22 Juni 2021 (selanjutnyadisebut “Perjanjian”) antara:  \n1. Yayasan Cahaya Bagi Negeri Indonesia, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang beralamat di PT. Multicommtech Jl. xxxxxx dalam hal ini diwakili oleh:  \na. Maxxxxx, Warga Negara Amerika Serikat, selaku Ketua Yayasan; dan  \nb. Nxxxxxx, Warga Negara Indonesia, selaku Sekretaris Yayasan. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA  \ndan  \n2.   , yang beralamat Desa   Kecamatan   dalam hal ini diwakilioleh Pdt   , S.Th, selaku Pendeta Jemaat  \nSelanjutnya Disebut Sebagai PIHAK KEDUA  \nPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secarabersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.  \nPara Pihak dengan ini menyatakan dan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:  \na. Bahwa Pihak Pertama telah memproduksi suatu program pendidikan yang dikemas dan disebut Program Super5 , program ini ditujukan untuk pendidikan anak-anak usia dini atau yang dikenal dengan sebutan “PAUD”;  \nb. Bahwa Pihak Kedua diharapkan dapat menyelenggarakan program PAUD tersebut di komunitasnya dan untuk inilah Pihak Pertama bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan Pihak Kedua;  \nc. Bahwa Pihak Kedua diharapkan akan dapat mengimplementasikan Program Super5 sebagai kurikulum ajar mengajar, dan untuk maksud ini, Pihak Pertama akan membantu dengan dukungan materi pengajaran yang dapat dipakaisebagai kurikulum PAUD;  \nd. Bahwa Pihak Kedua telah menyatakan berkomitmen untuk memakai Program Super5 dalam menyelenggarakan PAUD, dengan demikian Pihak Kedua dengan ini akan memenuhipersyaratan kualifikasi tenaga pengajar, prasarana tempat belajar dan perizinan yang diperlukan dalam pendirian PAUD.  \nOLEH KARENA ITU, dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dan berdasarkan kesepakatan bersama, Para Pihak dengan ini menyetujui dan menyepakati ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:  \nPASAL 1  \nRUANG LINGKUP  \n1. Pihak Pertama selaku pemilik dan pengembang Program Super5 akan menyediakan program kurikulum PAUD berupamateri kurikulum 2 (dua) tahun, pembinaan tenaga pendidik, dan akses kerangka kerja Learning Management System yang selanjutnya disebut “LMS” kepada Pihak Kedua.  \n2. Pihak Kedua akan menyediakan fasilitas sarana ruang kelas, tenaga pendidik dan peserta anak usia dini dalampenyelenggaraan program PAUD sesuai dengan ketentuan program PAUD yang diwajibkan oleh pemerintah Republik Indonesia.  \nPASAL 2  \nTARGET, LOKASI, DAN RINCIAN PROGRAM  \n1. Program Super5 yang diselenggarakan oleh Pihak Keduabertujuan sebagai upaya pengembangan secara menyeluruh atas kebutuhan pendidikan rohani, sosial-emosional, kognitif dan fisik seorang anak guna membangun dasar yang kuat dan luas dalam proses pembelajaran dan kesejahteraan pesertaanak didik;  \n2. Program Super5 yang diselenggarakan oleh Pihak Keduaberlokasi di wilayah domisili hukum Pihak Kedua dan/ atau di lokasi lainnya sebagaimana disebutkan di bawah ini: wilayah Kabupaten Nias    \n3. Pihak Kedua dapat dengan bebas menentukan penyelenggaraan PAUD sesuai dengan keperluan dan/ ataukapasitas sarana dan prasarana yang dimiliki.  \nSesuai dengan ketetapan pemerintah, PAUD dapat terdiri dari beberapa kategori:  \na. Taman Kanak-kanak (TK) Negeri/ Swasta yaitu satuan PAUD jalur formal yang menyelenggarakan pendidikananak usia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun dan/ atau;  \nb. Satuan PAUD sejenis (PAUD Pendidikan Anak Kristen – terintegrasi Sekolah Minggu) yaitu layanan PAUD untuk anak usia dini Kristen usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun yang dikelola oleh pelayanan anak rayon dan dewan gereja dan/ atau;  \nc. PAUD Terintegrasi Posyandu/ Program Bina Keluarga Balita (BKB) yaitu suatu bentuk layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu dan BKB bagi anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun.  \nPASAL 3  \nTANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK  \n1. Untuk mem","cbCaid6DDAsQjm5x","https://ap.wps.com/l/cbCaid6DDAsQjm5x","pdf",671705,15,"Indonesian","# PERJANJIAN KERJASAMA\n## PELAKSANAAN PROGRAM SUPER5\n## PASAL 1 - RUANG LINGKUP\n## PASAL 2 - TARGET, LOKASI, DAN RINCIAN PROGRAM\n## PASAL 3 - TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK","[{\"question\":\"Siapa para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Super5?\",\"answer\":\"Pihak Pertama adalah Yayasan Cahaya Bagi Negeri Indonesia, sedangkan Pihak Kedua adalah pihak penyelenggara/komunitas yang beralamat dan diwakili sesuai identitas yang tercantum dalam perjanjian.\"},{\"question\":\"Apa yang disediakan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua?\",\"answer\":\"Pihak Pertama menyediakan program kurikulum PAUD 2 (dua) tahun, pembinaan tenaga pendidik, serta akses kerangka kerja Learning Management System (LMS).\"},{\"question\":\"Apa kewajiban utama Pihak Kedua terkait pelaksanaan Program Super5?\",\"answer\":\"Pihak Kedua wajib menggunakan kurikulum Program Super5 secara keseluruhan, menyiapkan tenaga pendidik dan peserta, serta menandatangani dan melaporkan dokumen kebijakan perlindungan anak sesuai ketentuan yang diwajibkan dalam perjanjian.\"}]","Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Super5 - Ketentuan Kerjasama PAUD | PDF",5]