[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235111-113":41,"doc-detail-235111-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","government-assistance-cooperation-agreement-for-improving-teachers-and-education-personnel-competency-in-2021-no-12345987654gtk2021","Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 - Nomor 12345/987654/GTK/2021","","Perjanjian kerjasama bantuan pemerintah tahun 2021 mengatur pemberian bantuan untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Dokumen menetapkan para pihak, ruang lingkup kegiatan, serta hak dan kewajiban Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, termasuk verifikasi dokumen pencairan, penyaluran dana, pemantauan, teguran tertulis, dan penghentian bantuan bila tidak sesuai ketentuan. Turut diatur jenis kegiatan, besaran bantuan, masa berlaku sampai 31 Desember 2021, dan mekanisme penyaluran bertahap tahap I dan tahap II berdasarkan persyaratan administrasi.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/government-assistance-cooperation-agreement-for-improving-teachers-and-education-personnel-competency-in-2021-no-12345987654gtk2021/235111/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Chloe Bennett","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa ruang lingkup perjanjian kerja sama bantuan pemerintah tahun 2021 ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pemberian bantuan pemerintah oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua untuk Transformasi Teaching and Learning for Yahukimo.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa saja kewajiban Pihak Kesatu dalam perjanjian ini?",{"text":95,"@type":91},"Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pencairan, menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pihak Kedua.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana penyaluran dana bantuan pemerintah dilakukan?",{"text":99,"@type":91},"Penyaluran dilakukan bertahap, yaitu Tahap I 60% dan Tahap II 40%, dengan pelaksanaan Tahap I mensyaratkan penandatanganan berbagai dokumen administrasi dan kuitansi penerimaan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235111,1789094715,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":67,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},962084925782,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERJANJIAN KERJASAMA  \nBANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK  \nDAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2021  \nANTARA  \nPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBERI BANTUAN PEMERINTAH  \nDENGAN  \nKETUA YAYASAN FASILITATOR PELAYANAN PENGHARAPAN  \nNOMOR : 12345/987654/GTK/2021  \nNOMOR : 9876543/3232/OMS/2021  \nPada hari ini Rabu tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu (23-06-2021) diadakan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset , dan Teknologi , antara:  \n1 Nama : Ana Budi Kuswandani , S.S. , M.Si.  \nNIP : 197309022006042001  \nJabatan : Pejabat Pembuat Komitmen  \nAlamat : Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset , dan Teknologi , Gedung D Lt 14 Jalan Jend. Sudirman , Senayan , Jakarta Pusat 10270 Telepon: 021 57955141 Faksimile: 021 57974163  \nBertindak untuk dan atas nama Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan , Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan , Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset , dan Teknologi , yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU :  \n2 Nama : Evita Dewi Jabatan : Ketua  \nAlamat : Ruko Maple Kav C , Jl. Gunung Batu No.201 RT 6 RW 7 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung Jawa Barat Kodepos 40175  \nBertindak untuk dan atas nama Yayasan Fasilitator Pelayanan Pengharapan , yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dengan terlebih dahulumenerangkan:  \na. PIHAK KESATU adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0060/B2/KU/2021 tanggal 11 Januari 2021.  \nb. PIHAK KEDUA adalah penerima bantuan pemerintah untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor.... tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik d an Tenaga Kependidikan tahun 2021.  \nPasal 1 :  \nRuang Lingkup  \nRuang lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah pemberian bantuan pemerintah oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk Transformasi Teaching and Learning for Yahukimo  \nPasal 2:  \nKewajiban dan Hak  \n( 1) PIHAK KESATU berkewajiban:  \na. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan bantuan pemerintah yang diajukan oleh PIHAK KEDUA;  \nb. menyalurkan dana bantuan pemerintah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan; dan  \nc. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan PIHAK KEDUA.  \n(2) PIHAK KESATU berhak:  \na. memberikan teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana bantuan pemerintah tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama;  \nb. menghentikan bantuan pemerintah apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan perjanjian sebagaimanamestinya;  \nc. menyetujui perubahan RAB PIHAK KEDUA; dan  \nd. mendapatkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan petunjuk teknis dari PIHAK KEDUA.  \n(3) PIHAK KEDUA berkewajiban:  \na. berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di daerah masing-masing yang ditindaklanjutidengan penandatanganan perjanjian kerja sama;  \nb. melaksanakan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berdampak pada peningkatan kompetensi peserta didik;  \nc. mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan pemerintah yang telah diterima sesuai dengan petunjuk teknis dan RAB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \nd. menyusun dan menyampaikan laporan akhir dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memuat pelaksanaan kegiatan , laporan pertanggungjawaban keuangan dan bukti-bukti pengeluaran yang sah kepada PIHAK KESATU;  \ne. menyimpan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk keperluan pemeriksaan oleh pi","cbCaiminDAQX7RSW","https://ap.wps.com/l/cbCaiminDAQX7RSW","pdf",41948,"Indonesian","# Ruang Lingkup\n# Kewajiban dan Hak\n# Jenis Kegiatan\n# Besaran Bantuan Pemerintah\n# Jangka Waktu\n# Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup perjanjian kerja sama bantuan pemerintah tahun 2021 ini?\",\"answer\":\"Pemberian bantuan pemerintah oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua untuk Transformasi Teaching and Learning for Yahukimo.\"},{\"question\":\"Apa saja kewajiban Pihak Kesatu dalam perjanjian ini?\",\"answer\":\"Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pencairan, menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pihak Kedua.\"},{\"question\":\"Bagaimana penyaluran dana bantuan pemerintah dilakukan?\",\"answer\":\"Penyaluran dilakukan bertahap, yaitu Tahap I 60% dan Tahap II 40%, dengan pelaksanaan Tahap I mensyaratkan penandatanganan berbagai dokumen administrasi dan kuitansi penerimaan.\"}]","Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 - Nomor 12345/987654/GTK/2021 | PDF"]