[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235114-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-235114-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","cooperation-agreement-between-prabumulih-religious-court-and-pt-bank-syariah-mandiri-partnership","Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Prabumulih dan PT Bank Syariah Mandiri - Tentang Mitra Kerja","","Perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Prabumulih dan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Prabumulih mengatur kemitraan dalam pengelolaan dan penghimpunan biaya perkara serta pemanfaatan layanan perbankan syariah. Dokumen menetapkan peran dan tanggung jawab kedua pihak, termasuk kewajiban PIHAK PERTAMA menyediakan laporan mutasi rekening dan fasilitas setoran khusus, serta kewajiban PIHAK KEDUA membuka rekening dan mengoptimalkan transaksi melalui e-channel. Perjanjian mencakup ketentuan kerahasiaan, dasar hukum Indonesia, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan jangka waktu 2 tahun.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/cooperation-agreement-between-prabumulih-religious-court-and-pt-bank-syariah-mandiri-partnership/235114/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Maya Linwood","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan perjanjian kerjasama antara kedua pihak?","Question",{"text":56,"@type":57},"Perjanjian bertujuan memanfaatkan layanan perbankan syariah untuk pengelolaan dan penghimpunan biaya perkara serta produk layanan lainnya, sebagai dasar kemitraan antara Pengadilan Agama Prabumulih dan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Prabumulih.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa saja kewajiban PIHAK PERTAMA?",{"text":61,"@type":57},"PIHAK PERTAMA wajib memberikan laporan mutasi rekening per bulan kepada PIHAK KEDUA dan menyediakan fasilitas setoran khusus bagi PIHAK KEDUA.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Bagaimana ketentuan kerahasiaan dan penyelesaian perselisihan dalam perjanjian ini?",{"text":65,"@type":57},"Para pihak sepakat merahasiakan seluruh informasi terkait perjanjian kecuali ada perintah hukum, ketentuan peraturan, kesepakatan bersama yang tidak rahasia, informasi umum, atau izin tertulis. Jika perselisihan terjadi, upaya musyawarah dilakukan, dan bila tidak mencapai mufakat diselesaikan di Pengadilan Negeri serta terkait akibat hukum diarahkan ke kantor Panitera Pengadilan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},235114,1789094736,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":33},962084928432,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# PERJANJIAN KERJASAMAANTARA\n\nPENGADILAN AGAMA PRABUMULIHDENGAN  \nPT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PRABUMULIHTENTANGMITRA KERJA  \nNOMOR:W6-A12/005/KU.00/I/2019  \nNOMOR:21/308-3/076/PKS  \nPerjanjian dibuat dan ditandatangani di Prabumulih,Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satubulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas (21-01-2019)oleh dan antara pihak-pihak tersebut dibawah ini  \nPT.BANK SYARIAH MANDIRI,perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara RepublikIndonesia berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di JI.M.H.Thamrin No.5 Jakarta Pusat,dalamhal ini diwakili oleh Oklan Harmadi selaku Branch Manager-Cabang Prabumulih PT Bank SyariahMandiri Cabang Prabumulih berdasarkan Surat Kuasa Direksi No.20/204-KUA/DIR tanggal 05Novemberi 2018 oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT.BANKSYARIAH MANDIRI,selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”  \nDengan  \nPengadilan Agama Prabumulih,suatu instansi pemerintah yang bertanggung jawab danberwenang menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan urusan agama dalam hal ini diwakilioleh Muhammad Fadhly Ase selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih bertindak berdasarSurat Keputusan Dirjen Badan Peradilan agama Mahkamah Agung RI No.187/KMASKIX12018tanggal 25 September 2018 selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”  \nPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut \"PARA  \nPIHAK”dan secara sendini-sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK”.  \nPara Pihak dalam kapasitasnya tersebut diatas,terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut  \n1.Bahwa PIHAK PERTAMA adalah badan usaha perbankan yang beroperasi atas dasar prinsipsyariah dan mempunyai fungsi untuk memberdayakan perekonomian melalui kemitraan usahasecara syariah dengan berdasarkan prinsip keadilan,kemitraan,keterbukaan dan universalitasDalam hal ini memandang perlu untuk secara terus menerus melakukan promosi,sosialisasi danbersinergi dalam mengembangkan kegiatan usaha perbankan syaniah  \n2.Bahwa PIHAK KEDUA adalah Institusi Pemerintah yaitu Pengadilan Agama Prabumulih,yang berdasarkan ketentuan dan kebutuhan bermaksud untuk memanfaatkan jasa layananperbankan melalui PIHAK PERTAMA.  \n3.Bahwa PIHAK PERTAMA melalui Kantor cabang PIHAK PERTAMA yaitu Bank SyariahMandiri Cabang Prabumulih,akan menyediakan layanan perbankan untuk PIHAK KEDUA  \nBerdasarkan hal-hal tersebut diatas,Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengatumya dalam suatuPerjanjian Kerjasama tentang pengelolaan biaya perkara selanjutnya disebut 'Perjanjian',dengansyarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut  \nd  \n3 Para Pihak menjamin akan menjaga kerahasiaan segala data/dokumen terkait denganPerjanjian ini dari pihak manapun  \n4.PIHAK KEDUA wajib menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA setiap tenadi pergantanpejawat yang berwenang/pengurus PIHAK KEDUA  \n## PASAL 5\n\nKERAHASIAAN  \n1.PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan keterangan baik tertulis maupuntidak tertulis yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian ini yang diterima oleh salah satupihak yang bersifat rahasia tidak boleh dibenitahukan kepada pihak ketiga atau badan atau orangyang tidak berepentingan dengan alasan apapun juga selama dan sesudah berakhirnyaPerjanjian ini,kecuali  \na)Diperintahkan oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lainnya yang berhubungandengan penegakan hukum secara tertulis atau resmi  \nb)Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,informasi tersebutharus diberikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut  \nc)Informasi dan atau keterangan yang telah disepakati bersama dan tidak bersifat rahasia  \nd)Sudah merupakan informasi umum yang bukan kesalahan atau kelalaian para pihak  \ne)Sudah memperoleh izin tertulis dari Para Pihak  \n2.Pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan sebagai tersebut pada ayat 1 Pasal ini yangmenyangkut rahasia perbankan,akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undangundang Republik Indonesia No 7 Tahun 1992 tentan","cbCaiuFEToBVRMR6","https://ap.wps.com/l/cbCaiuFEToBVRMR6","pdf",5640615,11,"Indonesian","# PERJANJIAN KERJASAMA\n## Pasal 5 - Kerahasiaan\n## Pasal 6 - Penyelesaian Perselisihan\n## Pasal 1 - Ruang Lingkup\n## Pasal 2 - Kewajiban Para Pihak\n## Pasal 3 - Jangka Waktu Perjanjian","[{\"question\":\"Apa tujuan perjanjian kerjasama antara kedua pihak?\",\"answer\":\"Perjanjian bertujuan memanfaatkan layanan perbankan syariah untuk pengelolaan dan penghimpunan biaya perkara serta produk layanan lainnya, sebagai dasar kemitraan antara Pengadilan Agama Prabumulih dan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Prabumulih.\"},{\"question\":\"Apa saja kewajiban PIHAK PERTAMA?\",\"answer\":\"PIHAK PERTAMA wajib memberikan laporan mutasi rekening per bulan kepada PIHAK KEDUA dan menyediakan fasilitas setoran khusus bagi PIHAK KEDUA.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan kerahasiaan dan penyelesaian perselisihan dalam perjanjian ini?\",\"answer\":\"Para pihak sepakat merahasiakan seluruh informasi terkait perjanjian kecuali ada perintah hukum, ketentuan peraturan, kesepakatan bersama yang tidak rahasia, informasi umum, atau izin tertulis. Jika perselisihan terjadi, upaya musyawarah dilakukan, dan bila tidak mencapai mufakat diselesaikan di Pengadilan Negeri serta terkait akibat hukum diarahkan ke kantor Panitera Pengadilan.\"}]","Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Prabumulih dan PT Bank Syariah Mandiri - Tentang Mitra Kerja | PDF"]