[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235117-113":41,"doc-detail-235117-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","cooperation-agreement-utilization-of-electronic-certificates-in-electronic-systems-in-the-government-of-central-java-province-2017","Perjanjian Kerja Sama - Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah - 2017","","Perjanjian kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara mengatur pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk meningkatkan keamanan sistem elektronik pemerintahan. Perjanjian menetapkan definisi, maksud, tujuan, serta ruang lingkup yang mencakup penyediaan infrastruktur, penerbitan sertifikat, pemanfaatan pada sistem elektronik, dan peningkatan kompetensi SDM. Dokumen ini juga merinci kewajiban dan hak kedua pihak, termasuk tanggung jawab keamanan, penerbitan serta asistensi teknis, laporan security assessment, dan pelaporan pemanfaatan sertifikat secara berkala.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/cooperation-agreement-utilization-of-electronic-certificates-in-electronic-systems-in-the-government-of-central-java-province-2017/235117/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Aria Callaghan","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Maksud perjanjian menjadi acuan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan pihak kesatu. Tujuannya mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Ruang lingkup apa saja yang diatur dalam perjanjian ini?",{"text":95,"@type":91},"Ruang lingkup meliputi penyediaan infrastruktur TI untuk penerapan Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik di pihak kesatu, serta peningkatan kompetensi SDM dalam pemanfaatannya.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa kewajiban utama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA?",{"text":99,"@type":91},"PIHAK KESATU wajib menyediakan infrastruktur dan data, menyusun SOP dengan asistensi PIHAK KEDUA, bertanggung jawab atas keamanan infrastruktur, serta memberi laporan pemanfaatan dan security assessment. PIHAK KEDUA wajib menerbitkan Sertifikat Elektronik serta menyediakan narasumber dan asistensi teknis untuk penyusunan SOP dan pemanfaatannya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235117,1789094741,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":67},962084926284,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERJANJIAN KERJA SAMA  \nANTARA  \nDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA  \nPEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nDENGAN  \nBALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK  \nLEMBAGA SANDI NEGARA  \nTENTANG  \nPEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM ELEKTRONIK  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nNomor:PERJ.44/LSN/SU/KH.02.01/12/2017  \nNomor:048/2800.XII/2017  \nPada hari ini Selasa tanggal Lima bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas(05-  \n12-2017)di Jakarta,yang bertanda tangan dibawah ini:  \n1.Dadang Somantri :  IKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi JawaTengah,dalam hal ini bertindak dalam jabatannya,berkedudukan di Jalan Menteri Supeno I/2,Semarang,Jawa Tengah,selanjutnya disebut PIHAK KESATU.  \n2.Anton Setiyawan :Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga SandiNegara,bertindak dalam jabatannya,berkedudukan diJalan Mampang Prapatan VII Nomor 27,Jakartaselanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalamPerjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK.Kemudian PARA PIHAKmenerangkan bahwa untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik PemerintahProvinsi Jawa Tengah,diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi danintegritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BalaiSertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara.  \n生  \nSehubungan hal tersebut di atas,PARA PIHAK setuju dan bersepakat untukmelaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada SistemElektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebutPerjanjian Kerja Sama,dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:  \n# Pasal 1\n\nDEFINISI  \nSepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam Pasal yang bersangkutan,makapengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkansebagai berikut:  \n1.  Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE adalah UnitPelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaKepala Lembaga Sandi Negara,yang secara teknis dibina oleh DeputiPengamanan Persandian dan secara administratif dibina oleh SekretarisUtama.  \n2.  Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuattanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukumdalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara SertifikatElektronik.  \n3.  Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yangberfungsi mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,menyimpan,  menampilkan,  mengumumkan,  mengirimkan,  dan/ataumenyebarkan informasi elektronik.  \n4.  Otoritas Sertifikat Digital Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebutOSD Lemsaneg adalah sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik secarakeseluruhan atau salah satu/beberapa sistem penyelenggaraan sertifikasielektronik.  \n5.  Certificate Policy adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihakyang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan olehOSD Lemsaneg.  \n9  \n# Pasal 2MAKSUD DAN TUJUAN\n\n(1)Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAKdalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dilingkungan PIHAK KESATU.  \n(2)Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya penerapan SistemElektronik yang aman di lingkungan PIHAK KESATU dalammewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.  \n# Pasal 3RUANG LINGKUP\n\nRuang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:  \na.  penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapanSertifikat Elektronik pada layanan pemerintah;  \nb.  penerbitan Sertifikat Elektronik;  \nC.  pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik pada PIHAKKESATU;dan  \n## d.  peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan SertifikatElektronik.\n\n# Pasal 4KEWAJIBAN DAN HAK\n\n(1)Kewajiban PIHAK KESATU:  \na.  menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan SertifikatElektronik;  \nb.  menyediakan data yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangkapeman","cbCaiqXUJAQlK83K","https://ap.wps.com/l/cbCaiqXUJAQlK83K","pdf",4195622,10,"Indonesian","# Pasal 1\n## Definisi\n# Pasal 2\n## Maksud dan Tujuan\n# Pasal 3\n## Ruang Lingkup\n# Pasal 4\n## Kewajiban dan Hak","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik ini?\",\"answer\":\"Maksud perjanjian menjadi acuan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan pihak kesatu. Tujuannya mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik.\"},{\"question\":\"Ruang lingkup apa saja yang diatur dalam perjanjian ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi penyediaan infrastruktur TI untuk penerapan Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik di pihak kesatu, serta peningkatan kompetensi SDM dalam pemanfaatannya.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban utama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA?\",\"answer\":\"PIHAK KESATU wajib menyediakan infrastruktur dan data, menyusun SOP dengan asistensi PIHAK KEDUA, bertanggung jawab atas keamanan infrastruktur, serta memberi laporan pemanfaatan dan security assessment. PIHAK KEDUA wajib menerbitkan Sertifikat Elektronik serta menyediakan narasumber dan asistensi teknis untuk penyusunan SOP dan pemanfaatannya.\"}]","Perjanjian Kerja Sama - Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah - 2017 | PDF"]