[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-165221-113":41,"doc-detail-165221-id":101},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":94,"head_meta":96,"extra_data":98,"updated_unix":100},113,"id","cooperation-agreement-advanced-referral-health-services-for-health-insurance-program-participants","Perjanjian Kerja Sama - Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan","","Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang dan Rumah Sakit Umum mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program Jaminan Kesehatan. Dokumen menetapkan pihak-pihak, dasar kewenangan, ruang lingkup kerja sama, serta ketentuan definisi istilah, termasuk alat kesehatan, alat bantu kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan mekanisme audit. Pengaturan juga memuat proses audit administrasi klaim, penilaian bukti, tindak lanjut, serta kewajiban pengembalian bila terjadi kelebihan pembayaran sesuai hasil audit.",{"@graph":51,"@context":93},[52,68,84],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/cooperation-agreement-advanced-referral-health-services-for-health-insurance-program-participants/165221/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":78,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":79,"interactionStatistic":80},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Valentina","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-02","2026-08-31",true,{"@type":81,"interactionType":82,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":83},"ViewAction",{"@type":85,"mainEntity":86},"FAQPage",[87],{"name":88,"@type":89,"acceptedAnswer":90},"Bagaimana mekanisme Audit Administrasi Klaim dijelaskan?","Question",{"text":91,"@type":92},"Audit Administrasi Klaim adalah proses pengumpulan bukti terkait ketentuan administrasi klaim untuk mendeteksi penyalahgunaan. Audit dilakukan tim dari PIHAK KESATU minimal 2 kali setahun jika ada indikasi, dan hasilnya dapat berujung pada kewajiban pengembalian atau eskalasi jika tidak disepakati.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":95,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":97,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":99,"site_id":44},165221,1788168155,{"code":4,"msg":5,"data":102},{"doc_id":99,"user_id":103,"nickname":71,"user_avatar":104,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":105,"file_id":106,"file_url":107,"file_type":108,"file_size":109,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":110,"language":111,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":112,"faqs":113,"seo_title":114,"seo_description":49,"update_tm":100,"read_time":115},13056703020460,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923","PERJANJIAN KERJA SAMA\nANTARA\nBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG ..…………….\nDENGAN\nRUMAH SAKIT UMUM …………………………\nTENTANG\nPELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN\nBAGI PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN\nNomor\t: .......................................\nNomor\t: .......................................\nPerjanjian ini dibuat dan ditandatangani di …………., pada hari ……… tanggal ……. Bulan….. tahun…….., oleh dan antara:\n.............................. selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang .................... yang berkedudukan dan berkantor di ...................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi .................... Nomor : ............................ tanggal ............... karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ......................., selanjutnya disebut “ PIHAK KESATU”;\n..............................., selaku ....……………… berdasarkan ...................Akta Nomor .......…....... tanggal …………… yang dibuat oleh ........... yang  berkedudukan dan berkantor di …………….…..., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ................... ………………….., selanjutnya disebut  “PIHAK KEDUA”.\nSelanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan selanjutnya disebut Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:\nPASAL 1\nDEFINISI DAN PENGERTIAN\nKecuali apabila ditentukan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian-pengertian sebagai berikut:\nAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;\nAlat bantu kesehatan adalah alat kesehatan yang dibayarkan diluar paket kapitasi dan/atau INA CBG sesuai ketentuan yang berlaku;\nAsosiasi Fasilitas Kesehatan adalah Asosiasi fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.O2.O2/MENKES/252/2016 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan, yang ditetapkan untuk melakukan negosiasi besaran pembayaran pelayanan kesehatan, pelaksanaan seleksi dan kredensialing fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta pemberian masukan teknis dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\nAudit\u0005 adalah proses membandingkan antara data/informasi yang disajikan (asersi) dengan ketentuan yang seharusnya, dilengkapi dengan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi penyelenggaraan fungsi bisnis. Fungsi bisnis yang dimaksud di dalam perjanjian adalah fungsi pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi proses kerja sama, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengajuan dan pembayaran tagihan klaim sebagaimana dimaksud di dalam lingkup perjanjian;\nAudit Administrasi Klaim \u0005adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis terkait ketentuan administrasi klaim yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyalahgunaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan. Audit Administrasi Klaim dilakukan oleh Tim PK-JKN PIHAK KESATU sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun hanya dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan. Hasil dari Audit Administrasi Klaim dapat berupa: klaim yang telah sesuai dan klaim yang tidak sesuai. Terhadap klaim yang tidak sesuai ketentuan dan dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan penge","cbCaifqpKdZ4isaC","https://ap.wps.com/l/cbCaifqpKdZ4isaC","docx",130209,41,"Indonesian","# Perjanjian Kerja Sama\n## Definisi dan Pengertian\n## Pihak-Pihak dan Dasar Kewenangan","[{\"question\":\"Bagaimana mekanisme Audit Administrasi Klaim dijelaskan?\",\"answer\":\"Audit Administrasi Klaim adalah proses pengumpulan bukti terkait ketentuan administrasi klaim untuk mendeteksi penyalahgunaan. Audit dilakukan tim dari PIHAK KESATU minimal 2 kali setahun jika ada indikasi, dan hasilnya dapat berujung pada kewajiban pengembalian atau eskalasi jika tidak disepakati.\"}]","Perjanjian Kerja Sama - Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan | DOCX",14]