[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-232938-113":41,"doc-detail-232938-id":106},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":99,"head_meta":101,"extra_data":103,"updated_unix":105},113,"id","mayor-of-yogyakarta-regulation-48-of-2008-provision-of-additional-allowance-for-regional-employees-of-the-yogyakarta-city-government","PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA - 48 TAHUN 2008 - tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta","","Peraturan Walikota Yogyakarta mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, dan disiplin kerja dengan tujuan meningkatkan kinerja, disiplin, serta semangat kerja. Peraturan menetapkan ketentuan umum tentang definisi pegawai dan bobot beban kerja, lalu menetapkan besaran tambahan penghasilan yang dihitung dari bobot beban kerja, bobot prestasi kerja, dan ketentuan kedisiplinan melalui rekap absensi bulanan.",{"@graph":51,"@context":98},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/mayor-of-yogyakarta-regulation-48-of-2008-provision-of-additional-allowance-for-regional-employees-of-the-yogyakarta-city-government/232938/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-yogyakarta-regulation-48-of-2008-provision-of-additional-allowance-for-regional-employees-of-the-yogyakarta-city-government/232938.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Clementine","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan tambahan penghasilan dalam ketentuan umum?","Question",{"text":96,"@type":97},"Tambahan penghasilan adalah penghasilan bulanan bagi pegawai daerah di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan jabatan fungsional umum, berdasarkan bobot beban kerja, prestasi kerja, dan disiplin kerja.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":100,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":102,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":104,"site_id":44},232938,1789074527,{"code":4,"msg":5,"data":107},{"doc_id":104,"user_id":108,"nickname":76,"user_avatar":109,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":110,"file_id":111,"file_url":112,"file_type":113,"file_size":114,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":115,"language":116,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":117,"faqs":118,"seo_title":119,"seo_description":49,"update_tm":105,"read_time":64},1374391974564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253aa45c000a9e?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779874745381141002","WALIKOTA YOGYAKARTA  \n# PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTANOMOR 48 TAHUN 2008TENTANGPEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILANBAGI PEGAWAI DAERAH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTAWALIKOTA YOGYAKARTA,\n\nMenimbang :a.bahwa berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah danPasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahpemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilanberdasarkan beban kerja,prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lain;  \nb.bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja Pegawai Daerahdi lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta perlu diberikan tambahanpenghasilan;  \nc.bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkandengan Peraturan Walikota Yogyakarta.  \nMengingat :1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,JawaTengah,Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;  \n2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaiansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999;  \n3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;  \n4.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara;  \n5.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;  \n6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PeraturanDisiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah;  \neeinahu  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;  \n10.Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2007 tentangPenilaian Kinerja Pegawai Kota Yogyakarta.  \n11.Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentangPengaturan Tenaga Bantuan di Lingkungan Pemerintah KotaYogyakarta;  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan:PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBERIANTAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI DAERAH PEMERINTAHKOTA YOGYAKARTA\n\nBABI  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.  \n2.Pegawai Daerah adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakartaterdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkatPNS,Tenaga Bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor3 Tahun 2008,Tenaga Ahli yang diangkat dengan Keputusan Walikota dan Guru Bantuyang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional serta Pegawai Titipandari instansi di luar Pemerintah Kota Yogyakarta.  \n3.Pejabat Struktural adalah PNS yang memangku jabatan eselon di lingkungan PemerintahKota Yogyakarta.  \n4.Pejabat Fungsional adalah PNS yang memangku jabatan fungsional di lingkunganPemerintah Kota Yogyakarta.  \n5.Staf adalah PNS dan Calon PNS yang tidak memangku jabatan struktural dan jabatanfungsional di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.  \n6.Bobot adalah bilangan yang menunjukkan tingkat beban kerja pada masing-masingjabatan pegawai.  \n7.Tambahan Penghasilan adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepadapegawai daerah di luar gaji /upah,tunjangan jabatan struktural,tunjangan jabatanfungsional dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot beban kerja,prestasi kerja dan disiplin kerja.  \nBAB II  \nTUJUAN  \nPasal 2  \nTambahan penghasilan bertujuan untuk meningkatkan kinerja,disiplin,dan semangat kerjaPegawai Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.  \n# BABⅢBESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN\n\nPasal 3  \nBesaran tambahan penghasilan dihitung berdasar penetapan bobot beban kerja,pr","cbCaiaDdYg4ww0Ws","https://ap.wps.com/l/cbCaiaDdYg4ww0Ws","pdf",1664913,9,"Indonesian","# Menetapkan\n## Ketentuan Umum\n## Tujuan\n## Besaran Tambahan Penghasilan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tambahan penghasilan dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Tambahan penghasilan adalah penghasilan bulanan bagi pegawai daerah di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan jabatan fungsional umum, berdasarkan bobot beban kerja, prestasi kerja, dan disiplin kerja.\"}]","PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA - 48 TAHUN 2008 - tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta | PDF"]