[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234034-113":41,"doc-detail-234034-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","regulation-of-the-mayor-of-south-tangerang-city-no-2-of-2021-procedures-for-budgeting-implementation-and-administration-reporting-and-accountability-and-monitoring-and-evaluation-of-grants-and-social-assistance","Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 - Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial","","Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 menetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban, termasuk monitoring dan evaluasi terhadap hibah dan bantuan sosial. Pengaturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D.e.9) dan huruf D.f.19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dokumen juga memuat dasar hukum dari konstitusi, undang-undang pembentukan kota, pengelolaan pemerintahan daerah, serta aturan terkait hibah daerah dan pengelolaan keuangan daerah.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-mayor-of-south-tangerang-city-no-2-of-2021-procedures-for-budgeting-implementation-and-administration-reporting-and-accountability-and-monitoring-and-evaluation-of-grants-and-social-assistance/234034/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-mayor-of-south-tangerang-city-no-2-of-2021-procedures-for-budgeting-implementation-and-administration-reporting-and-accountability-and-monitoring-and-evaluation-of-grants-and-social-assistance/234034.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Elsa","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-16","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":64},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa ruang lingkup Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban, termasuk monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Dasar hukum apa yang digunakan dalam penetapan peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Peraturan merujuk pada ketentuan UUD 1945, undang-undang tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan, undang-undang pemerintahan daerah beserta perubahan melalui Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait hibah daerah dan pengelolaan keuangan daerah.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa yang dimuat pada bagian Ketentuan Umum (Bab I)?",{"text":105,"@type":97},"Bagian ini menjelaskan definisi istilah-istilah yang dipakai dalam peraturan, termasuk pengertian Pemerintah, Daerah, pemerintahan daerah, pemerintah daerah, walikota, DPRD, sekretaris daerah, serta istilah keuangan daerah dan dokumen terkait.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},234034,1789082927,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":64,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},137455077381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","SALINAN  \nBERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN  \nNo. 2,2021 PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN.  \nTata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.  \nPROVINSI BANTEN  \nPERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN  \nNOMOR 2 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA TANGERANG SELATAN,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II  \nhuruf D.e.9) dan huruf D.f.19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA  \nPENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN  \nPENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN  \nPERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DANEVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n2. Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.  \n3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurutasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.  \n5. Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.  \n6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.  \n8. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai denganuang termasuk didalamnya seg","cbCaip3AyLsuKpOx","https://ap.wps.com/l/cbCaip3AyLsuKpOx","pdf",15506022,122,"Indonesian","# Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial\n## Ketentuan Umum\n## Bab I","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban, termasuk monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.\"},{\"question\":\"Dasar hukum apa yang digunakan dalam penetapan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk pada ketentuan UUD 1945, undang-undang tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan, undang-undang pemerintahan daerah beserta perubahan melalui Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait hibah daerah dan pengelolaan keuangan daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang dimuat pada bagian Ketentuan Umum (Bab I)?\",\"answer\":\"Bagian ini menjelaskan definisi istilah-istilah yang dipakai dalam peraturan, termasuk pengertian Pemerintah, Daerah, pemerintahan daerah, pemerintah daerah, walikota, DPRD, sekretaris daerah, serta istilah keuangan daerah dan dokumen terkait.\"}]","Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 - Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial | PDF",43]