[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236338-113":41,"doc-detail-236338-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","surabaya-mayor-regulation-no-42-of-2017-amendment-to-surabaya-mayor-regulation-no-59-of-2007-on-implementation-of-surabaya-city-regional-regulation-no-5-of-2005-on-preservation-of-heritage-buildings-andor-heritage-cultural-environment","Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017 - Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya","","Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017 menetapkan perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 guna menyesuaikan pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Perubahan dilakukan karena adanya penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi perangkat daerah serta kebutuhan tertib penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pelestarian cagar budaya. Ketentuan dalam peraturan sebelumnya dimodifikasi, termasuk perubahan struktur jabatan dan penambahan ketentuan pada Pasal 11 mengenai prosedur izin pemanfaatan.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/surabaya-mayor-regulation-no-42-of-2017-amendment-to-surabaya-mayor-regulation-no-59-of-2007-on-implementation-of-surabaya-city-regional-regulation-no-5-of-2005-on-preservation-of-heritage-buildings-andor-heritage-cultural-environment/236338/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/surabaya-mayor-regulation-no-42-of-2017-amendment-to-surabaya-mayor-regulation-no-59-of-2007-on-implementation-of-surabaya-city-regional-regulation-no-5-of-2005-on-preservation-of-heritage-buildings-andor-heritage-cultural-environment/236338.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Asher","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar penetapan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 serta meninjau kembali Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 karena perubahan kedudukan dan tugas perangkat daerah serta kebutuhan tertib pelayanan perizinan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa yang diubah dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007?",{"text":101,"@type":97},"Beberapa ketentuan diubah, termasuk perubahan nama jabatan terkait dinas, perubahan Tim Cagar Budaya menjadi Tim Ahli Cagar Budaya, serta penyesuaian jabatan pada struktur administratif.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa yang diatur dalam Pasal 11 setelah perubahan?",{"text":105,"@type":97},"Pasal 11 mengatur prosedur pemberian izin pemanfaatan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, termasuk kewajiban mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui formulir yang disediakan UPT.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236338,1789994176,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","WALIKOTA SURABAYA  \nPROVINSI JAWA TIMUR  \nSALINAN  \nPERATURAN WALIKOTA SURABAYA  \nNOMOR 42 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYANOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PELESTARIAN BANGUNAN  \nDAN/ATAU LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA  \nMenimbang  \nMengingat  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA SURABAYA,  \n: a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya;  \nb. bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu ditinjau kembali;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya .  \n: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);  \n2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);  \n3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Ta hun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);  \n2  \n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Ta hun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036;  \n10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 2/E);  \n11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);  \n12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya ","cbCaiiUZrvUyawqU","https://ap.wps.com/l/cbCaiiUZrvUyawqU","pdf",287059,29,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n## Pasal I\n## Ketentuan Perubahan Pasal 11","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 serta meninjau kembali Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 karena perubahan kedudukan dan tugas perangkat daerah serta kebutuhan tertib pelayanan perizinan.\"},{\"question\":\"Apa yang diubah dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007?\",\"answer\":\"Beberapa ketentuan diubah, termasuk perubahan nama jabatan terkait dinas, perubahan Tim Cagar Budaya menjadi Tim Ahli Cagar Budaya, serta penyesuaian jabatan pada struktur administratif.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Pasal 11 setelah perubahan?\",\"answer\":\"Pasal 11 mengatur prosedur pemberian izin pemanfaatan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, termasuk kewajiban mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui formulir yang disediakan UPT.\"}]","Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2017 - Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya | PDF",1789104600,10]