[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234004-113":41,"doc-detail-234004-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","langsa-mayor-regulation-number-31-of-2015-procedures-for-procurement-of-goodsservices-in-gampong","Peraturan Walikota Langsa - Nomor 31 Tahun 2015 - Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong","","Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2015 mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di gampong guna meningkatkan tata kelola pengadaan yang baik serta memperkuat pemberdayaan masyarakat gampong. Peraturan menetapkan dasar pertimbangan dan merujuk sejumlah regulasi nasional dan daerah. Di bagian ketentuan umum, peraturan mendefinisikan pihak-pihak, struktur pemerintahan gampong, APBGampong, PTPKG, Tuha Lapan, serta pengertian pengadaan barang/jasa sebagai kegiatan memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Gampong melalui swakelola atau penyedia.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/langsa-mayor-regulation-number-31-of-2015-procedures-for-procurement-of-goodsservices-in-gampong/234004/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"นรินทร์","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan pengaturan tata cara pengadaan barang/jasa di gampong dalam peraturan ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di gampong, sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat gampong melalui pengaturan yang sederhana, jelas, dan komprehensif.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan Gampong dan Pemerintah Gampong menurut peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah Gampong adalah Geuchik dibantu perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana definisi pengadaan barang/jasa di gampong dalam peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Pengadaan Barang/Jasa di gampong adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Gampong, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234004,1789082741,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","WALIKOTA LANGSA  \n# PERATURAN WALIKOTA LANGSANOMOR 31 TAHUN 2015\n\nTENTANG  \n## TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI GAMPONG\n\nBISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM  \nDENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA  \nWALIKOTA LANGSA,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaanbarang/jasa yang baik di Gampong,serta meningkatkanpemberdayaan masyarakat Gampong,perlu pengaturanmengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana,jelas dan komprehensif,dengan tetap memperhatikan tatanilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;  \nb.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat(1)Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentangPedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlupedoman yang mengatur tentang Tata Cara PengadaanBarang/Jasa di Gampong;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b di atas,perlu menetapkanPeraturan Walikota Langsa tentang Tata Cara PengadaanBarang/Jasa di Gampong.  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PembentukanKota Langsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2001 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4110);  \n2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4633);  \n3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);  \n5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5539);  \n7.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  \n8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014tentang Pengelolaan Keuangan Desa;  \n9.Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang PedomanKewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan KewenanganLokal Berskala Desa;  \n10.Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,  MenteriKeuangan,dan Menteri Desa,Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi Nomor 900/5356/SJ,Nomor959/KMK.07/2015,Nomor 49 Tahun 2015 tentangPercepatan Penyaluran,Pengolahan Dan Penyusunan DanaDesa Tahun 2015;  \n11.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentangPedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;  \n12.Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008 tentangPembentukan Gampong-Gampong Dalam Kota Langsa(Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 188)sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kota LangsaNomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Gampong-Gampong Dalam Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota LangsaTahun 2010 Nomor 4,Tambahan Lembaran Daerah KotaLangsa Nomor 273);  \n13.Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010 tentangPemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kota LangsaTahun 2010 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah KotaLangsa Nomor 276);  \n14.Qanu","cbCaimuwjCq9vsIi","https://ap.wps.com/l/cbCaimuwjCq9vsIi","pdf",1609843,29,"Indonesian","# Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong\n## Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan tata cara pengadaan barang/jasa di gampong dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di gampong, sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat gampong melalui pengaturan yang sederhana, jelas, dan komprehensif.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Gampong dan Pemerintah Gampong menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah Gampong adalah Geuchik dibantu perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi pengadaan barang/jasa di gampong dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengadaan Barang/Jasa di gampong adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Gampong, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.\"}]","Peraturan Walikota Langsa - Nomor 31 Tahun 2015 - Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong | PDF",10]