[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233595-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233595-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","kediri-mayor-regulation-no-27-of-2018-procedures-for-assessing-local-taxes","Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2018 - Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah","","Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2018 menetapkan ketentuan tata cara pemeriksaan pajak daerah untuk melaksanakan amanat Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010. Dokumen memuat dasar hukum yang menjadi rujukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Pada bagian ketentuan umum, peraturan mendefinisikan istilah penting seperti daerah, walikota, perangkat daerah, pajak daerah, subjek dan wajib pajak, masa pajak, pajak yang terutang, serta pengertian pemeriksaan pajak daerah beserta pihak-pihak terkait. Termasuk pula pengaturan mengenai surat tugas, SPTPD, SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagai instrumen administratif pemeriksaan dan penetapan kewajiban pajak.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/kediri-mayor-regulation-no-27-of-2018-procedures-for-assessing-local-taxes/233595/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/kediri-mayor-regulation-no-27-of-2018-procedures-for-assessing-local-taxes/233595.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Finn","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan utama Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2018?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini menetapkan tata cara pemeriksaan pajak daerah agar sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan dalam peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Surat apa saja yang didefinisikan terkait penghitungan dan penetapan pajak daerah?",{"text":71,"@type":63},"Peraturan mendefinisikan SPTPD untuk pelaporan penghitungan/pembayaran dan objek pajak, serta SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagai surat ketetapan pajak untuk menentukan pokok pajak, kekurangan, dan tambahan beserta sanksi administratifnya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233595,1790120015,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},34359740700684,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1f400023980c374ae676?_k=1777273430885731487","SALINAN  \nWALIKOTA KEDIRI  \nPERATURAN WALIKOTA KEDIRI  \nNOMOR 27 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nTATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH  \nWALIKOTA KEDIRI,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  \nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);  \n6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);  \nBABI  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kota Kediri.  \n2. Walikota adalah Walikota Kediri.  \n3. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang melaksanakan pemungutan pajak daerah.  \n4. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajibkepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagisebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  \n5. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.  \n6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dankewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.  \n7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajakuntuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.  \n8. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat  \ndalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandaerah.  \n9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.  \n10. Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala OPD atas nama Walikota yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.  \n11. Surat Tugas Pemeriksaan adalah surat perintah tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan.  \n12. Surat Pember","cbCaiiP6ctUxEmzS","https://ap.wps.com/l/cbCaiiP6ctUxEmzS","pdf",275602,33,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi istilah\n# (Bagian lanjutan)","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan tata cara pemeriksaan pajak daerah agar sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah.\"},{\"question\":\"Surat apa saja yang didefinisikan terkait penghitungan dan penetapan pajak daerah?\",\"answer\":\"Peraturan mendefinisikan SPTPD untuk pelaporan penghitungan/pembayaran dan objek pajak, serta SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagai surat ketetapan pajak untuk menentukan pokok pajak, kekurangan, dan tambahan beserta sanksi administratifnya.\"}]","Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2018 - Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah | PDF",1789079238,12]