[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235182-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-235182-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","denpasar-mayor-regulation-no-9-of-2017-implementation-of-regional-regulation-no-15-of-2011-on-nuisance-permit-fees","Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2017 - Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan","","Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2017 menetapkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Aturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut ketentuan berbagai pasal dan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pembentukan peraturan, pemerintahan daerah, serta pedoman penetapan izin gangguan. Dokumen mendefinisikan istilah kunci seperti izin gangguan, retribusi, obyek, wajib retribusi, perangkat daerah, serta dokumen pemungutan dan ketetapan retribusi.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/denpasar-mayor-regulation-no-9-of-2017-implementation-of-regional-regulation-no-15-of-2011-on-nuisance-permit-fees/235182/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Lucas Martin","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2017?","Question",{"text":56,"@type":57},"Peraturan ini menetapkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagai tindak lanjut ketentuan pasal-pasal yang terkait.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa yang dimaksud dengan Izin Gangguan dalam peraturan ini?",{"text":61,"@type":57},"Izin Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pengaturan izin gangguan serta usaha-usaha tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa saja dokumen yang disebut dalam ketentuan umum terkait retribusi?",{"text":65,"@type":57},"Ketentuan umum menyebut Surat Tanda Setoran (bukti pembayaran/penyetoran), SKRD (ketetapan besarnya pokok retribusi terutang), dan STRD (surat tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda).","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},235182,1789095548,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","WALIKOTA DENPASAR  \nPROVINSI BALI  \nPERATURAN WALIKOTA DENPASAR  \nNOMOR 9 TAHUN 2017  \nTENTANG  \n# PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA DENPASAR,  \nMenimbang:bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuanPasal 11 ayat (3),Pasal 13 ayat (5),Pasal 14ayat (2),Pasal 16 ayat (5),Pasal 18 ayat (3)Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan,perlu menetapkan Peraturan WalikotaDenpasar tentang Pelaksanaan PeraturanDaerah Nomor 15 Tahun 2011 tentangRetribusi Izin Gangguan;  \nMengingat  \n:1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992tentang Pembentukan Kotamadya DaerahTingkat Ⅱ Denpasar (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3465);  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia;  \n3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentangPembentukan      PeraturanPerundang-undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali,terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2009 tentang Pedoman PenetapanIzin Gangguan di Daerah;  \n6.Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15Tahun 2011 tentang Retribusi IzinGangguan (Lembaran Daerah KotaDenpasarTahun 2011 Nomor 15,  TambahanLembaran Daerah Kota Denpasar Nomor  \n15);  \n7.Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kota Denpasar(Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun2016 Nomor 8,Tambahan LembaranDaerah Kota Denpasar Nomor 8);  \n8.Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1Tahun 2017 tentang PenyelenggaraanPelayanan Perijinan dan Non Perijinan(Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2017Nomor 1);  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :PERATURANWALIKOTATENTANGPELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZINGANGGUAN\n\n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Kota adalah Kota Denpasar.  \n2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.  \n3.Walikota adalah Walikota Denpasar.  \n4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuyang selanjutnya disingkat Dinas PM dan PTSP adalahDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Denpasar.  \n5.Izin Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan pasal 1 ayat (1)Undang-UndangGangguan Hinder Ordonantie(HO)Staadblad Tahun 1926Nomor 226 yang diubah dan disempurnakan denganStaalblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450 danusaha-usaha tertentu lainnya yang dapat mengakibatkanbahaya,kerugian atau gangguan.  \n6.Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusiadalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian izintempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan yangdapat menimbulkan ancaman,bahaya dan /ataugangguan termasuk pengawasan dan pengendaliankegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegahterjadinya gangguan ketertiban,  keselamatan,  ataukesehatan umum memelihara ketertiban lingkungan,danmemenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.  \n7.Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikansuatu bangunan gedung dan/atau prasarana bangunangedung.  \n8.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yangmenurut peraturan perundang-undangan retribusidiwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.  \n9.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yangbertanggungjawab terhad","cbCaiguIjenrrq9V","https://ap.wps.com/l/cbCaiguIjenrrq9V","pdf",14934981,28,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n# Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagai tindak lanjut ketentuan pasal-pasal yang terkait.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Izin Gangguan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Izin Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pengaturan izin gangguan serta usaha-usaha tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan.\"},{\"question\":\"Apa saja dokumen yang disebut dalam ketentuan umum terkait retribusi?\",\"answer\":\"Ketentuan umum menyebut Surat Tanda Setoran (bukti pembayaran/penyetoran), SKRD (ketetapan besarnya pokok retribusi terutang), dan STRD (surat tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda).\"}]","Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2017 - Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan | PDF",10]