[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235177-113":41,"doc-detail-235177-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","yogyakarta-mayor-regulation-no-50-of-2024-general-provisions-on-regional-levies","Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024 - Ketentuan Umum Retribusi Daerah","","Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024 menetapkan ketentuan umum retribusi daerah sebagai dasar pelaksanaan pungutan daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu. Dokumen ini menguraikan pengertian retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, badan, serta pihak swasta, termasuk definisi berbagai jenis layanan dan objek retribusi. Ruang lingkup juga mencakup jasa umum, jasa usaha, penyediaan tempat kegiatan usaha, perizinan tertentu, sampah, parkir, dan pasar rakyat.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/yogyakarta-mayor-regulation-no-50-of-2024-general-provisions-on-regional-levies/235177/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/yogyakarta-mayor-regulation-no-50-of-2024-general-provisions-on-regional-levies/235177.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Logic","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan retribusi daerah dalam Peraturan Wali Kota ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Siapa yang menjadi subjek dan wajib retribusi?",{"text":101,"@type":97},"Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan membayar retribusi.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa saja contoh jenis layanan yang diatur dalam ketentuan umum?",{"text":105,"@type":97},"Ketentuan umum mengatur antara lain jasa umum, jasa usaha, penyediaan tempat kegiatan usaha, perizinan tertentu, serta beberapa objek seperti sampah, parkir, dan pasar rakyat.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},235177,1789095535,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","WALI KOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nSALINAN  \nPERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA  \nNOMOR 50 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nKETENTUAN UMUM RETRIBUSI DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA YOGYAKARTA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3), Pasal 68 ayat (3), Pasal 83 ayat (8), dan Pasal 90 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n85 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);  \n5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 37);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN WALI KOTA TENTANG KETENTUAN UMUM RETRIBUSI DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.  \n2. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.  \n3. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.  \n4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usahatetap.  \n5. Pihak Swasta adalah segala bidang yang tidak dikuasai oleh pemerintahbaik organisasi nirlaba maupun laba, antara lain perusahaan, korporasi, bank, dan organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk juga karyawanyang tidak bekerja untuk pemerintah , dalam sektor ini faktor-faktor produksi dimiliki oleh individual atau pribadi.  \n6. Lembaga Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.  \n7. Pemungut adalah orang yang bertugas menerima pembayaran atas Retribusi terutang.  \n8. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.  \n9. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari","cbCaipwdwU5z0RFo","https://ap.wps.com/l/cbCaipwdwU5z0RFo","pdf",809308,53,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan retribusi daerah dalam Peraturan Wali Kota ini?\",\"answer\":\"Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi subjek dan wajib retribusi?\",\"answer\":\"Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan membayar retribusi.\"},{\"question\":\"Apa saja contoh jenis layanan yang diatur dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Ketentuan umum mengatur antara lain jasa umum, jasa usaha, penyediaan tempat kegiatan usaha, perizinan tertentu, serta beberapa objek seperti sampah, parkir, dan pasar rakyat.\"}]","Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024 - Ketentuan Umum Retribusi Daerah | PDF",19]