[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233914-113":41,"doc-detail-233914-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","metro-mayor-regulation-number-19-of-2023-on-official-document-management","Peraturan Wali Kota Metro Nomor 19 Tahun 2023 - Tentang Tata Naskah Dinas","","Peraturan Wali Kota Metro Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tata naskah dinas untuk meningkatkan ketertiban, efektivitas, dan efisiensi administrasi penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi ini disusun sebagai pengganti Peraturan Walikota Metro Nomor 25 Tahun 2017 dan menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023. Dokumen menetapkan definisi daerah, pemerintah daerah, wali kota, perangkat daerah, unit pelaksana teknis, serta pengertian tata naskah dinas dan naskah dinas, termasuk versi elektronik. Selanjutnya diatur jenis naskah dinas serta susunan dan bentuknya menurut kategori arahan (pengaturan, penetapan, penugasan) dan rujukan peraturan yang berlaku.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/metro-mayor-regulation-number-19-of-2023-on-official-document-management/233914/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/metro-mayor-regulation-number-19-of-2023-on-official-document-management/233914.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"eBook King","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 19 Tahun 2023?","Question",{"text":96,"@type":97},"Untuk meningkatkan tertib, efektivitas, dan efisiensi administrasi penyelenggaraan pemerintahan melalui pengaturan tata naskah dinas, serta menyesuaikan ketentuan terbaru yang berlaku.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana definisi tata naskah dinas dan naskah dinas dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Tata naskah dinas adalah pengaturan mengenai jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan pejabat berwenang.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa saja jenis naskah dinas yang diatur dalam peraturan ini?",{"text":105,"@type":97},"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233914,1789962437,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","SALINAN  \nPROVINSI LAMPUNG  \nPERATURAN WALI KOTA METRO  \nNOMOR 19 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA METRO,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efektifitas dan efisiensiadministrasi penyelenggaraan pemerintahan diperlukantata naskah;  \nb. bahwa Peraturan Walikota Metro Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Metro sudah tidak sesuaisehingga perlu dilakukan pergantian dan disesuaikandengan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor  \n46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);  \n2. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  \n6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);  \n8. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 1999 tentang Lambang Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 1999 Nomor 01);  \n9. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA NASKAH DINAS.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \n1. Daerah adalah Kota Metro.  \n2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Metro.  \n4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Metro.  \n5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Metro.  \n6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  \n7. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adala","cbCaijyVBmRDo3yO","https://ap.wps.com/l/cbCaijyVBmRDo3yO","pdf",1302375,71,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pengertian dan ruang lingkup\n# Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas\n## Jenis naskah dinas\n## Naskah dinas arahan\n### Naskah dinas pengaturan\n### Naskah dinas penetapan\n### Naskah dinas penugasan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 19 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan tertib, efektivitas, dan efisiensi administrasi penyelenggaraan pemerintahan melalui pengaturan tata naskah dinas, serta menyesuaikan ketentuan terbaru yang berlaku.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi tata naskah dinas dan naskah dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata naskah dinas adalah pengaturan mengenai jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan pejabat berwenang.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis naskah dinas yang diatur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.\"}]","Peraturan Wali Kota Metro Nomor 19 Tahun 2023 - Tentang Tata Naskah Dinas | PDF",1789081820,25]