[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234032-113":41,"doc-detail-234032-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","rector-regulation-of-sebelas-maret-university-on-archive-reduction-guidelines","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP","","Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret menetapkan pedoman penyusutan arsip melalui dasar pertimbangan pelaksanaan aturan kearsipan di lingkungan universitas. Dokumen merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan nasional terkait sistem pendidikan, kearsipan, pendidikan tinggi, tata naskah dinas, serta pedoman kearsipan di perguruan tinggi. Ruang lingkup memuat ketentuan umum yang mendefinisikan arsip, arsip inaktif dan vital, arsip statis, serta unit pengolah maupun unit kearsipan di lingkungan Universitas Sebelas Maret.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/rector-regulation-of-sebelas-maret-university-on-archive-reduction-guidelines/234032/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Aran","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan ditetapkannya Pedoman Penyusutan Arsip di Universitas Sebelas Maret?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pedoman ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan kearsipan yang menjadi dasar pengaturan teknis lanjutan, sehingga diperlukan pengaturan penyusutan arsip di lingkungan universitas.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan arsip menurut Peraturan Rektor ini?",{"text":95,"@type":91},"Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh universitas dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa perbedaan arsip inaktif, arsip vital, dan arsip statis?",{"text":99,"@type":91},"Arsip inaktif adalah arsip dengan frekuensi penggunaan yang menurun. Arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional unit kerja dan tidak dapat diperbarui atau tergantikan bila rusak atau hilang. Arsip statis adalah arsip bernilai guna kesejarahan yang retensinya telah habis dan dikategorikan berketerangandipermanenkan sesuai verifikasi oleh UPT Kearsipan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234032,1789082920,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},137455076865,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN REKTOR  \nUNIVERSITAS SEBELAS MARET  \nNomor: 06 Tahun 2018  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1)  \nPeraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan, perlu pengaturan teknis lebih lanjut dengan menetapkan pedoman penyusutan arsip;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret tentang Penyusutan Arsip;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5286);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  \n45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);  \n7. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret;  \n8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);  \n9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;  \n10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1462);  \n11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1740);  \n12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/O/2004 tentang Statuta Universitas Sebelas Maret;  \n13. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 135/M/Kp/IV/2015 tentang Pengangkatan Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S. sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Jabatan Tahun 2015 – 2019;  \n14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Perguruan Tinggi;  \n15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor  \n2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;  \n16. Peraturan Rektor Nomor 510/UN27/TU/2012 tentang Pedoman Pola Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Universitas Sebelas Maret;  \n17. Peraturan Rektor Nomor 992 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Sebelas Maret;  \n18. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET  \nTENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan:  \n1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret (UNS) .  \n2. Rektor adalah Rektor Universitas Sebelas Maret.  \n3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau","cbCaicM5wp5umHKn","https://ap.wps.com/l/cbCaicM5wp5umHKn","pdf",385030,28,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Pedoman Penyusutan Arsip di Universitas Sebelas Maret?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan kearsipan yang menjadi dasar pengaturan teknis lanjutan, sehingga diperlukan pengaturan penyusutan arsip di lingkungan universitas.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan arsip menurut Peraturan Rektor ini?\",\"answer\":\"Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh universitas dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan arsip inaktif, arsip vital, dan arsip statis?\",\"answer\":\"Arsip inaktif adalah arsip dengan frekuensi penggunaan yang menurun. Arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional unit kerja dan tidak dapat diperbarui atau tergantikan bila rusak atau hilang. Arsip statis adalah arsip bernilai guna kesejarahan yang retensinya telah habis dan dikategorikan berketerangandipermanenkan sesuai verifikasi oleh UPT Kearsipan.\"}]","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP | PDF",10]