[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234052-113":41,"doc-detail-234052-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","company-regulation-pp-cvxyz-period-2016-2018","Peraturan Perusahaan - PP - CV.XYZ - Periode 2016-2018","","Peraturan perusahaan CV.XYZ periode 2016-2018 menetapkan aturan kerja dan relasi industrial antara perusahaan dan karyawan. Dokumen memuat ketentuan penerimaan pekerja, masa percobaan, pengaturan hari serta jam kerja, termasuk ketentuan kerja lembur dan dasar perhitungan upah lembur. Di bagian pendahuluan dijelaskan tujuan peraturan untuk memperjelas hak-kewajiban, menata syarat kerja, serta menjaga hubungan industrial Pancasila yang harmonis dan mekanisme penyelesaian perselisihan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/company-regulation-pp-cvxyz-period-2016-2018/234052/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Hazel","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan penyusunan peraturan perusahaan dalam dokumen ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Dokumen menyatakan tujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan, menempatkan syarat-syarat kerja, menegaskan hubungan industrial Pancasila yang sehat, dan mengatur penyelesaian perselisihan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Berapa lama masa percobaan untuk pekerja baru?",{"text":95,"@type":91},"Pekerja tetap menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja, kecuali ketentuan khusus untuk pekerja kontrak.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana ketentuan dasar dan tarif kerja lembur?",{"text":99,"@type":91},"Kerja lembur ditentukan setelah melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan dasar perhitungan upah lembur merujuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 102/Men/2004, termasuk tarif 1,5 kali untuk jam pertama pada hari biasa dan 2 kali untuk jam berikutnya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234052,1789083090,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":67},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","PERATURAN PERUSAHAAN  \n( PP )  \nCV.XYZ  \nPERIODE 2016-2018  \nalamat  \nB A N T U LPERIODE 2016 – 2018  \nD A F T A R I S I  \nHalaman  \nPENDAHULUAN 1  \n1  \n1. Pasal 1 Hubungan kerja dan masa percobaan. 2  \n2. Pasal 2 Hari kerja dan jam kerja. 2 – 3  \n3. Pasal 3 Kerja lembur 3  \n4. Pasal 4 Sistem pengupahan 4  \n5. Pasal 5 Tunjangan hari raya keagamaan 4  \n6. Pasal 6 Perawatan dan pengobatan 4  \n7. Pasal 7 Perawatan dan pengobatan 5  \n8. Pasal 8 Upah selama sakit 5  \n9. Pasal 9 Tunjangan kecelakaan kerja 5-6  \n10. Pasal 10 Tunjangan kematian 6  \n11. Pasal 11 Istirahat mingguan dan hari libur 6  \n12. Pasal 12 Istirahat tahunan 7  \n13. Pasal 13 Cuti hamil / Keguguran /Haid 7  \n14. Pasal 14 Ijin meninggalkan pekerjaan dengan- 8  \nMendapatkan upah /tanpa upah.  \n15. Pasal 15 Keselamatan kerja dan perlengkapan  \nKerja. 9  \n16. Pasal 16 Program peningkatan ketrampilan 9  \n17. Pasal 17 Tata tertib kerja perusahaan. 9 – 10  \n18. Pasal 18 Pelanggaran tata tertib yang dapat me  \nNgakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja 10 – 11  \n19. Pasal 19 Pemberian surat peringatan 11 – 12  \n20. Pasal 20 Mangkir 12  \n21. Pasal 21 Pemutusan Hubungan Kerja 12 – 13  \n22. Pasal 22 Penyelesaian keluh kesah 13  \n23. Pasal 23 Lain - lain 13  \n24. Pasal 24 Penutup 14  \nPENDAHULUAN  \nBahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan Nasional, menuntut partisipasi dan peran aktif karyawan dan perusahaan dalam menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup Bangsa dengan jalan meningkatkan produktivitas kerja.  \nBahwa peningkatan produktivitas kerja hanya dimungkinkan oleh adanya hubungan yang selaras, serasi, seimbang antara karyawan dan perusahaan yang sekaligus merupakan wahana terciptanya ketenangan kerja dan usaha sesuai dengan azas Hubungan Industrial di Indonesia  \nBahwa ketenangan bagi karyawan dan perusahaan hanya dapat dicapai apabila masing-masing pihak memahami serta menghayati tugas dan kewajiban masing-masing dan menyadari sepenuhnya akan tanggung jawab bersama. Dalam mewujutkan cita-cita diatas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Peraturan ini yang bertujuan :  \n1. Memperjelas hak dan kewajiban Perusahaan dan Karyawan.  \n2. Menempatkan syarat-syarat kerja bagi Karyawan.  \n3. Mempertegas Hubungan Industrial Pancasila yang sehat didalam perusahan.  \n4. Mengatur cara menyelesaikan perbedaan pendapat / perselisihan perburuan dengan sebaikbaiknya.  \n5. Mempertahankan, memperbaiki serta mengembangkan adanya hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.  \nDengan berlandaskan hal-hal tersebut diatas, perusahaan dan karyawan dapat menyumbangkan dharma bhaktinya menurut bagian masing-masing di dalam program-program pembangunan Daerah padakhususnya dan pembangunan Nasional pada umumnya.  \nPasal 1  \nHUBUNGAN KERJA DAN MASA PERCOBAAN  \n1. Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, dan untuk dapat diterima menjadi karyawan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  \na. Umur 18 (delapan belas) sampai dengan 40 ( empat puluh ) tahun.  \nb. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah setempat.  \n2. Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan di terima sebagaipekerja tetap dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di perusahaan.  \n3. Apabila selama masa percobaan diketahui adanya ketidak cocokan dan ketidak mampuan dalambekerja,maka pekerja yang bersangkutan dapat mengundurkan diri atau perusahaan dapat memberhentikan tanpa pesangon.  \n4. Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan diangkat sebagai pekerja tetapsesuai dengan status penggolongannya / formasi yang dibutuhkan.  \n5. Bagi pekerja dengan sistem Perjanjian Kerj waktu Tertentu / Kontrak tidak disyaratkan adanya masa percobaan.  \nPasal 2  \nHARI KERJA DAN JAM KERJA  \n1. Dengan memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan adalah 6 (","cbCaijEF7Mc4TFH4","https://ap.wps.com/l/cbCaijEF7Mc4TFH4","pdf",143961,10,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Tujuan penyusunan peraturan\n# Pasal 1 Hubungan kerja dan masa percobaan\n# Pasal 2 Hari kerja dan jam kerja\n# Pasal 3 Kerja lembur\n# Pasal 4 Sistem pengupahan\n# Pasal 5 Tunjangan hari raya keagamaan\n# Pasal 6 Perawatan dan pengobatan\n# Pasal 7 Perawatan dan pengobatan","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan peraturan perusahaan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen menyatakan tujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan, menempatkan syarat-syarat kerja, menegaskan hubungan industrial Pancasila yang sehat, dan mengatur penyelesaian perselisihan.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa percobaan untuk pekerja baru?\",\"answer\":\"Pekerja tetap menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja, kecuali ketentuan khusus untuk pekerja kontrak.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan dasar dan tarif kerja lembur?\",\"answer\":\"Kerja lembur ditentukan setelah melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan dasar perhitungan upah lembur merujuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 102/Men/2004, termasuk tarif 1,5 kali untuk jam pertama pada hari biasa dan 2 kali untuk jam berikutnya.\"}]","Peraturan Perusahaan - PP - CV.XYZ - Periode 2016-2018 | PDF"]