[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235486-113":41,"doc-detail-235486-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","financial-services-authority-regulation-on-licensing-of-securities-underwriting-representatives-and-brokerage-intermediary-representatives","PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERIZINAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK","","Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur perizinan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pelaksana profesi. Aturan menetapkan kewajiban memiliki izin OJK, termasuk kemungkinan peran ganda antara wakil penjamin dan wakil perantara. Izin berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen dan persyaratan mencakup kualifikasi pendidikan, kompetensi pasar modal, pengalaman, serta kepatuhan dan kelayakan moral.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/financial-services-authority-regulation-on-licensing-of-securities-underwriting-representatives-and-brokerage-intermediary-representatives/235486/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Rizky","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa yang wajib memiliki izin OJK dalam peraturan ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Orang perseorangan yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan dan/atau keperantaraan perdagangan efek juga wajib memiliki izin sesuai peran.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Berapa lama izin yang dikeluarkan OJK berlaku dan apakah bisa diperpanjang?",{"text":95,"@type":91},"Izin yang dikeluarkan OJK berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa saja persyaratan umum untuk memperoleh izin?",{"text":99,"@type":91},"Pemohon harus memenuhi syarat seperti pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal (dibuktikan sertifikat dan/atau pengalaman), cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum tindak pidana di bidang keuangan/Pasar Modal, serta memiliki akhlak dan moral baik.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235486,1789098095,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","OTORITAS JASA KEUANGAN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN  \nNOMOR ….. /POJK.04/2014  \nTENTANG  \nPERIZINAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA  \nPEDAGANG EFEK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,  \nMenimbang : a. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, diperlukan suatu bentuk pengaturan yang mendorong pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek untuk selalu meningkatkan pengetahuan dankemampuannya dalam menjalankan profesinya.  \nb. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud padahuruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan Wakil Perantara Pedagang Efek  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);  \n2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERIZINAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKILPERANTARA PEDAGANG EFEK.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindakmewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan penjaminan emisi Efek.  \n2. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.  \nBAB II  \nPERIZINAN  \nPasal 2  \n(1) Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek wajibmemiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.  \n(2) Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.  \n(3) Orang perseorangan yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminanwajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek, antara lain:  \na. Pegawai dengan posisi jabatan di bawah direktur, yang membawahi unit yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan  \nb. Pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi efek  \n(4) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan keperantaraan perdagangan efek wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek, antara lain:  \na. Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran;  \nb. Pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko  \nc. Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan;  \nd. Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan efek;  \ne. Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kustodian;  \nf. Pegawai yang terkait dengan transaksi efek untuk kepentingannasabah;  \ng. Pegawai yang melakukan suatu bentuk komunikasi dengannasabah baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat/berpotensi mempengaruhi aktifitas transaksi Efek nasabah dan/atau mempengaruhi keputusan investasi nasabah pada Efek.  \n(5) OJK dapat menetapkan pihak lain yang diwajibkan untuk memiliki Izin.  \nBAB III  \nMASA BERLAKU  \nPasal 3  \nIzin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.  \nBAB IV  \nPERSYARATAN  \nPasal 4  \n(1) Untuk dapat memperoleh Izin, orang perseorangan wajib memenuhisyarat sebagai berikut:  \na. Pendidikan minimal lulusan SMA / sederajat  \nb. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai, yaitu dibuktikan dengan:  \n1) memiliki sertifikat keahlian yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Standar Keahlian; dan/atau  \n2) memiliki pengalaman yang memadai di bidang Pasar Modal sesuaidengan bidang yang dimohonkan.  \nc. cakap melakukan perbuatan hukum;  \nd. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan","cbCaibPE1HK3J8J4","https://ap.wps.com/l/cbCaibPE1HK3J8J4","pdf",872660,31,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PERIZINAN\n## Pasal 2\n# BAB III MASA BERLAKU\n## Pasal 3\n# BAB IV PERSYARATAN\n## Pasal 4\n# BAB V TATA CARA PERMOHONAN IZIN\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Siapa yang wajib memiliki izin OJK dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Orang perseorangan yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan dan/atau keperantaraan perdagangan efek juga wajib memiliki izin sesuai peran.\"},{\"question\":\"Berapa lama izin yang dikeluarkan OJK berlaku dan apakah bisa diperpanjang?\",\"answer\":\"Izin yang dikeluarkan OJK berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum untuk memperoleh izin?\",\"answer\":\"Pemohon harus memenuhi syarat seperti pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal (dibuktikan sertifikat dan/atau pengalaman), cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum tindak pidana di bidang keuangan/Pasar Modal, serta memiliki akhlak dan moral baik.\"}]","PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERIZINAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK | PDF",11]