[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233636-113":41,"doc-detail-233636-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","regulation-of-the-minister-of-defense-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2021-on-leave-for-employees-of-the-ministry-of-defense","PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG CUTI PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN","","Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 mengatur hak dan mekanisme pemberian cuti bagi pegawai Kementerian Pertahanan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemhan. Ketentuan memuat dasar pertimbangan penggantian regulasi sebelumnya, definisi jenis cuti (tahunan, hamil dan melahirkan, sakit, besar, dinas lama, kawin, luar biasa/istimewa, karena alasan penting, di luar tanggungan negara, dan bersama), serta penetapan wewenang pejabat yang memberikan cuti. Tujuannya menjaga kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan moral dan prestasi kerja.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-minister-of-defense-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2021-on-leave-for-employees-of-the-ministry-of-defense/233636/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-defense-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2021-on-leave-for-employees-of-the-ministry-of-defense/233636.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Lucas Vance","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan cuti dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Definisi ini menjadi dasar penerapan berbagai jenis cuti bagi pegawai Kemhan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Jenis cuti apa saja yang diatur pada ketentuan umum Pasal 1?",{"text":101,"@type":97},"Peraturan ini mengatur Cuti Tahunan, Cuti Hamil dan Melahirkan, Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti Dinas Lama, Cuti Kawin, Cuti Luar Biasa atau Cuti Istimewa, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan Cuti Bersama.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Siapa yang berwenang memberikan cuti menurut ketentuan dalam pasal definisi?",{"text":105,"@type":97},"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang menetapkan manajemen ASN sesuai ketentuan, sedangkan Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233636,1789079579,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},549768064622,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 1124 , 2021 KEMENHAN. Cuti Pegawai. Pencabutan.  \nPERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 14 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nCUTI PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa cuti bagi pegawai Kementerian Pertahanan merupakan hak sebagai implementasi pembinaan pegawai;  \nb. bahwa pemberian cuti diberikan untuk memelihara kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan moril dan prestasi kerja sehingga diharapkan mampumeningkatkan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan;  \nc. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Cuti Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan;  \n2021 , No. 1124 -2-  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966 tentang Pemberian Cuti Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 30 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2809);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n8. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tataran Wewenang Bidang Administrasi  \n2021 , No. 1124  \n-3-  \nKepegawaian Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1086);  \n9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861);  \n10. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 314);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG CUTIPEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:  \n1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkandalam jangka waktu tertentu.  \n2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pertahanan.  \n3. Cuti Tahunan adalah Cuti yang dapat diberikan kepadapegawai Kemhan setiap tahunnya yang telah bekerja paling sedikit selama satu tahun secara terus menerus.  \n4. Cuti Hamil dan Melahirkan adalah Cuti yang diberikankhusus bagi pegawai Kemhan yang akan melaksanakanproses persalinan.  \n5. Cuti Sakit adalah","cbCaicqOY3Mr2XJX","https://ap.wps.com/l/cbCaicqOY3Mr2XJX","pdf",268698,30,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan cuti dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini?\",\"answer\":\"Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Definisi ini menjadi dasar penerapan berbagai jenis cuti bagi pegawai Kemhan.\"},{\"question\":\"Jenis cuti apa saja yang diatur pada ketentuan umum Pasal 1?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur Cuti Tahunan, Cuti Hamil dan Melahirkan, Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti Dinas Lama, Cuti Kawin, Cuti Luar Biasa atau Cuti Istimewa, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan Cuti Bersama.\"},{\"question\":\"Siapa yang berwenang memberikan cuti menurut ketentuan dalam pasal definisi?\",\"answer\":\"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang menetapkan manajemen ASN sesuai ketentuan, sedangkan Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.\"}]","PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG CUTI PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN | PDF",11]