[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235235-113":41,"doc-detail-235235-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","minister-of-public-works-and-public-housing-republic-of-indonesia-regulation-no-8-of-2023-guidance-for-preparing-estimated-construction-costs-for-public-works-and-public-housing","Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 - Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat","","Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Regulasi ini disusun untuk menghasilkan perkiraan biaya yang sistematis, logis, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan bagi penyusunan harga perkiraan dan rencana anggaran biaya. Pedoman disesuaikan dengan perubahan pada analisis harga satuan pada beberapa bidang, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya agar selaras dengan kebutuhan pengaturan terkini.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/minister-of-public-works-and-public-housing-republic-of-indonesia-regulation-no-8-of-2023-guidance-for-preparing-estimated-construction-costs-for-public-works-and-public-housing/235235/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-public-works-and-public-housing-republic-of-indonesia-regulation-no-8-of-2023-guidance-for-preparing-estimated-construction-costs-for-public-works-and-public-housing/235235.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Quinn Holloway","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan penyusunan pedoman perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dalam peraturan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Pedoman disusun agar perkiraan biaya dapat dilakukan secara sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa yang dimaksud dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa dasar penggantian peraturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023?",{"text":105,"@type":97},"Peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan, sehingga perlu disusun pedoman baru yang mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan pada bidang-bidang terkait.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},235235,1789990737,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},2336474466712,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT  \nREPUBLIK INDONESIA  \nPERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 8 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSIBIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang  \nsistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan memegang peran yang cukuppenting dan strategis dalam menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bidang pekerjaanumum dan perumahan rakyat mencapai tujuannya;  \nb. bahwa untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan bidang umum, analisis harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air, analisis harga satuan pekerjaan bidang binamarga, serta analisis harga satuan pekerjaan bidangcipta karya dan perumahan, perlu disusun pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;  \nc. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);  \n7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020","cbCaieUYYdsvLrbp","https://ap.wps.com/l/cbCaieUYYdsvLrbp","pdf",6743246,276,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Istilah dan definisi\n# Pengaturan yang Ditetapkan\n## Penetapan peraturan","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan pedoman perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pedoman disusun agar perkiraan biaya dapat dilakukan secara sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.\"},{\"question\":\"Apa dasar penggantian peraturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan, sehingga perlu disusun pedoman baru yang mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan pada bidang-bidang terkait.\"}]","Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 - Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | PDF",1789096143,97]