[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237600-113":41,"doc-detail-237600-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-105-of-2024-types-and-tariffs-of-volatile-non-tax-state-revenue-applicable-to-the-ministry-of-villages-and-disadvantaged-regions","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 105 Tahun 2024 - Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal","","Peraturan Menteri Keuangan menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. PNBP berasal dari perolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa serta daerah tertinggal. Tarif diberlakukan melalui kontrak kerja sama berbasis nilai nominal dalam kontrak, dengan penetapan menggunakan lelang harga tertinggi, harga patokan industri, atau harga pasar. Ketentuan tarif sampai dengan Rp0 atau 0% dimungkinkan, serta seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara mulai 1 Januari 2025.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-105-of-2024-types-and-tariffs-of-volatile-non-tax-state-revenue-applicable-to-the-ministry-of-villages-and-disadvantaged-regions/237600/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-105-of-2024-types-and-tariffs-of-volatile-non-tax-state-revenue-applicable-to-the-ministry-of-villages-and-disadvantaged-regions/237600.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Ava Thompson","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"PNBP yang bersifat volatil pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berasal dari kegiatan apa?","Question",{"text":96,"@type":97},"Berasal dari perolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa serta daerah tertinggal (Pasal 1 ayat (1)).","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil dilaksanakan?",{"text":101,"@type":97},"Dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama, dan tarif ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak (Pasal 1 ayat (2) dan (3)).",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Kapan peraturan ini mulai berlaku dan apa kewajiban penyetoran PNBP?",{"text":105,"@type":97},"Mulai berlaku pada 1 Januari 2025 (Pasal 4). Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara (Pasal 3).","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},237600,1789113737,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":61},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 105 TAHUN 2024 TENTANG  \nJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);  \n6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DANTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.  \nPasal 1  \n(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifatvolatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berasal dariperolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan , dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal.  \n(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan kontrak kerja sama.  \n(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.  \n(4) Penetapan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:  \na. lelang harga tertinggi;  \nb. harga patokan dari pihak industri; atau  \nc. harga pasar sesuai dengan ketentuan perundangundangan.  \n(5) Contoh kontrak kerja sama sebagaimana dimaksudpada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \nPasal 2  \n(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan tarif sampaidengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0%(nol persen) .  \n(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nPasal 3  \nSeluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal wajib disetor ke Kas Negara.  \nPasal 4  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.  \nAgar setiap oran","cbCaih8361xp3Zgc","https://ap.wps.com/l/cbCaih8361xp3Zgc","pdf",417773,6,"Indonesian","# Menetapkan\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n# Lampiran - Contoh Kontrak Kerja Sama\n## Petunjuk Pengisian Kontrak Kerja Sama","[{\"question\":\"PNBP yang bersifat volatil pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berasal dari kegiatan apa?\",\"answer\":\"Berasal dari perolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa serta daerah tertinggal (Pasal 1 ayat (1)).\"},{\"question\":\"Bagaimana penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil dilaksanakan?\",\"answer\":\"Dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama, dan tarif ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak (Pasal 1 ayat (2) dan (3)).\"},{\"question\":\"Kapan peraturan ini mulai berlaku dan apa kewajiban penyetoran PNBP?\",\"answer\":\"Mulai berlaku pada 1 Januari 2025 (Pasal 4). Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara (Pasal 3).\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 105 Tahun 2024 - Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal | PDF"]