[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234092-113":41,"doc-detail-234092-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-no-104-of-2024-guidelines-for-accounting-in-customs-and-excise","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 104 Tahun 2024 - Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2024 menetapkan pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini menyesuaikan perkembangan sistem elektronik serta kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan bagi pelaku kegiatan kepabeanan dan cukai. Pengaturan memperbarui prosedur permintaan dan tata cara pembukuan, sekaligus melaksanakan ketentuan dalam undang-undang kepabeanan dan cukai. Dokumen memuat ketentuan umum serta definisi para pihak dan ruang lingkup pembukuan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-minister-of-finance-of-the-republic-of-indonesia-no-104-of-2024-guidelines-for-accounting-in-customs-and-excise/234092/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Aria Callaghan","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini bertujuan menyempurnakan prosedur permintaan dan tata cara pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai agar selaras dengan perkembangan sistem elektronik serta kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan pembukuan dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya, termasuk pencatatan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Siapa saja yang termasuk pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai menurut ketentuan umum?",{"text":99,"@type":91},"Ketentuan umum memuat definisi berbagai pihak seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha pengangkutan, beserta pihak terkait lainnya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234092,1789083665,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962084926284,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 104 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN  \nDI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraanpembukuan di bidang kepabeanan dan cukai telah diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;  \nb. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap prosedur permintaan dan tata cara pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Nomor 4661);  \n3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);  \n4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);  \n6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANANDAN CUKAI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.  \n2. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badanusaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukanbadan hukum, yang melakukan kegiatan memasukkanbarang ke dalam daerah pabean.  \n3. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatanmengeluarkan barang dari daerah pabean.  \n4. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara adalah badanusaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lap","cbCaihoxB02Tsmr6","https://ap.wps.com/l/cbCaihoxB02Tsmr6","pdf",735678,17,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Menetapkan\n# MEMUTUSKAN","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan menyempurnakan prosedur permintaan dan tata cara pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai agar selaras dengan perkembangan sistem elektronik serta kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pembukuan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya, termasuk pencatatan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai menurut ketentuan umum?\",\"answer\":\"Ketentuan umum memuat definisi berbagai pihak seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha pengangkutan, beserta pihak terkait lainnya.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 104 Tahun 2024 - Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai | PDF",6]