[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236840-113":41,"doc-detail-236840-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","minister-of-manpower-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-28-of-2014-procedures-for-drafting-and-stipulating-company-regulations-and-drafting-and-registering-collective-labor-agreements","PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 - TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA","","Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 menetapkan tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama. Regulasi ini memperbarui ketentuan sebelumnya agar selaras dengan kebutuhan di lapangan. Dokumen memuat pertimbangan penetapan, dasar hukum, serta definisi dan ruang lingkup melalui ketentuan umum, termasuk pengertian peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, perusahaan, pengusaha, pekerja/buruh, dan istilah terkait hubungan kerja.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/minister-of-manpower-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-28-of-2014-procedures-for-drafting-and-stipulating-company-regulations-and-drafting-and-registering-collective-labor-agreements/236840/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-manpower-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-28-of-2014-procedures-for-drafting-and-stipulating-company-regulations-and-drafting-and-registering-collective-labor-agreements/236840.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Caleb Sterling","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan ini mengatur tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan, serta tata cara pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Mengapa peraturan ini perlu ditetapkan?",{"text":101,"@type":97},"Karena Peraturan Menteri sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, sehingga perlu disempurnakan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam dokumen ini?",{"text":105,"@type":97},"PKB adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat dengan pengusaha (atau beberapa pihak pengusaha), yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236840,1789108115,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","MENTERI KETENAGAKERJAAN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nPERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 28 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nTATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAANSERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan sehingga perludisempurnakan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);  \n2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);  \n3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);  \n4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturanyang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.  \n2. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaandengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban keduabelah pihak.  \n3. Perusahaan adalah:  \na. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milikswasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;  \nb. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalandalam bentuk lain.  \n4. Pengusaha adalah:  \na. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;  \nb. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secaraberdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;  \nc. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.  \n5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain.  \n6. Serikat Pekerja/Serikat ","cbCaio0rQZwb9rkb","https://ap.wps.com/l/cbCaio0rQZwb9rkb","pdf",204750,25,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1: Pengertian","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan, serta tata cara pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.\"},{\"question\":\"Mengapa peraturan ini perlu ditetapkan?\",\"answer\":\"Karena Peraturan Menteri sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, sehingga perlu disempurnakan.\"},{\"question\":\"Apa pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"PKB adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat dengan pengusaha (atau beberapa pihak pengusaha), yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak.\"}]","PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 - TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA | PDF",9]