[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237358-113":41,"doc-detail-237358-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-number-78-of-2015-implementation-of-education-and-training-for-functional-health-positions","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Nomor 78 Tahun 2015 - Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan","","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 menetapkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan. Aturan ini memberi dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan kompetensi melalui pelatihan jabfung kesehatan yang bermutu. Pengaturan mencakup definisi istilah kunci seperti jabatan fungsional, pelatihan jabfung kesehatan, penyelenggara, peserta, pelatih, akreditasi, kurikulum, serta tujuan pengaturan, termasuk pedoman penyelenggaraan, peningkatan mutu, dan peningkatan kompetensi pejabat fungsional kesehatan.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-number-78-of-2015-implementation-of-education-and-training-for-functional-health-positions/237358/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regulation-of-the-minister-of-health-of-the-republic-of-indonesia-number-78-of-2015-implementation-of-education-and-training-for-functional-health-positions/237358.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Ben Jamin","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan ini ditetapkan karena ASN berhak mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembina jabatan fungsional kesehatan perlu menyelenggarakan pelatihan jabfung kesehatan yang bermutu.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa tujuan pengaturan pelatihan jabfung kesehatan dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Tujuannya adalah memberi pedoman bagi penyelenggara pelatihan jabfung kesehatan di pusat dan daerah, meningkatkan mutu pelatihan, serta meningkatkan kompetensi pejabat fungsional di bidang kesehatan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa yang dimaksud dengan Pelatihan Jabfung Kesehatan menurut Pasal 1?",{"text":105,"@type":97},"Pelatihan Jabfung Kesehatan adalah proses pembelajaran yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau keterampilan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier ASN di bidang kesehatan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},237358,1789111818,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.2031,2015 KEMENKES. Diklat. Jabatan Fungsional.  \nKesehatan. Penyelenggaraan. Pencabutan.  \nPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 78 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN  \nJABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa setiap Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, salah satunya melalui pendidikan dan Pelatihan;  \nb. bahwa Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembinajabatan fungsional kesehatan, memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan yang bermutu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan;  \nMengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n2015, No.2031 -2-  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);  \n6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Di Bidang Kesehatan;  \n7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG  \nPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN  \nJABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN.  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n-3- 2015, No.2031  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.  \n2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatanyang selanjutnya disebut Pelatihan Jabfung Kesehatanadalah proses pembelajaran yang memberikan bekalpengetahuan dan/atau keterampilan dalam rangkameningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/ataumenunjang pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil bidang kesehatan.  \n3. Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatanyang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah suatu instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.  \n4. Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Pesertaadalah Pegawai Negeri Sipil yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansipemerintah/pemerintah daerah yang ditetapkan melaluiperaturan perundangan.  \n5. Pelatih Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatih adalah setiap orang yang melakukan fasilitasi proses pembelajaran dalam k","cbCaiaKR9qQ1XP0G","https://ap.wps.com/l/cbCaiaKR9qQ1XP0G","pdf",903439,24,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II PENYELENGGARAAN\n## Bagian Kesatu Umum\n### Pasal 3","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan karena ASN berhak mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembina jabatan fungsional kesehatan perlu menyelenggarakan pelatihan jabfung kesehatan yang bermutu.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan pelatihan jabfung kesehatan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tujuannya adalah memberi pedoman bagi penyelenggara pelatihan jabfung kesehatan di pusat dan daerah, meningkatkan mutu pelatihan, serta meningkatkan kompetensi pejabat fungsional di bidang kesehatan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pelatihan Jabfung Kesehatan menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Pelatihan Jabfung Kesehatan adalah proses pembelajaran yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau keterampilan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier ASN di bidang kesehatan.\"}]","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Nomor 78 Tahun 2015 - Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan | PDF",8]