[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234471-113":41,"doc-detail-234471-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","supreme-court-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-7-of-2016-enforcement-of-judges-work-discipline-at-the-supreme-court-and-underlying-judicial-bodies","Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 - Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya","","Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 menetapkan penegakkan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Aturan ini menguraikan pengertian disiplin kerja, sanksi, serta ruang lingkup jenis-jenis hakim. Ketentuan memuat kewajiban hakim mematuhi jam kerja dan larangan yang relevan, termasuk tanggung jawab pimpinan satuan kerja. Peraturan juga menekankan perubahan dari keputusan terdahulu yang tidak dapat lagi diterapkan.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/supreme-court-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-7-of-2016-enforcement-of-judges-work-discipline-at-the-supreme-court-and-underlying-judicial-bodies/234471/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/supreme-court-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-7-of-2016-enforcement-of-judges-work-discipline-at-the-supreme-court-and-underlying-judicial-bodies/234471.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Terk","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan Disiplin Kerja Hakim dalam peraturan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Siapa saja yang termasuk dalam pengertian hakim menurut peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Hakim mencakup Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, dan Hakim Non Palu pada badan peradilan di bawahnya.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa kewajiban utama hakim berdasarkan Pasal 2?",{"text":105,"@type":97},"Hakim wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},234471,1790070255,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN MAHKAMAH AGUNG  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 7 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nPENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya;  \nb. bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja Hakim sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Mahkamah Agung Nomor  \n071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada  \nMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, tidak lagi dapat diterapkan untuk penegakkan disiplin kerja Hakim;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);  \n2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KeHakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);  \n3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);  \n4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);  \n5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);  \n6. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591);  \n7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan TenagaTenaga Lainnya yang Bekerja pada Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3105);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor  \n32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51);  \n11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.  \n","cbCaicuwMq6jYVOa","https://ap.wps.com/l/cbCaicuwMq6jYVOa","pdf",944516,29,"Indonesian","# Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 - Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya\n## Ketentuan Umum\n## Disiplin Kerja Hakim","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Disiplin Kerja Hakim dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk dalam pengertian hakim menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Hakim mencakup Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, dan Hakim Non Palu pada badan peradilan di bawahnya.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban utama hakim berdasarkan Pasal 2?\",\"answer\":\"Hakim wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya.\"}]","Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 - Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya | PDF",1789087516,10]