[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233522-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233522-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","indonesian-national-police-regulation-no-5-of-2024-technical-notification-of-political-activities","Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 5 Tahun 2024 - Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik","","Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 mengatur teknis pemberitahuan kegiatan politik agar pelaksanaan kampanye dan bentuk kegiatan bermuatan politik dapat dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan pengawasan. Dokumen menetapkan definisi seperti STTP, kampanye pemilihan umum, serta jenis kegiatan politik, termasuk kampanye, pawai, penyebaran pamflet, penampilan gambar/lukisan, dan bentuk lain. Peraturan juga mengatur kewajiban pemberitahuan kepada pejabat Polri, ruang lingkup wilayah, serta tahapan tata cara penerbitan STTP melalui pemberitahuan, pemeriksaan, koordinasi, penerbitan, dan penyerahan.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/indonesian-national-police-regulation-no-5-of-2024-technical-notification-of-political-activities/233522/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Emma Mercer","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa yang dimaksud dengan STTP dalam peraturan ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Kegiatan politik apa saja yang diatur dalam peraturan ini?",{"text":61,"@type":57},"Kegiatan politik meliputi kampanye Pemilihan Umum, pawai bermuatan politik, penyebaran pamflet bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan bermuatan politik, serta bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Kapan kegiatan politik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat Polri?",{"text":65,"@type":57},"Kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang. Kegiatan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kecuali berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233522,1789078808,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 5 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 311);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TEKNIS PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:  \n1. Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnyadisingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggarakegiatan politik.  \n2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanandalam negeri.  \n3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.  \n4. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan pesertapemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ataucitra diri peserta pemilihan umum.  \nBAB II  \nKEGIATAN POLITIK  \nPasal 2  \n(1) Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk:  \na. Kampanye Pemilihan Umum;  \nb. pawai yang bermuatan politik;  \nc. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;  \nd. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan  \ne. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.  \n(2) Selain kegiatan politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) , kegiatan politik termasuk juga kegiatankampanye pemilihan calon gubernur dan wakilgubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.  \nPasal 3  \n(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi:  \na. Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;  \nb. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia;  \nc. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat;  \nd. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan  \ne. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.  \n(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksudpada ayat (1) , menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nPasal 4  \nPawai yang bermuatan politik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan arakarakan untuk menyampaikan pesan politik dan/atau agenda politik yang dilaksanakan oleh partai politik dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.  \nPasal 5  \n(1) Penampilan gambar atau lukisan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakangambar atau lukisan yang dicantumkan dalam poster, stiker, topi, kaos, gelas, tas, dan media tertentulainnya.  \n(2) Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat berupa:  \na. sarasehan;  \nb. diskusi publik;  \nc. sosialisasi; dan  \nd. kegiatan lain yang bermuatan politik sesuaidengan ketentuan peraturan","cbCaivQsuB1xnawq","https://ap.wps.com/l/cbCaivQsuB1xnawq","pdf",629722,14,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II KEGIATAN POLITIK\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n# BAB III TATA CARA\n## Pasal 7\n## Pasal 8","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan STTP dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.\"},{\"question\":\"Kegiatan politik apa saja yang diatur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Kegiatan politik meliputi kampanye Pemilihan Umum, pawai bermuatan politik, penyebaran pamflet bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan bermuatan politik, serta bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Kapan kegiatan politik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat Polri?\",\"answer\":\"Kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang. Kegiatan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kecuali berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.\"}]","Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia - Nomor 5 Tahun 2024 - Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik | PDF",5]