[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234056-113":41,"doc-detail-234056-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","police-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-19-of-2011-candidacy-of-police-members-in-regional-head-elections","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 19 TAHUN 2011 - TENTANG PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 mengatur pencalonan anggota Polri dalam pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. Peraturan menetapkan dasar pertimbangan netralitas Polri dalam politik praktis, namun membuka mekanisme pencalonan bagi anggota yang memenuhi persyaratan. Dokumen juga merinci ketentuan umum, termasuk definisi Polri, Pilkada, bakal calon, serta dokumen persetujuan dan pengunduran diri dari jabatan negeri.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/police-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-19-of-2011-candidacy-of-police-members-in-regional-head-elections/234056/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Noah","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Mengapa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, namun tetap dapat mencalonkan diri dalam Pilkada?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan menegaskan kewajiban netralitas Polri dan larangan terlibat politik praktis, tetapi menyediakan mekanisme pencalonan bagi anggota yang memenuhi persyaratan dalam proses Pilkada demi mewujudkan pemerintahan demokratis.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa tujuan utama Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011?",{"text":95,"@type":91},"Tujuan peraturan adalah mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian layanan bagi anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Pilkada, serta memastikan kepastian hukum mengenai status kepegawaian anggota Polri.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Dokumen apa saja yang disebut dalam ketentuan umum terkait pencalonan anggota Polri?",{"text":99,"@type":91},"Ketentuan umum memuat definisi surat permohonan persetujuan pencalonan, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri, surat persetujuan pencalonan, dan surat persetujuan pengunduran diri dari Polri.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234056,1789083168,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},8796095462418,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 19 TAHUN 2011  \nTENTANG  \nPENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dan tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;  \nb. bahwa pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu kegiatan politik praktis, dan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkanpemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nc. bahwa untuk menghasilkan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesuai aspirasi rakyat secara demokratis, setiap warga negara Indonesia termasuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses pemilihan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, hurufb, dan hurufc, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), beserta perubahannya;  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n2  \nWakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanankepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Polri.  \n3. Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pilkada adalah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n4. Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah bakal calon peserta Pilkada yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol atau perseorangan yang mendaftaratau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi/kabupaten/kota.  \n5. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur/Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati/Wakil Bupati untuk kabupaten, atau Walikota/Wakil Walikota untuk kota.  \n6. Jabatan Negeri adalah tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan di dalam struktur organisasi baik secara struktural maupun fungsional.  \n7. Partai Politik yang selanjutnya disingkat Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dib","cbCailEOzC3nmwD6","https://ap.wps.com/l/cbCailEOzC3nmwD6","pdf",46958,8,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Mengapa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, namun tetap dapat mencalonkan diri dalam Pilkada?\",\"answer\":\"Peraturan menegaskan kewajiban netralitas Polri dan larangan terlibat politik praktis, tetapi menyediakan mekanisme pencalonan bagi anggota yang memenuhi persyaratan dalam proses Pilkada demi mewujudkan pemerintahan demokratis.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011?\",\"answer\":\"Tujuan peraturan adalah mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian layanan bagi anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Pilkada, serta memastikan kepastian hukum mengenai status kepegawaian anggota Polri.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang disebut dalam ketentuan umum terkait pencalonan anggota Polri?\",\"answer\":\"Ketentuan umum memuat definisi surat permohonan persetujuan pencalonan, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri, surat persetujuan pencalonan, dan surat persetujuan pengunduran diri dari Polri.\"}]","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 19 TAHUN 2011 - TENTANG PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH | PDF"]