[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234473-113":41,"doc-detail-234473-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-13-of-2012-leave-and-permission-procedures-in-the-indonesian-national-police","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 - Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia","","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 mengatur tata cara pemberian cuti dan izin bagi pegawai di lingkungan Polri. Peraturan menetapkan tujuan sebagai pedoman pemberian serta penguatan tertib administrasi dan pemenuhan hak pegawai secara selektif. Memuat ketentuan umum, prinsip legalitas, akuntabel, transparan, kemanusiaan, selektif, dan proporsional, kemudian rincian jenis cuti seperti cuti tahunan, sakit, istimewa, ibadah, melahirkan, di luar tanggungan negara, dan alasan penting.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/police-chief-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-13-of-2012-leave-and-permission-procedures-in-the-indonesian-national-police/234473/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Cipher","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan utama Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2012?","Question",{"text":90,"@type":91},"Sebagai pedoman pemberian cuti dan izin, terselenggaranya tertib administrasi di lingkungan Polri, serta terpenuhinya hak-hak pegawai secara selektif untuk memperoleh cuti dan izin.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan cuti dan izin dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Cuti adalah keadaan untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Izin adalah keadaan untuk tidak masuk kerja untuk kepentingan pribadi atau dinas, dilaksanakan dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya sendiri, sponsor di luar hak cuti, dan/atau dinas.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Jenis-jenis cuti apa saja yang diatur untuk pegawai di lingkungan Polri?",{"text":99,"@type":91},"Peraturan memuat cuti tahunan, cuti sakit, cuti istimewa, cuti ibadah keagamaan, cuti melahirkan, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234473,1789087519,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 13 TAHUN 2012  \nTENTANG  \nTATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN  \nDI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa cuti dan izin merupakan hak bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah berkerja dalam kurun waktu tertentu sebagai upaya pembinaan rohani ataukepentingan personel yang bersangkutan;  \nb. bahwa dalam rangka pelaksanaan cuti dan izin agar tertib, teratur, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukanadanya aturan sebagai pedoman pemberian cuti dan izin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);  \nPeraturan    \n2  \n4. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalahalat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepadamasyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.  \n2. Pegawai Negeri pada Polri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.  \n3. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.  \n4. Cuti adalah keadaan untuk tidak masuk kerja yang diberikan dalam jangkawaktu tertentu kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  \n5. Izin adalah keadaan untuk tidak masuk kerja yang diberikan kepada Pegawaiuntuk melaksanakan kepentingan pribadi atau dinas baik dilaksanakandi dalam negeri maupun di luar negeri dengan biaya sendiri, sponsor di luar hak Cuti, dan/atau dinas.  \n6. Kepala Kesatuan Fungsi yang selanjutnya disingkat Kasatfung adalah pimpinan dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuaidengan tugas pokok dan fungsinya.  \n7. Atasan Langsung adalah pejabat Polri yang karena jabatannya membawahi langsung anggota yang dipimpinnya.  \nPasal 2  \nTujuan dari peraturan ini:  \na. sebagai pedoman dalam pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai;  \nb. terselenggaranya tertib administrasi di lingkungan Polri dalam pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai; dan  \nc. terpenuhinya hak-hak Pegawai, secara selektif untuk mendapatkan Cuti dan Izin.  \nPasal    \n3  \nPasal 3  \nPrinsip-prinsip dari peraturan ini:  \na. legalitas , yaitu proses pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;  \nb. akuntabel, yaitu proses pengusulan pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawaidapat dipertanggungjawabkan;  \nc. transparan, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui oleh semua pihak;  \nd. kemanusiaan, yaitu proses pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dengan mempertimbangkan rasa ke","cbCaipd6LFTv9uTH","https://ap.wps.com/l/cbCaipd6LFTv9uTH","pdf",172891,23,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB II CUTI\n## Bagian Kesatu Jenis Cuti\n## Bagian Kedua Ketentuan Cuti\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2012?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman pemberian cuti dan izin, terselenggaranya tertib administrasi di lingkungan Polri, serta terpenuhinya hak-hak pegawai secara selektif untuk memperoleh cuti dan izin.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan cuti dan izin dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Cuti adalah keadaan untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu kepada pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Izin adalah keadaan untuk tidak masuk kerja untuk kepentingan pribadi atau dinas, dilaksanakan dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya sendiri, sponsor di luar hak cuti, dan/atau dinas.\"},{\"question\":\"Jenis-jenis cuti apa saja yang diatur untuk pegawai di lingkungan Polri?\",\"answer\":\"Peraturan memuat cuti tahunan, cuti sakit, cuti istimewa, cuti ibadah keagamaan, cuti melahirkan, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.\"}]","Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 - Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia | PDF",8]