[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-159295-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-159295-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","nuclear-energy-regulatory-agency-regulation-no-7-of-2015-office-document-drafting-guidelines","Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional - Nomor 7 Tahun 2015 - Pedoman Tata Naskah Dinas","","Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015 menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai acuan bagi seluruh unit kerja dalam penyelenggaraan tata naskah dinas. Pedoman ini bertujuan menyamakan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran guna kelancaran komunikasi tertulis antar unit kerja di lingkungan BATAN serta dengan instansi pemerintah, swasta, dan institusi asing di dalam maupun luar negeri. Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, serta menggantikan peraturan sebelumnya.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/nuclear-energy-regulatory-agency-regulation-no-7-of-2015-office-document-drafting-guidelines/159295/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/nuclear-energy-regulatory-agency-regulation-no-7-of-2015-office-document-drafting-guidelines/159295.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Liam","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-16","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan Pedoman Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh unit kerja dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa tujuan diterbitkannya Pedoman Tata Naskah Dinas?",{"text":67,"@type":63},"Tujuannya memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran agar komunikasi tertulis antar unit kerja dan pihak terkait berjalan lancar.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Siapa yang melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pedoman?",{"text":71,"@type":63},"Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},159295,1788015843,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN  \nKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL  \nNOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH DINAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,  \nMenimbang : a. bahwa untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa dan penafsiran dalam rangka menunjang kelancarankomunikasi kedinasan di Badan Tenaga Nuklir Nasionaldiperlukan pedoman tata naskah dinas;  \nb. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuaidengan perkembangan, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  \n152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  \n2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional;  \n3. Keputusan Presiden Nomor 72/M Tahun 2012;  \n4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;  \n5. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;  \n6. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 16 Tahun 2014;  \n7. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Logo dan Penggunaannya;  \n8. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cap Dinas Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Penggunaannya;  \n9. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi;  \n10. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak Dan Lingkungan;  \n11. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Bahan Galian Nuklir;  \n12. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Kearsipan dan Kode Klasifikasi;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL  \nTENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS.  \nPasal 1  \n(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh Unit Kerja dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.  \n(2) Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiranguna menunjang kelancaran komunikasi secara tertulis antar Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, instansipemerintah, swasta, institusi asing di dalam maupun di luar negeri.  \nPasal 2  \nSemua bentuk pengelolaan tata persuratan harus mengikuti Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini.  \nPasal 3  \nPengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan Pedoman Tata Naskah Dinas dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.  \nPasal 4  \nPada saat Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di BATAN dicabut dan dinyatakan tidak berlakulagi.  \nPasal 5  \nPeraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 6 Mei 2015  \nKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,-ttd  \nDJAROT SULISTIO WISNUBROTO  \nDiundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2015  \nMENTERI HUKUM DAN HAK ASA","cbCaifuNWwjMnr4x","https://ap.wps.com/l/cbCaifuNWwjMnr4x","pdf",1196983,144,"Indonesian","# Pedoman Tata Naskah Dinas\n## Pendahuluan\n### Latar Belakang\n### Maksud dan Tujuan\n### Sasaran\n### Asas\n## Ketentuan Umum\n### Acuan bagi seluruh unit kerja\n### Tujuan kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran\n### Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan\n### Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan\n### Pencabutan peraturan sebelumnya dan mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pedoman Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh unit kerja dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.\"},{\"question\":\"Apa tujuan diterbitkannya Pedoman Tata Naskah Dinas?\",\"answer\":\"Tujuannya memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran agar komunikasi tertulis antar unit kerja dan pihak terkait berjalan lancar.\"},{\"question\":\"Siapa yang melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pedoman?\",\"answer\":\"Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.\"}]","Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional - Nomor 7 Tahun 2015 - Pedoman Tata Naskah Dinas | PDF",50]