[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233485-113":41,"doc-detail-233485-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regional-regulation-on-tirta-amerta-regional-drinking-water-public-company-of-blora-regency-number-2-of-2022","PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA - Nomor 2 Tahun 2022","","Peraturan Daerah Kabupaten Blora mengatur penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta. Aturan ini menetapkan dasar pertimbangan pentingnya pengembangan sistem penyediaan air minum, penguatan kelembagaan, serta penyesuaian dengan ketentuan hukum terkait pemerintahan daerah dan BUMD. Dokumen juga memuat ketentuan umum dan definisi operasional, termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, unsur organisasi, serta istilah seperti KPM, Dewan Pengawas, Direksi, kontrak kinerja, pembinaan, pemeriksaan, dan definisi air minum.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regional-regulation-on-tirta-amerta-regional-drinking-water-public-company-of-blora-regency-number-2-of-2022/233485/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Ivy","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa latar belakang ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ditetapkan karena air merupakan kebutuhan penting, perlu penguatan kelembagaan Perumda untuk meningkatkan pelayanan, serta adanya kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan Perumda Air Minum Tirta Amerta dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Perumda Air Minum Tirta Amerta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa ketentuan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blora berdasarkan peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Blora yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991 diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233485,1789078328,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},549758252649,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819","BUPATI BLORA  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA  \nNOMOR 2 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTA  \nKABUPATEN BLORA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BLORA,  \nMenimbang : a. bahwa air merupakan kebutuhan yang penting bagikehidupan masyarakat sehingga diperlukan pengembangan sistem, sarana, pengelola penyediaan air minum;  \nb. bahwa untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Blora gunamendukung pemenuhan kebutuhan masyarakatdalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upayauntuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;  \nc. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor  \n23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan dankebutuhan hukum masyarakat;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA  \ndan  \nBUPATI BLORA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATENBLORA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Blora.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Blora.  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalampenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.  \n5. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaanumum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggidalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.  \n6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Amerta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagiatas saham.  \n7. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.  \n8. Direksi adalah organ Badan Us","cbCaijQmRlu7DlPA","https://ap.wps.com/l/cbCaijQmRlu7DlPA","pdf",325838,43,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN\n## Pasal 2\n# BAB III ASAS, MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN WILAYAH USAHA\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa latar belakang ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan karena air merupakan kebutuhan penting, perlu penguatan kelembagaan Perumda untuk meningkatkan pelayanan, serta adanya kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Perumda Air Minum Tirta Amerta dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Perumda Air Minum Tirta Amerta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blora berdasarkan peraturan ini?\",\"answer\":\"Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Blora yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991 diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora.\"}]","PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA - Nomor 2 Tahun 2022 | PDF",15]