[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236335-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-236335-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","tasikmalaya-city-regional-regulation-no-12-of-2004-concerning-business-licenses-in-the-trade-sector","PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 12 TAHUN 2004 - TENTANG IZIN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN","","Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 menetapkan kerangka izin usaha di bidang perdagangan untuk menjamin kepastian hukum dan menjadi alat pengendali serta pembinaan oleh pemerintah daerah. Naskah memuat pertimbangan penetapan, dasar hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan nasional, serta susunan ketentuan umum. Dokumen mendefinisikan pihak dan perangkat pelaksana, ruang lingkup izin dan pendaftaran usaha, termasuk SIUP, IUPM, IUPB, dan STPUW.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/tasikmalaya-city-regional-regulation-no-12-of-2004-concerning-business-licenses-in-the-trade-sector/236335/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Oliver","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan penetapan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004?","Question",{"text":56,"@type":57},"Untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dalam mengembangkan usaha perdagangan, serta menjadi alat pengendali pemerintah dalam pembinaan di bidang usaha perdagangan.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa ruang lingkup izin dan pendaftaran usaha di bidang perdagangan menurut Pasal 1?",{"text":61,"@type":57},"Meliputi SIUP, IUPM, IUPB, dan STPUW.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Siapa yang dimaksud dengan Walikota dan Dinas dalam ketentuan umum?",{"text":65,"@type":57},"Walikota adalah Walikota Tasikmalaya, sedangkan Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},236335,1789104599,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},8796095461610,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","- Ketentuan Pidana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2008  \n- Ketentuan Perizinan diubah dengan Perda Nomor  \n16 Tahun 2008  \n- Ketentuan Retribusi dicabutdengan Perda Nomor  \n3 Tahun 2012  \n- Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 22, Pasal  \n6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dicabut dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014  \n- Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23, sepanjang mengatur mengenai Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) dicabut dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014  \nPERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA  \nNOMOR : 12 TAHUN 2004  \nTENTANG  \nIZIN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA TASIKMALAYA  \nMenimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha perdagangandi Kota Tasikmalaya pada saat ini, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para Pengusaha dalam mengembangkanusahanya dan sebagai alat pengendali bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan di bidang usaha perdagangan, perlupengaturan tentang izin usaha di bidang perdagangan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf ”a” tersebut di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya.  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);  \n2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);  \n3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);  \n4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);  \n5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);  \n6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42);  \n7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);  \n8. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);  \n9. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);  \n10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4117);  \n11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah danditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3734);  \n12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);  \n13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);  \n14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);  \n15. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);  \n16. Keputusan Presiden Republik Indonesaia Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka ","cbCaihb91RreAdUy","https://ap.wps.com/l/cbCaihb91RreAdUy","pdf",140736,15,"Indonesian","# BAB I\n## KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004?\",\"answer\":\"Untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dalam mengembangkan usaha perdagangan, serta menjadi alat pengendali pemerintah dalam pembinaan di bidang usaha perdagangan.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup izin dan pendaftaran usaha di bidang perdagangan menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Meliputi SIUP, IUPM, IUPB, dan STPUW.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Walikota dan Dinas dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Walikota adalah Walikota Tasikmalaya, sedangkan Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.\"}]","PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 12 TAHUN 2004 - TENTANG IZIN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN | PDF",5]