[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234030-113":41,"doc-detail-234030-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","tulang-bawang-barat-regent-regulation-no-23-of-2017-guidelines-for-tiyuh-arrangement-in-tulang-bawang-barat-regency","Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2017 - Pedoman Penataan Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat","","Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2017 menetapkan pedoman penataan tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai dasar pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa. Regulasi ini disusun untuk memastikan penyelenggaraan penataan tiyuh berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur desa serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. Landasan yuridis memuat tujuan, ruang lingkup, dan ketentuan umum.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/tulang-bawang-barat-regent-regulation-no-23-of-2017-guidelines-for-tiyuh-arrangement-in-tulang-bawang-barat-regency/234030/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Mimi","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2017?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini bertujuan menetapkan pedoman penataan tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat agar sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penataan desa, dengan memperhatikan ketentuan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait desa dan pemerintahan daerah.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagian apa yang memuat ketentuan umum dalam peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Ketentuan umum dimuat pada BAB I, yang di dalamnya terdapat Pasal 1 tentang definisi yang digunakan dalam peraturan ini.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234030,1789082915,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},2336477974920,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PROVINSI LAMPUNG  \nPERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARATNOMOR 23 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENATAAN TIYUH  \nDI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI TULANG BAWANG BARAT,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penataan Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuann (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890) ;  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);  \n11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);  \n12. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia  \nNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Beri","cbCaieubWTIiYGUH","https://ap.wps.com/l/cbCaieubWTIiYGUH","pdf",752401,50,"Indonesian","# BAB I\n## KETENTUAN UMUM\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan menetapkan pedoman penataan tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat agar sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?\",\"answer\":\"Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penataan desa, dengan memperhatikan ketentuan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait desa dan pemerintahan daerah.\"},{\"question\":\"Bagian apa yang memuat ketentuan umum dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Ketentuan umum dimuat pada BAB I, yang di dalamnya terdapat Pasal 1 tentang definisi yang digunakan dalam peraturan ini.\"}]","Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2017 - Pedoman Penataan Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat | PDF",18]