[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233630-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233630-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","tuban-regent-regulation-civil-servant-leave-in-tuban-regency-government","Peraturan Bupati Tuban - Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban","","Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2018 mengatur cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban serta pendelegasian wewenang pemberian izin cuti. Aturan ini menyusun definisi dan ruang lingkup, termasuk jenis-jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan juga menetapkan persyaratan hak cuti tahunan dan mekanisme permintaan tertulis untuk menjamin tertib administrasi serta kepastian hak kepegawaian.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/tuban-regent-regulation-civil-servant-leave-in-tuban-regency-government/233630/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tuban-regent-regulation-civil-servant-leave-in-tuban-regency-government/233630.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Arica Lee","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa jenis-jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Bupati Tuban ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini mengatur Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa yang berhak atas Cuti Tahunan dan berapa lama haknya?",{"text":67,"@type":63},"PNS dan calon PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas Cuti Tahunan dengan jangka waktu 12 hari kerja.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana mekanisme penggunaan dan permintaan Cuti Tahunan?",{"text":71,"@type":63},"PNS atau calon PNS mengajukan permintaan tertulis kepada Bupati atau pejabat berwenang. Permintaan dan hak cuti diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, serta ada ketentuan penambahan maupun penggunaan sisa cuti tahunan pada tahun berikutnya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233630,1789079561,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,90,94,98,102,106,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":89},192,"formulir-192",{"id":91,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":92,"show_sort_weight":4,"slug":93},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":95,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":96,"show_sort_weight":4,"slug":97},179,"Poster","poster",{"id":99,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":100,"show_sort_weight":4,"slug":101},176,"Presentasi","presentasi",{"id":103,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":104,"show_sort_weight":4,"slug":105},177,"Resume","resume",{"id":107,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":108,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":88,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},8796096645457,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/800003749518d68ffe3?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345340919836971","# BUPATI TUBANPROVINSI JAWA TIMURPERATURAN BUPATI TUBANNOMOR 11 TAHUN 2018TENTANG\n\nCUTI PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN  \nBUPATI TUBAN,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasikepegawaian guna terciptanya budaya tertib administrasidibidang kepegawaian khususnya dalam hal pemberiancuti Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Bupati TubanNomor 02 Tahun 2011 tentang Pendelegasian WewenangPemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan KerjaPerangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah KabupatenTuban dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhandan perkembangan;  \nb.bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a,maka perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di LingkunganPemerintah Kabupaten Tuban;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerahKabupatenDalamLingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor  \n19,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2730);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 5494);  \n1  \n—2—  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 74,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5135);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n6.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian CutiPegawai Negeri Sipil;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban  \n3.Bupati adalah Bupati Tuban.  \n4.Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan KepegawaianDaerah Kabupaten Tuban.  \n1,  \n5.Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatujabatan.  \n,  \n—3—  \n6.Pendelegasian adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab dari pejabat ke pejabat lain atau pejabatdibawahnya.  \n7.Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah Daerahyang berwenang memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipildi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.  \n8.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkandalam jangka waktu tertentu.  \n9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalahwarga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabatpembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.  \n10.Jabatan Administrator adalah jabatan eselon Ⅲ dan yangsetara.  \n11.Jabatan Pengawas adalah jabatan eselon IV dan yangsetara.  \n12.Jabatan Pelaksana adalah jabatan eselon V dan fungsionalumum dan yang setara.  \n## BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN\n\nPasal 2  \n(1)Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud:  \na.meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian gunaterciptanya budaya tertib administrasi dibidangkepegawaian terutama dalam pemberian izin cuti bagiPNS;dan  \nb.mendelegasikan sebagian tugas,wewenang dan tanggungjawab Bupati terkait pemberian izin cuti kepada pejabatyang ditunj","cbCaiiFEpOhosioh","https://ap.wps.com/l/cbCaiiFEpOhosioh","pdf",1310306,29,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n# BAB II\n## Maksud dan Tujuan\n# BAB III\n## Ruang Lingkup\n# BAB IV\n## Cuti Pegawai Negeri Sipil\n## Bagian Kesatu Umum\n## Bagian Kedua Cuti Tahunan\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7","[{\"question\":\"Apa jenis-jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Bupati Tuban ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara.\"},{\"question\":\"Siapa yang berhak atas Cuti Tahunan dan berapa lama haknya?\",\"answer\":\"PNS dan calon PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas Cuti Tahunan dengan jangka waktu 12 hari kerja.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penggunaan dan permintaan Cuti Tahunan?\",\"answer\":\"PNS atau calon PNS mengajukan permintaan tertulis kepada Bupati atau pejabat berwenang. Permintaan dan hak cuti diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, serta ada ketentuan penambahan maupun penggunaan sisa cuti tahunan pada tahun berikutnya.\"}]","Peraturan Bupati Tuban - Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban | PDF",10]