[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-204568-113":41,"doc-detail-204568-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","regent-regulation-of-tanah-bumbu-number-24-of-2016-personnel-management-information-system-in-the-tanah-bumbu-regency-government","Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2016 - Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu","","Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Regulasi ini bertujuan mendukung manajemen kepegawaian yang profesional dan berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi serta untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Dokumen memuat ketentuan umum dan definisi unsur-unsur seperti daerah, pemerintah daerah, pejabat pembina kepegawaian, PNS, SKPD, serta pengertian SIMPEG dan komponen sistem informasi.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-tanah-bumbu-number-24-of-2016-personnel-management-information-system-in-the-tanah-bumbu-regency-government/204568/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-tanah-bumbu-number-24-of-2016-personnel-management-information-system-in-the-tanah-bumbu-regency-government/204568.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Kyle","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-16","2026-09-05",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":67},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2016 mengatur apa?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan ini menetapkan pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Mengapa SIMPEG perlu ditetapkan dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"SIMPEG diperlukan untuk mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional dan berkualitas berbasis teknologi informasi serta untuk memenuhi ketentuan regulasi yang menjadi dasar.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa yang dimaksud dengan SIMPEG menurut dokumen ini?",{"text":105,"@type":97},"SIMPEG adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim, dan/atau menerima data dan informasi kepegawaian secara online yang akurat, akuntabel, dan tepat waktu.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},204568,1788574137,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":67,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},3985741905716,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","BUPATI TANAH BUMBU  \nPROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nPERATURAN BUPATI TANAH BUMBU  \nNOMOR 24 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nSISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI TANAH BUMBU,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional dan berkualitas perlu didukung dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berbasis teknologi informasi;  \nb. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanah Bumbu;  \nc. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut padahuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);  \n2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5149);  \n7. Instruksi presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);  \n9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN TANAH BUMBU .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten adalah Bupati Tanah Bumbu.  \n4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembinakepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.  \n6. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKDadalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.  \n7. Manajemen K","cbCaig9ilVNoYTQr","https://ap.wps.com/l/cbCaig9ilVNoYTQr","pdf",5850401,94,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi yang Dimaksud dalam Peraturan","[{\"question\":\"Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2016 mengatur apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.\"},{\"question\":\"Mengapa SIMPEG perlu ditetapkan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SIMPEG diperlukan untuk mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional dan berkualitas berbasis teknologi informasi serta untuk memenuhi ketentuan regulasi yang menjadi dasar.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan SIMPEG menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"SIMPEG adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim, dan/atau menerima data dan informasi kepegawaian secara online yang akurat, akuntabel, dan tepat waktu.\"}]","Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2016 - Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu | PDF",33]