[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-detail-236871-id":41,"doc-seo-236871-113":63},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":5,"data":42},{"doc_id":43,"user_id":44,"nickname":45,"user_avatar":46,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":48,"doc_content":49,"file_id":50,"file_url":51,"file_type":52,"file_size":53,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":54,"language":55,"language_code":56,"site_id":57,"html_lang":56,"table_of_contents":58,"faqs":59,"seo_title":60,"seo_description":48,"update_tm":61,"read_time":62},236871,962085564381,"Bintang","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2023 - Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dari Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat - Ketentuan Umum","Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2023 mengatur pengadaan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, serta pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat. Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai Puskesmas. Dokumen memuat dasar pertimbangan dan ketentuan umum yang mendefinisikan istilah serta pihak terkait.","BUPATI SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI SUKOHARJO  \nNOMOR 66 TAHUN 2023  \nSALINAN  \nTENTANG  \nPENGADAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAAN PEGAWAI DARI PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SUKOHARJO,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan  \nBadan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat kepada Masyarakat, perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia yang memadai;  \nb. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dipusat kesehatan masyarakat perlu adanya pengadaan pegawai;  \nc. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dari Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang  \nPembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);  \n7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);  \n8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor  \n12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 307);  \n9. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 74);  \n10. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabu","cbCain9rwyF1QnHS","https://ap.wps.com/l/cbCain9rwyF1QnHS","pdf",225223,14,"Indonesian","id",113,"# BAB I\n## Ketentuan Umum","[{\"question\":\"Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2023 mengatur hal apa saja?\",\"answer\":\"Mengatur pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai dari profesional lainnya pada BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, termasuk ketentuan terkait persyaratan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, dan kewajiban.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan BLUD dan Puskesmas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"BLUD adalah sistem yang diterapkan Puskesmas untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama, dengan menitikberatkan upaya promotif dan preventif.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi alasan diterbitkannya peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, serta memenuhi kebutuhan pegawai di pusat kesehatan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2023 - Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dari Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat - Ketentuan Umum | PDF",1789108260,5,{"code":4,"msg":64,"data":65},"ok",{"site_id":57,"language":56,"slug":66,"title":47,"keywords":67,"description":48,"schema_data":68,"social_meta":118,"head_meta":120,"extra_data":122,"updated_unix":61},"sukoharjo-regent-regulation-no-66-of-2023-recruitment-and-dismissal-of-other-professionals-at-the-regional-public-service-agency-for-community-health-centers-general-provisions","",{"@graph":69,"@context":117},[70,86,100],{"@type":71,"itemListElement":72},"BreadcrumbList",[73,77,80,83],{"item":74,"name":75,"@type":76,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":78,"name":10,"@type":76,"position":79},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":81,"name":35,"@type":76,"position":82},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":84,"name":47,"@type":76,"position":85},"https://docshare.wps.com/id/template/sukoharjo-regent-regulation-no-66-of-2023-recruitment-and-dismissal-of-other-professionals-at-the-regional-public-service-agency-for-community-health-centers-general-provisions/236871/",4,{"url":84,"name":47,"@type":87,"author":88,"headline":47,"publisher":90,"fileFormat":93,"inLanguage":56,"description":48,"dateModified":94,"datePublished":94,"encodingFormat":93,"isAccessibleForFree":95,"interactionStatistic":96},"DigitalDocument",{"name":45,"@type":89},"Person",{"url":74,"name":91,"@type":92},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":97,"interactionType":98,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":99},"ViewAction",{"@type":101,"mainEntity":102},"FAQPage",[103,109,113],{"name":104,"@type":105,"acceptedAnswer":106},"Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2023 mengatur hal apa saja?","Question",{"text":107,"@type":108},"Mengatur pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai dari profesional lainnya pada BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, termasuk ketentuan terkait persyaratan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, dan kewajiban.","Answer",{"name":110,"@type":105,"acceptedAnswer":111},"Siapa yang dimaksud dengan BLUD dan Puskesmas dalam peraturan ini?",{"text":112,"@type":108},"BLUD adalah sistem yang diterapkan Puskesmas untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama, dengan menitikberatkan upaya promotif dan preventif.",{"name":114,"@type":105,"acceptedAnswer":115},"Apa yang menjadi alasan diterbitkannya peraturan ini?",{"text":116,"@type":108},"Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, serta memenuhi kebutuhan pegawai di pusat kesehatan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":84,"og:type":119,"og:title":47,"og:site_name":91,"og:description":48},"article",{"robots":121,"canonical":84},"index,follow",{"doc_id":43,"site_id":57}]