[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233637-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233637-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","sanggau-regent-regulation-no-53-of-2018-leave-for-village-heads-and-village-officials","Peraturan Bupati Sanggau Nomor 53 Tahun 2018 - Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa","","Peraturan Bupati Sanggau Nomor 53 Tahun 2018 mengatur pedoman pemberian cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tertib administrasi. Menguraikan pejabat yang berwenang menetapkan cuti, termasuk mekanisme pendelegasian dari Bupati kepada Camat. Jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti besar. Peraturan juga menetapkan syarat masa kerja, durasi cuti tahunan 12 hari kerja, ketentuan pengajuan tertulis, larangan akumulasi, penangguhan karena kepentingan dinas, serta tata cara pemberitahuan dan dokumen terkait cuti sakit dan cuti bersalin.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/sanggau-regent-regulation-no-53-of-2018-leave-for-village-heads-and-village-officials/233637/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/sanggau-regent-regulation-no-53-of-2018-leave-for-village-heads-and-village-officials/233637.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Felix Montgomery","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa yang berwenang memberikan cuti bagi Kepala Desa dan bagaimana pendelegasiannya?","Question",{"text":62,"@type":63},"Bupati berwenang memberikan cuti bagi Kepala Desa. Bupati dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Camat.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja jenis cuti yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa?",{"text":67,"@type":63},"Jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti besar.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana ketentuan cuti tahunan terkait masa kerja, durasi, dan pengajuan?",{"text":71,"@type":63},"Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja dalam satu tahun dan tidak dapat dipecah-pecah, serta diperoleh melalui permohonan tertulis kepada pejabat berwenang.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233637,1789079582,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,90,94,98,102,106,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":89},192,"formulir-192",{"id":91,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":92,"show_sort_weight":4,"slug":93},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":95,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":96,"show_sort_weight":4,"slug":97},179,"Poster","poster",{"id":99,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":100,"show_sort_weight":4,"slug":101},176,"Presentasi","presentasi",{"id":103,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":104,"show_sort_weight":4,"slug":105},177,"Resume","resume",{"id":107,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":108,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":88,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},549768064778,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# BUPATI SANGGAUPROVINSI KALIMANTAN BARAT\n\nPERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAUNOMOR 53 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nCUTI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI SANGGAU,  \na.bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaancuti kepala Desa dan Perangkat Desa di KabupatenSanggau,perlu diatur pedoman pemberian cuti;  \nMenimbang  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa danPerangkat Desa;  \n1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I diKalimantan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1953 Nomor 9)sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820);  \nMengingat  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);  \n3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495);  \n4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapakali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5539)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5717);  \n6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);  \n7.  Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.  \nMEMUTUSKAN:  \n:PERATURAN BUPATI TENTANG CUTI KEPALA DESA DANMenetapkanPERANGKAT DESA  \n## BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1\n\nDalam Peraturan Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Bupati adalah Bupati Sanggau.  \n2.  Camat adalah camat di kabupaten Sanggau.  \n3.  Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya danmelaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.  \n4.  Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalampenyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariatDesa dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaankebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsurkewilayahan.  \n5.  Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktutertentu.  \n## BAB IIPEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI\n\n### Pasal 2\n\n(1)Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi Kepala Desa adalah Bupati.  \n(2)Bupati dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud padaayat (1)kepada Camat.  \n(3)Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi Perangkat Desa dalah KepalaDesa.  \n### BAB II\n\nJENIS CUTI  \nPasal 3  \nCuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari:  \na.Cuti tahunan;  \nb.Cuti sakit;  \nc.Cuti bersalin;  \nd.Cuti karena alasan penting;dan  \ne.Cuti besar.  \n### Pasal 4\n\nCuti Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,adalah cuti yangdiberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa,dengan ketentuan:  \na.Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah bekerja paling sedikit 1(satu)tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahun","cbCaikTUsF0too8d","https://ap.wps.com/l/cbCaikTUsF0too8d","pdf",911266,18,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti\n## Pasal 2\n# BAB II Jenis Cuti\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7\n## Pasal 8\n## Pasal 9","[{\"question\":\"Siapa yang berwenang memberikan cuti bagi Kepala Desa dan bagaimana pendelegasiannya?\",\"answer\":\"Bupati berwenang memberikan cuti bagi Kepala Desa. Bupati dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Camat.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis cuti yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa?\",\"answer\":\"Jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti besar.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan cuti tahunan terkait masa kerja, durasi, dan pengajuan?\",\"answer\":\"Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja dalam satu tahun dan tidak dapat dipecah-pecah, serta diperoleh melalui permohonan tertulis kepada pejabat berwenang.\"}]","Peraturan Bupati Sanggau Nomor 53 Tahun 2018 - Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa | PDF",6]