[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236307-113":41,"doc-detail-236307-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","pulang-pisau-regent-regulation-no-26-of-2017-guidelines-for-official-document-administration","Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017 - Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau","","Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017 menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui ketentuan umum dan penegasan definisi operasional. Peraturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, tertib administrasi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta kualitas pelayanan publik dengan menyelaraskan pedoman yang sebelumnya ditetapkan pada regulasi yang lebih lama. Dasar pertimbangannya menekankan perlunya penyeragaman format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/pulang-pisau-regent-regulation-no-26-of-2017-guidelines-for-official-document-administration/236307/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Mimi","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik melalui penyeragaman tata naskah dinas.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Mengapa Peraturan Bupati sebelumnya perlu diganti?",{"text":95,"@type":91},"Karena Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 29 Tahun 2012 tentang pedoman tata naskah dinas tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta perkembangan yang ada.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236307,1789104451,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},2336477974920,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BUPATI PULANG PISAU  \nPERATURAN BUPATI KABUPATEN PULANG PISAU  \nNOMOR 26 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN PULANG PISAU  \nBAGIAN ORGANISASI  \nSEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU  \nAlamat Jalan Trans Kalimantan Km. 86 Telp. 0513-61205 Fax. 0513-61212, Bereng 74811  \nSALINAN  \nBUPATI PULANG PISAU  \nPROVINSI KALIMANTAN TENGAH  \nPERATURAN BUPATI PULANG PISAU  \nNOMOR 26 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI PULANG PISAU,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan tertibadministrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau;  \nb. bahwa Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundangundangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang  \nPembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);  \n2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);  \n10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi;  \n11. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 04);  \n12. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Berita Daerah Kabup","cbCaiqPBR6yZ8DmQ","https://ap.wps.com/l/cbCaiqPBR6yZ8DmQ","pdf",1731880,104,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik melalui penyeragaman tata naskah dinas.\"},{\"question\":\"Mengapa Peraturan Bupati sebelumnya perlu diganti?\",\"answer\":\"Karena Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 29 Tahun 2012 tentang pedoman tata naskah dinas tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta perkembangan yang ada.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"}]","Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017 - Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau | PDF",36]