[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233183-113":41,"doc-detail-233183-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","penajam-paser-utara-regent-regulation-number-24-of-2018-working-hour-provisions-for-civil-servants","Peraturan Bupati Penajam Paser Utara - Nomor 24 Tahun 2018 - Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018 menetapkan ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini disusun untuk meningkatkan penegakan disiplin dan kinerja agar lebih optimal, berdaya guna, dan berhasil guna. Peraturan memuat dasar hukum serta ketentuan umum yang menegaskan definisi daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, serta istilah terkait PNS/CPNSD, jabatan, APBD, TPP, cuti, izin, sakit, dan kategori ketidakhadiran.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/penajam-paser-utara-regent-regulation-number-24-of-2018-working-hour-provisions-for-civil-servants/233183/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/penajam-paser-utara-regent-regulation-number-24-of-2018-working-hour-provisions-for-civil-servants/233183.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Jordan Avery","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018?","Question",{"text":96,"@type":97},"Untuk meningkatkan penegakan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil agar lebih optimal serta mengatur kembali ketentuan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa yang dimaksud dengan Daerah dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa saja istilah yang dijelaskan pada Bab I Ketentuan Umum?",{"text":105,"@type":97},"Peraturan memuat definisi antara lain Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, APBD, PNSD dan CPNSD, serta istilah terkait TPP, cuti, sakit, izin, tanpa keterangan, meninggalkan jam kantor, dan keterlambatan/pulang cepat.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233183,1790065027,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BUPATI PENAJAM PASER UTARA  \nPROVINSI KALIMANTAN TIMUR  \nPERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA  \nNOMOR 24 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nKETENTUAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI PENAJAM PASER UTARA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil agar lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna perlumengatur kembali ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  \n-2-  \nIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);  \n6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN JAM KERJAPEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH  \nDAERAH .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.  \n4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.  \n5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dandisetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  \n6. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNSD adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n7. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat CPNSD adalah calon pegawai negeri sipili di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n-3-  \n8. Pegawai adalah PNSD dan CPNSD di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.  \n9. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah sekelompok jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah.  \n10. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.  \n11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  \n12. Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat","cbCaivaiBrXjIQhK","https://ap.wps.com/l/cbCaivaiBrXjIQhK","pdf",151715,15,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dalam Peraturan\n## Ruang Lingkup Pegawai dan Jabatan\n## Istilah Terkait Kehadiran, Cuti, Izin, Sakit, dan Keterangan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan penegakan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil agar lebih optimal serta mengatur kembali ketentuan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Daerah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.\"},{\"question\":\"Apa saja istilah yang dijelaskan pada Bab I Ketentuan Umum?\",\"answer\":\"Peraturan memuat definisi antara lain Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, APBD, PNSD dan CPNSD, serta istilah terkait TPP, cuti, sakit, izin, tanpa keterangan, meninggalkan jam kantor, dan keterlambatan/pulang cepat.\"}]","Peraturan Bupati Penajam Paser Utara - Nomor 24 Tahun 2018 - Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil | PDF",1789076209,5]