[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234041-113":41,"doc-detail-234041-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regents-regulation-fulfillment-of-staffing-for-non-civil-servant-employees-in-schools-under-the-department-of-education-and-culture-of-siak-regency-from-non-permanent-teachers-and-education-personnel-124-year-2018","Peraturan Bupati - Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak dari Guru dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap - 124 Tahun 2018","","Peraturan Bupati Siak mengatur pemenuhan formasi pegawai non-pegawai negeri sipil bagi sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan tidak tetap. Pengaturan ini dilatarbelakangi meningkatnya kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang tidak sebanding dengan penambahan jumlah peserta didik. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan dan memuat ketentuan umum mengenai definisi daerah, pemerintahan daerah, serta pengertian guru dan tenaga kependidikan tidak tetap.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regents-regulation-fulfillment-of-staffing-for-non-civil-servant-employees-in-schools-under-the-department-of-education-and-culture-of-siak-regency-from-non-permanent-teachers-and-education-personnel-124-year-2018/234041/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Logic","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Siak ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemenuhan formasi pegawai non-pegawai negeri sipil pada sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak dari guru dan tenaga kependidikan tidak tetap.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Siapa yang dimaksud dengan guru dan tenaga kependidikan dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Guru adalah guru bukan Pegawai Negeri Sipil, sedangkan tenaga kependidikan meliputi tenaga tata usaha, pustakawan, laboran, dan penjaga sekolah yang juga bukan Pegawai Negeri Sipil.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Jenis sekolah apa saja yang menjadi ruang lingkup pengadaan guru dan tenaga kependidikan tidak tetap?",{"text":99,"@type":91},"Pengadaan ditujukan untuk sekolah negeri, meliputi taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234041,1789082991,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","BUPATI SIAKPROVINSI RIAU  \nPERATURAN BUPATI SIAKNOMOR 124 TAHUN 2018  \nTENTANG  \n# PEMENUHAN FORMASI PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPILPADA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKABUPATEN SIAK DARI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI SIAK,  \nMenimbang :a.bahwa keberhasilan pengelolaan sistem pendidikan ditingkat kabupaten menjadi tanggung jawab Bupati sebagaiKepala Daerah;  \nb.bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenagakependidikan yang selalu meningkat setiap tahun seiringdengan pertambahan peserta didik yang tidak diimbangidengan penambahan guru dan tenaga kependidikan secaraproporsional,maka perlu diatur pelaksanaan pemenuhanformasi pegawai non pegawai negeri sipil pada sekolah diLingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenSiak dari guru dan tenaga kependidikan tidak tetap;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada pada huruf a dan huruf b,perlu ditetapkan PeraturanBupati tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non PegawaiNegeri Sipil pada Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Siak dari Guru dan TenagaKependidikan Tidak Tetap;  \nMengingat  :  1.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten RokanHulu,Kabupaten Rokan Hilir,Kabupaten Siak,KabupatenKarimun,Kabupaten Natuna,Kabupaten Kuantan Singingi,dan Kota Batam(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902)sebagaimanatelah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu,KabupatenRokan Hilir,Kabupaten Siak,Kabupaten Karimun,Kabupaten Natuna,Kabupaten Kuantan Singingi,dan KotaBatam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880);  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor  \n78,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor126,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);  \n4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);  \n5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor244,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor  \n58,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran NegaraNomor 5105);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45,TambahanLembaran Negara Nomor 5670);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor107,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6058);  \n10.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:]PERATURAN BUPATI TENTANG PEMENUHAN FORMASIPEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKABUPATENSIAKDARIGURU DAN TENAGAKEPENDIDIKAN TIDAK TETAP.  \n# BABIKETENTUAN UMUM\n\n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Siak.  \n2.Pemerintahan Daerah adalah pen","cbCaih7BYlvxlc4k","https://ap.wps.com/l/cbCaih7BYlvxlc4k","pdf",4251262,9,"Indonesian","# BAB I\n## Pasal 1\n# BAB II\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n# BAB III\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Siak ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemenuhan formasi pegawai non-pegawai negeri sipil pada sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak dari guru dan tenaga kependidikan tidak tetap.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan guru dan tenaga kependidikan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Guru adalah guru bukan Pegawai Negeri Sipil, sedangkan tenaga kependidikan meliputi tenaga tata usaha, pustakawan, laboran, dan penjaga sekolah yang juga bukan Pegawai Negeri Sipil.\"},{\"question\":\"Jenis sekolah apa saja yang menjadi ruang lingkup pengadaan guru dan tenaga kependidikan tidak tetap?\",\"answer\":\"Pengadaan ditujukan untuk sekolah negeri, meliputi taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).\"}]","Peraturan Bupati - Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak dari Guru dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap - 124 Tahun 2018 | PDF"]