[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233782-113":41,"doc-detail-233782-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","bupati-regulation-of-musi-banyuasin-number-34-of-2023-official-correspondence-document-drafting-in-the-musi-banyuasin-regency-government","PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN - NOMOR 34 TAHUN 2023 - TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN","","Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2023 menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menyesuaikan perubahan organisasi, peraturan perundang-undangan, serta perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Regulasi memuat ketentuan umum mengenai definisi istilah, termasuk pengertian tata naskah dinas, naskah dinas, format, dan elemen identitas kedinasan seperti stempel serta kop naskah dinas.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/bupati-regulation-of-musi-banyuasin-number-34-of-2023-official-correspondence-document-drafting-in-the-musi-banyuasin-regency-government/233782/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"วิน","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2023?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan teknologi komunikasi dan informasi.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa yang dimaksud dengan Naskah Dinas dalam peraturan ini?",{"text":99,"@type":91},"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233782,1789080684,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","# BUPATI MUSI BANYUASINPROVINSI SUMATERA SELATAN\n\nPERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN  \nNOMOR 34 TAHUN 2023TENTANGTATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI MUSI BANYUASIN,  \nMenimbang:a.bahwa untuk meningkatkan tertib,efisiensi,dan efektivitasadministrasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupatendiperlukan pedoman tata naskah dinas;  \nb.bahwa Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentangPedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LingkunganPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan BupatiNomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang PedomanPelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan PemerintahKabupaten Musi Banyuasin,sudah tidak sesuai denganperkembangan organisasi,peraturan perundang-undangandan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,sehingga perlu di ganti;  \nc.bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkanPeraturanBupatitentangTata Naskah Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat Ⅱ dan Kota Prajadi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia  \ndi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 73,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1821);  \n3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor152,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5071);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahbeberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 53 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5286);  \n6.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SistemPemerintahBerbasis Elektronik(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah DinasDi Lingkungan PD(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 144);  \n8.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenMusi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten MusiBanyuasin Tahun 2016 Nomor 9)sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DaerahNomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten  \nMusi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten MusiBanyuasin Tahun 2021 Nomor 9);  \n9.Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah KabupatenMusi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 20);  \n10.Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang PedomanPelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan PemerintahKabupaten Musi Banyuasin(Berita Daerah KabupatenMusi Banyuasin Nomor 22)sebagaimana telah beberapakali diubah,terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 48Tahun 2022 tentang Perubahan ke 2 atas Peraturan BpatiNomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan TataNaskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten MusiBanyuasin(Berita Daerah Kabupaten Musi BanyuasinTahun 2022 Nomor 48);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSIBANYUASIN.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Kabupaten a","cbCaib1T7pGKHie3","https://ap.wps.com/l/cbCaib1T7pGKHie3","pdf",18262958,75,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan teknologi komunikasi dan informasi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Naskah Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.\"}]","PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN - NOMOR 34 TAHUN 2023 - TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN | PDF",26]